Sejarah Tata Hukum Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
SEJARAH HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Assalamu’alaikum bismillah...
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Asas-Asas Hukum Pidana
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
KONSTITUSI NEGARA.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
A. Tujuan Instruksional Umum
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
SEJARAH HUKUM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. patokan (kaidah, ketentuan).
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Negara dan Sistem Pemerintahan
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
POLITIK HUKUM.
Sejarah Otonomi Daerah (Sistem Pemerintahan dan Keuangan)
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Negara dan Sistem Pemerintahan
SEJARAH HUKUM INDONESIA
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
Tata hukum Indonesia.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Sejarah Tata Hukum Indonesia

Sejarah Tata Hukum dan Politik Hukum Indonesia Sejarah Tata Hukum Masa Kolonial Zaman Penjajahan Belanda Masa VOC Masa Pemerintahan Belanda Masa Penjajahan Inggris Zaman Penjajahan Jepang Sejarah Tata Hukum Indonesia dan Politik Hukum Masa Kemerdekaan Politik Hukum Pasca Perubahan UUD 1945

Zaman Penjajahan Belanda dan Inggris Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) 1602 – 1799 VOC dibentuk untuk mengamankan kepentingan ekonomi penjajah Belanda. Oleh Pemerintah Belanda, VOC diberi hak-hak istimewa (octrooi) termasuk membuat peraturan dan membangun kekuatan militer. Tahun 1610, oleh pengurus VOC Pusat, VOC Indonesia juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara- perkara tertentu termasuk perkara pidana dan perdata.

Zaman Penjajahan Belanda dan Inggris Penjajahan Pemerintah Belanda dan Inggris 1800 – 1942 Sejak 1 Januari 1800 Indonesia diambil alih dari VOC ke Pemerintah Belanda. Pada masa Daendels, hukum pribumi tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dari pemerintah Belanda. Pada masa penjajahan Inggris di bawah Gubernur Raffles (1811-1814), hukum pribumi tetap diakui tetapi kedudukannya berada di bawah hukum Eropa.

Pada masa Raffles pula, dilakukan penyusunan pengadilan yang diadopsi dari India, yakni: Division’s Court. Terdiri dari beberapa pribumi, yaitu Wedana atau Demang dan pegawai bawahannya. Berwenang mengadili perkara pelanggaran kecil dan sipil dengan pembatasan sampai 20 ropyen. District’s Court atau Bopati’s Court. Terdiri dari Bupati sebagai ketua, penghulu, jaksa dan beberapa pegawai bumiputra di bawah perintah Bupati. Wewenangnya mengadili perkara sipil. Dalam memberikan putusan, Bupati meminta pertimbangan jaksa dan penghulu. Kalau tidak ada persesuaian pendapat, perkaranya harus diajukan kepada Resident’s Court. Resident’s Court Terdiri dari residen, para bupati, hooft jaksa dan hooft penghulu. Wewenangnya mengadili perkara pidana dengan ancaman bukan hukuman mati Court of Circuit Terdiri dari seorang ketua dan seorang anggota. Bertugas sebagai pengadilan keliling dalam menangani perkara pidana dengan ancaman hukuman mati. Dalam peradilan ini dianut sistem juri yang terdiri dari lima sampai sembilan orang bumiputra

Zaman Penjajahan Jepang Berpedoman kepada undang-undang Jepang (Gunseirei). Setiap peraturan yang diperlukan demi kepentingan pemerintah di Jawa dan Madura dibuat berpedoman pada Gunseirei melalui ”Osamu Seirei”. Osamu Seirei mengatur segala hal yang diperlukan untuk kepentingan pemerintahan melalui peraturan pelaksana yang disebut ”Osamu Kanrei”.

Zaman Penjajahan Jepang Dalam bidang hukum, pemerintah balatentara Jepang melalui Osamu Seirei No. 1 Tahun 1942, dalam Pasal 3 menyatakan ”Semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang terdahulu tetap diakui sah bagi sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer”. Tidak ada lagi dualisme hukum sehingga hukum berlaku untuk semua golongan.

Masa Kemerdekaan Awal kemerdekaan: Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945: ”Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang Dasar ini”

Masa Kemerdekaan Masa Konstitusi RIS: Aturan peralihan dalam Pasal 192 ayat (1) UUD RIS: ”Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa konstitusi ini”.

Masa Kemerdekaan Masa UUDS 1950: Pasal 102 UUDS menyatakan: ”Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang sendiri”. Dikehendaki jenis-jenis hukum tertulis dikodifikasikan berupa KUHPerdata, KUHP sipil maupun militer, dan KUHA.

Pasca Perubahan UUD 1945 Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945: “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.” Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945: “Semua badan negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”

Politik Hukum Pasca Perubahan UUD 1945 Penguatan check and balances (eksekutif vs legislatif dan legislatif vs yudikatif)? Penguatan sistem demokrasi. Penataan kelembagaan negara. Penguatan jaminan atas HAM. Penguatan sistem pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan desentralisasi.