KREDIT BANK Pertemuan 6
Pengertian Kredit Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992. “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Fasilitas Kredit Kredit Cash Loan Non
Cash Loan (Pinjaman Tunai) Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang tidak memerlukan syarat-syarat khusus dalam penarikannya. Permohonan Disetujui Bank Kredit Cair
Jenis Kredit atas dasar Tujuan Penggunaan Modal Kerja Konsumsi Investasi
1. Kredit Modal Kerja (KMK) untuk membiayai modal kerja nasabah. Sifatnya jangka pendek. ditinjau dr jk wkt KMK KMK-Revolving KMK-Einmaleg
2. Kredit Investasi Untuk pengadaan barang modal. Untuk jangka menengah panjang Pelunasan angsuran.
3. Kredit Konsumsi Untuk tujuan konsumsi. Kredit multiguna.
Kolektibilitas Kredit Kualitas aktiva produktif bank dinilai berdasarkan kolektibilitasnya. Surat Edaran BI No.7/3/DPNP : Kredit Lancar Kredit dalam perhatian khusus kurang lancar Diragukan macet Kriteria : Prospek usaha Kinerja debitor Kemampuan membayar
NonCash Loan (Pinjaman Non Tunai) Pinjaman Non Tunai adalah Pemberian fasilitas kredit kepada nasabah oleh bank yang memerlukan syarat penarikan khusus.
Jenis Noncash Loan Noncash Loan Bank Garansi L/C (letter of credit)
Fee Based Income L / C Kliring Bank Garansi Safe Deposit Box inkaso Kartu Plastik Money Changer
Letter of Credit (L/C) Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli setelah L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Proses L/C Negosiasi penjual-pembeli Pembeli permohonan ke bank Bank melakukan analisis. persyaratan. Bank menyetujui penerbitan L/C, Perjanjian bank – pembeli. L/C kepada penjual, perantara (negotiating bank) Bank perantara penjual Penjual mengirim barang. Penjual membawa dokumen bank perantara Bank perantara penagihan ke bank penerbit Bank penerbit meneliti dokumen. Bank penerbit melakukan pembayaran bank penerus Bank penerus penjual Bank penerbit pembeli Pembeli pembayaran ke bank penerbit L/C .
Proses Transaksi dlm L/C 3 10 5 Bank Penerbit L/C Pembeli Bank Perantara Penjual 9 11 14 13 2 4 6 8 12 7 1
Manfaat L/C Provisi/ komisi fee based income Dana setoran dana murah Layanan nasabah loyal
Kliring UU No. 23 Thn 1999 Salah satu tugas BI adalah mengatur sistem kliring antar bank.
Kliring antar bank Pertukaran warkat atau data keuangan yang diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat kliring : Cek Bilyet Giro Bukti transfer Wesel bank
Bank Peserta Kliring Bank umum dalam wilayah kliring dan tidak diberhentikan kepesertaaannya. Mendapat persetujuan dari BI Mempunyai izin usaha yang sah Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan Giro minimal 20% dr modal disetor. Jaminan kliring 50% rata-rata kewajiban DIKURANGI 40% rata-rata tagihan harian. Memiliki wakil tetap pada lembaga kliring.
Pustaka : Triandaru; Budisantoso