PKB Dalam Hukum Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
Intensive Course Human Resources Development Management
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
IndustriAll Seminar IF Metall dan PKB Alat yang penting bagi serikat buruh PKB di tingkat yang berbeda Apakah PKB cukup buat kita?
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
Federasi Serikat Buruh
PENTINGNYA BERSERIKAT
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

PKB Dalam Hukum Indonesia Indah Saptorini, IndustriALL Project Coordinator

UU Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (UU 21 Tahun 1954) Undang-undang perburuhan yang pertamakali mengatur tentang perjanjian perburuhan, melalui undang-undang ini buruh diberi hak untuk bersama-sama (kolektif). Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan Perjanjian perburuhan harus memuat: (1) Nama, tempat kedudukan, alamat serikat buruh (2) nama, tempat kedudukan, alamat majikan/perkumpulan majikan yang berbadan hukum (3) Nomor serta tanggal pendaftaran serikat buruh pada Kementerian Perburuhan.

Ratifikasi Konvensi ILO No 98 Indonesia meratifikasi Konvensi ILO No 98 tentang berlakunya Dasar-dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama pada tanggal 29 Agustus 1956 melalui undang-undang no 18 Tahun 1956

UU dan Peraturan mengenai PKB dari waktu ke waktu Undang-undang Nomor 21/1954 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 1954 Permenakertranskop Nomor PER-02/MEN/1978 (Peraturan Perusahaan dan Perundingan Pembuatan Perjanjian Perburuhan) Permenaker Nomor PER-01/MEN/1985 Kepmenakertrans No KEP 48/MEN/IV/2004 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-08/MEN/III/2006 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011

Karakteristik hukum perburuhan Orde Baru Gagasan tentang hubungan kemitraan antara buruh, modal, dan negara Ali Moertopo:”perbedaan antara majikan dan buruh harus lenyap”, menurutnya yang boleh tinggal hanyalah kelas ‘Karyawan’(sebuah kategori ang diciptakan oleh SOKSI awal tahun 1960-an untuk menggantikan konsep ‘buruh’ yang menyiratkan adanya proses eksploitasi Pada tahun 1975, Gagasan tersebut dikodifikasi dalam doktrin ‘Hubungan Industrial Pancasila’ (hubungan perburuhan mirip dengan hubungan dalam keluarga negara sebagai bapak yang bijaksana Konsep “Pembangunanisme” Buruh bertanggung jawab untuk menjamin keberhasilan pembangunan dan produktivitas Portofolio Menakertrans pada awal orde baru selalu berpindah antara tokoh yang memiliki latar belakang militer

Karakteristik hukum perburuhan Orde Baru Menurut Vedi R Hadiz: Pemerintah Orba melakukan serangkaian pernyataan politis dan kebijakan yang bertujuan untuk mengekang gerakan serikat buruh dan dituangkan dalam bahasa hukum, memperoleh legitimasi dan menjadi sah Aturan-aturan hukum tersebut akhirnya menjadi rangka tulang punggung yang membentuk keseluruhan sistem perburuhan orde baru

Pedoman Penyusunan PKB: Dari 1985 hingga saat ini Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1985 tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Ditandatangani oleh Sudomo (Mantan Pangkopkamtib) Untuk pertamakalinya pemerintah memberikan pedoman penyusunan PKB yang disebut “Pola Umum Kesepakatan Kerja Bersama”

“Pola Umum KKB” Didalam Mukadimah dibuat uraian singkat mengenai: Kesepakatan Bersama antara Karyawan dan Pengusaha untuk melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang sesuai, aman, mantap, tentram dan dinamis, ketenangan kerja dan perbaikan kesejahteraan karyawan, kelangsungan usaha, kepastian hak dan kewajiban masing-masing peserta produksi. Ikut serta membina dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan tenaga kerja dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas kerja yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan serta perlunya perencanaan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan dalam rangka partisipasi masyarakat industri sesuai kebutuhan perusahaan dan pembangunan nasional.

Peraturan Perusahaan & PKB PP sekurang-kurangnya memuat: (Pasal 111 UU 13/2003) PKB sekurang-kurangnya memuat: (Pasal 124 UU 13/2003) Hak dan kewajiban pengusaha Hak dan kewajiban buruh Syarat kerja Tata tertib perusahaan Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan Hak dan kewajiban pengusaha Hak dan kewajiban serikat buruh Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama

ISI PKB Permenakertrans Nomor PER.16/MEN/XI/2011 Sedikitnya PKB harus memuat; Nama, Alamat, dan kedudukan para pihak (SP: disertai bukti pencatatan Pengusaha: disertai badan hukumnya) Hak dan kewajiban para pihak Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB Tandatangan para pihak pembuat PKB

Peran federasi/konfederasi dalam Pembuatan PKB Berdasarkan PERMEN 1/1985 Pasal 4 ayat 2 Apabila dalam pemusyawaratan salah satu atau kedua belah pihak perlu didampingi pihak lain, maka dapat menunjuk wakil dari perangkat organisasi Serikat Pekerja atau Organisasi Pengusaha satu tingkat dan tidak dapat menunjuk wakil dari luar organisasi Serikat Pekerja atau Organisasi Pengusaha Dalam hal organisasi Serikat Pekerja atau Organisasi Pengusaha satu tingkat lebih tinggi dimaksud ayat (2) tidak ada, maka dapat menunjuk wakil diatasnya lagi.

Peran federasi/konfederasi dalam pembuatan PKB Pasal 4 UU No 21 Tahun 2000 Serikat buruh, federasi, konfederasi serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya Untuk mencapai tujuan dimaksud dalam ayat (1) serikat buruh, federasi, dan konfederasi mempunyai fungsi: (a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial

Peran federasi/konfederasi dalam pembuatan PKB Pasal 25 UU No 21 Tahun 2000 Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak: (a) membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha

Namun peran tersebut digadaikan oleh Pasal 20 Permenakertrans Nomor PER-16/MEN/XI/2011 Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b pihak pengusaha dan pihak serikat buruh menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing paling banyak 9 orang dengan kuasa penuh. Anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili serikat buruh harus buruh yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut

Peran DPC/Federasi/Konfederasi Permenaker No 1/1985 Permenakertrans Nomor PER-16/MEN/XI/2011 Pasal 4 ayat 2 Apabila dalam pemusyawaratan salah satu atau kedua belah pihak perlu didampingi pihak lain, maka dapat menunjuk wakil dari perangkat organisasi Serikat Pekerja atau Organisasi Pengusaha satu tingkat dan tidak dapat menunjuk wakil dari luar organisasi Serikat Pekerja atau Organisasi Pengusaha Dalam hal organisasi Serikat Pekerja atau Organisasi Pengusaha satu tingkat lebih tinggi dimaksud ayat (2) tidak ada, maka dapat menunjuk wakil diatasnya lagi. Anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili serikat buruh harus buruh yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut

Tidak boleh ada diskriminasi bagi buruh perempuan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: SE.04/M/BW/1996 Contoh-contoh pasal yang dapat ditafsirkan diskriminasi antara buruh perempuan dan laki-laki: adanya pasal yang menyatakan larangan buruh wanita untuk menikah, tunjangan keluarga hanya bagi tenaga kerja laki-laki

Syarat membuat PKB Dibuat dan diajukan oleh salah satu atau masing-masing pihak Maksimal 3 serikat buruh dengan masing-masing anggota minimal 10% dari jumlah seluruh buruh 3 serikat buruh ditentukan berdasarkan peringkat jumlah anggota terbanyak Dimusyawarahkan oleh para pihak PKB harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bisa diterjemahkan oleh penerjemah yang sudah disumpah

Masa berlakunya PKB Berlaku hanya 2 tahun Dapat diperpanjang paling lama 1 tahun atas kesepakatan tertulis para pihak Perundingan pembaharuan dimulai 3 bulan sebelum berakhir Apabila dalam perundingan pembaharuan tidak tecapai sepakat, maka PKB tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun Isi PKB dapat dilakukan perubahan atas kesepakatan para pihak

Perbandingan Hukum Perburuhan di Indonesia (awal tahun 1950 an) dan UU No 13 /2003 Undang-undang Kerja (UU No 12/1948  UU No 1/1951) Jam kerja tidak boleh lebih dari 7 jam sehari. Jika pekerjaan dilakukan malam hari/berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan maka waktu kerja 6 jam sehari. Undang-undang No 13/2003 Jam kerja 8 jam sehari

Perbandingan Hukum Perburuhan di Indonesia (awal tahun 1950 an) dan UU No 13 /2003 (Pasal 13) Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid (Pasal 15) Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja Buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahu pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua