Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Asas Asas Hukum Pidana.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
HUKUM DAN ABORSI .
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Karakteristik Bahasa Hukum
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
BAHASA INDONESIA HUKUM
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
WEWENANG PENUNTUT UMUM :
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
HUKUM PAJAK (2).
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENGANIAYAAN.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
HUKUM PIDANA.
OLEH : YUNIANINGSIH RORO INGGRIANI
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
RUANG LINGKUP KORUPSI.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana yang disediakan oleh hukum pidana Perbuatan Pidana Prof. Moeljatno Peristiwa Pidana Prof. Wirjono P. Tindak Pidana Prof. Subekti DELiK Trisno Raharjo/HP/V/2006

Unsur-unsur DELIK Perbuatan itu berwujud kelakuan (aktif/pasif) yang berakibat timbulnya suatu hal atau keadaan yang dilarang oleh hukum. Kelakuan dan akibat yang timbul tersebut harus bersifat melawan hukum Adanya hal-hal atau keadaan yang menyertai terjadinya kelakuan dan akibat yang dilarang oleh hukum Berkaitan dengan diri pelaku perbuatan pidana (delik jabatan) Berkaitan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana (delik di muka umum) Berkaitan syarat tambahan bagi pemidanaan (Kesengajaan) Berkaitan dengan keadaan yang memberatkan pemidanaan Trisno Raharjo/HP/V/2006

Kemampuan Bertanging Jawab Aliran Monistis Aliran dalam hukum pidana yang menggabungkan konsep delik dengan konsep pertanggung jawaban pidana dalam satu kesatuan konsep. Strafbaar Feit Perbuatan Ancaman Pidana Kesalahan Melawan Hukum Kemampuan Bertanging Jawab Trisno Raharjo/HP/V/2006

Kemampuan Bertanging Jawab Unsur Perbuatan Pidana Aliran Dualistis Aliran dalam hukum pidana yang memisahkan antara konsep perbuatan pidana dengan pertanggung jawaban pidana dalam bidang sendiri-sendiri Perbuatan Pidana Perbuatan Rumusan UU Melawan Hukum Kemampuan Bertanging Jawab Unsur Perbuatan Pidana Unsur Orang Trisno Raharjo/HP/V/2006

Kategorisasi DELIK Delik Berganda Kejahatan: Buku II Mala per se Pelanggaran: Buku III Mala quia prohibita Delik dgn Kekhususan: ada peringanan Delik Formil: Menekankan pd Perbuatan yg dilarang Delik Terkualifikasi: Pemberatan Delik Materiil: Menakankan pd Akibat Delik Berkelanjutan: Keadaan terlarang berlangsung terus Kategorisasi DELIK Delik Biasa Delik Commissionis Peromissionem ommissa: melakukan pelanggaran larangan dgn cara tidak berbuat Delik Aduan: Penuntutannya dengan aduan Delik Dolus: Unsur Kesengajaan Delik Komisi (Commissie): Melanggar Larangan Delik Culpa: Unsur Kealpaan Delik Omisi (Omissie):Melanggar Perintah Delik Umum dan Politik Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 209 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah: Ke-1 barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu benda kepada seorang pejabat dengan maksud supaya digerakkan untuk berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya Ke-2 barangsiapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatnnya. Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 338 KUHP Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 359 KUHP Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 335 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah: Ke-2 barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis (2) dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 531 KUHP Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut, tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selakanya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 194 KUHP (1) Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin lainnya di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (2) Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama du puluh tahun Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 333 KUHP (1) Barangsiap dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 363 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-1 pencurian ternak Ke-2 pencurian waktu ada kebarakan, banjir, gempa bumi, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakan kereta api, huru-hara, pemberantoka perang Ke-3 pencurian diwaktu malam hari Ke-4 pencurian oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Ke-5 pencurian dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu atau jabatan palsu (2) Hukuman jadi 9 tahun jika dilakukan (1) ke-3 disertai salah satu ke-4 dan ke-5 Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 341 KUHP Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam dengan penjara paling lama tujuh tahun Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 481 KUHP (1) Barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang, yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara laing lama tujuh tahun Trisno Raharjo/HP/V/2006

Teknik Perumusan Tindak Pidana Menguraikan atau menerangkan sehingga diketahui unsur-unsur deliknya -281 KUHP Hanya menyebut kualifikasi tanpa unsur-unsur perbuatan, unsur-unsur delik diserahkan pada yurisprudensi.-351 KUHP Menguraikan unsur-unsur delik serta ditambahkan pula kualifikasi atau sifat dan nama delik-338 KUHP Trisno Raharjo/HP/V/2006

Cara Penempatan Norma dan Sanksi Pidana Penempatan norma dan sanksi sekaligus dalam satu pasal. Penempatan terpisah, sanksi pidana ditempatkan di pasal lain, atau bila dalam pasal yang sama, penempatannya dalam ayat yang lain. Sanksi sudah dicantumkan terlebih dahulu, sedangkan normanya belum ditentukan (BLANKETT STRAFGESETZE)-Pasal 122 sub 2 KUHP Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 281 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang telah diketahui isinya dan yang akan melanggar kesusilaan; atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambar atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri atau mempunyai persediaan; ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya, atau menunjukkannya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah. Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal tiga ratus rupiah. Trisno Raharjo/HP/V/2006

Pasal 122 sub 2 Barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah guna keselamatan negara diancam pidana maksimal tujuh tahun. Trisno Raharjo/HP/V/2006