KERANGKA HISTORIS PEMBENTUKAN UU NO KERANGKA HISTORIS PEMBENTUKAN UU NO.7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA PERTEMUAN KE-5
A. LATAR BELAKANG PENYUSUNAN UU NO A. LATAR BELAKANG PENYUSUNAN UU NO.7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA UU Darurat No.1 Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan susunan kekuasaan dan acara peradilan pengadilan sipil. Bangsa indonesia menghendaki peradilan agama yang berdiri sendiri, sesuai pasal 24 dan 25 UUD 1945. pada tahun 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah No.5 /SD/1946 pembinaan Lembaga Pradilan agama diserahkan dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian agama.
Sebagai pelaksanaan dari UU Darurat No Sebagai pelaksanaan dari UU Darurat No. 1 tahun 1951 tentang telah keluar PP No. 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah diluar Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan. Usaha persiapan RUU Pengadilan Agama telah dimulai oleh Departemen Agama sejak tahun 1961 yaitu sejak dibentuknya Panitia dengan keptusan Menteri Agama No.66 tahun 1961. masa 28 tahun Pembentukan UU No. 7 Tahun 1989 (1961-1989) itu dibagi menjadi 2 tahap : 1. selama 27 tahun (1961-1988) merupakan kegiatan mempersiapkan RUU 2.satu tahun membahas di DPR/XII/1989 tanggal 3 Desember 1988 dibicarakan di DPR sampai disetujui dalam sidang Pleno DPR RI tanggal 14 Desember 1989