KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik) Delik Kejahatan & Delik pelanggaran Delik Materiil & Delik Formil Delik Komisi & Delik Omisi Delik Dolus & Delik Culpa Delik Biasa & Delik Aduan Delik yg Berdiri sendiri & Delik Berlanjut Delik Selesai & Delik yg diteruskan Delik Tunggal & Delik Berangkai Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi; Delik Berprivilege Delik Politik & Delik Komun (umum) Delik Propia & Delik Komun (umum) Pembagian delik menurut kepentingan yg dilindungi : Lihat judul-judul bab pada Buku II dan Buku III KUHP
Jenis Delik Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding) dlm. MvT : sebelum ada UU sudah dianggap tidak baik (recht-delicten) Hazewinkel-Suringa : tidak ada perbedaan kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif a) Percobaan : dipidana b) Membantu : dipidana c) Daluwarsa : lebih panjang d) Delik aduan : ada e) Aturan ttg Gabungan berbeda KUHP : Buku II Pelanggaran (overtreding) dlm MvT : baru dianggap tidak baik setelah ada UU (wet delicten) Perbedaan dg kejahatan: a) Percobaan : tidak dipidana b) Membantu : tidak dipidana c) Daluwarsa : lebih pendek d) Delik aduan : tidak ada e) Aturan ttg Gabungan berbeda KUHP : Buku III
Jenis Delik D. Materiil : Yang dirumuskan akibatnya D. Formil : yang dirumuskan bentuk perbuatannya --> Ps 362, Ps 263, dll D. Omisi : melakukan delik dg perbuatan pasif a) D. Omisi murni : melanggar perintah dg tidak berbuat, mis. Ps 164, Ps 224 KUHP b) D. Omisi tak murni : melanggar larangan dg tidak berbuat, mis Ps 194 KUHP D. Culpa : Delik dilakukan dg kealpaan, mis. Ps205, Ps 359 D. Materiil : Yang dirumuskan akibatnya Ps 338, 368, Ps 187, dll Perhatikan dgn seksama unsur2 dalam pasal dlm menentukan delik materiil dan delik formil, krn sering terjadi kerancuan. Secara sekilas spt delik formil tp ternyata delik materiil atau sebaliknya D. Komisi : melanggar larangan dg perbuatan aktif D. Dolus : delik dilakukan dg sengaja, mis. Ps 338, Ps 310, Ps 368
Delik Pro Parte Dolus Pro Parte Culpa Delik yang dalam perumusannya sekaligus mencantumkan unsur kesengajaan dan unsur kealpaan Contoh: Ps 287, Ps480
Jenis Delik Delik Biasa (bukan aduan) Delik Aduan penuntutannya tidak memerlukan pengaduan, mis. Ps 340, Ps 285 Cukup dengan laporan dari setiap orang yang melihat/ mengetahui tindak pidana tsb., tidak harus dengan pengaduan dari korban atau orang2 tertentu penuntutannya memerlukan pengaduan, mis. Ps 310, Ps 284, Ps 367 (2) Harus ada pengaduan dari korban atau orang tertentu yang ditetapkan UU 6
Delik Aduan Ada 2 jenis: Delik Aduan Absolut Delik Aduan Relatif Ad.1. Delik Aduan Absolut: Delik yang pada hakekatnya/mutlak memerlukan pengaduan untuk penuntutannya Mis. Ps. 284, Ps.351 2. Delik Aduan Relatif: Delik yang pada dasarnya merupakan delik biasa (bukan delik aduan), tetapi karena ada hubungan tertentu antara pelaku dan korban, maka berubah jenisnya menjadi delik aduan Mis. Ps.367 ayat (2)
Terdiri atas satu delik yang berdiri sendiri Delik Berlanjut Delik Berdiri Sendiri Terdiri atas dua atau lebih delik, yang karena kaitannya yang erat mengakibatkan dikenakan satu sanksi kepada terdakwa Untuk pemidanaannya menggunakan ketentuan tentang gabungan TP, yaitu Pasal 64 KUHP Terdiri atas satu delik yang berdiri sendiri Untuk pemidanaannya tidak perlu menggunakan ketentuan tentang gabungan TP; tinggal melihat berapa ancaman pidana dari Pasal yang dilanggar 8
Delik Berlanjut Masih menjadi perdebatan apakah delik berlanjut (voortgezette delict) sama dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) Sebagian sarjana (termasuk Utrecht) menyamakan voortgezette delict dengan voortgezette handeling) dan untuk pemidanaannya memakai ketentuan Pasal 64 KUHP, dengan syarat: Perbuatan –perbuatan timbul dari 1 kehendak Perbuatannya harus sejenis Tenggang waktu antara 1 perbuatan dengan perbuatan yang lain, tidak terlalu lama 9
Delik Berlangsung terus Delik Selesai Delik Berlangsung terus Satu atau beberapa perbuatan tertentu yang selesai dalam suatu waktu tertentu yang singkat Mis: Pasal 362, Pasal 338 satu atau beberapa perbuatan yang melangsungkan suatu keadaan yang dilarang Mis: Pasal 221, Pasal 261, Pasal 333 10
Delik Tunggal Delik Berangkai Delik di mana untuk dapat dipidananya si pelaku maka ybs. cukup melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali Mis: Pasal 362, Pasal 338 Delik di mana untuk dapat dipidananya si pelaku maka ybs. harus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali (berulang-ulang, berturut-turut) Karena harus dilakukan berulang-ulang: bisa berupa pencaharian atau kebiasaan (sebagai unsur yang menentukan untuk dipidananya pelaku) Mis: Pasal 296, Pasal 481 11
Delik Pokok/sederhana Delik Berkualifikasi Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang memperberat pemidanaan mis: Pasal 351 ayat (2), Pasal 363, Pasal 365 ayat (4) Delik Berprevilege Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang meringan pemidanaan Mis: Pasal 308. Pasal 364 Delik yang dalam perumusannya mencantumkan unsur2 pokok yang menentukan pemidanaannya Pasal 362, Pasal 351 ayat (1) 12
Delik Komuna (bukan delik politik) Delik Politik Delik yang mengandung unsur politik Mis: Makar untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107), makar untuk membunuh kepala negara (Pasal 104) Delik yang tidak mengandung unsur politik Mis: pembunuhan orang biasa (Pasal 338), Pencurian mobil (Pasal 362) 13
Delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang Delik Komuna Delik Propria Delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang2 tertentu (subjeknya adalah orang-orang tertentu) Mis: Pasal 308, Pasal 346, Pasal 449 Delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang Cirinya: Subjeknya adalah “barang siapa“ Mis: Delik Pencurian (Pasal 362), Delik Pembunuhan (Pasal 338) 14
KULIAH 6 Tentang Ajaran Kausalitas Sifat Melawan Hukum
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ? 3. Ajaran Kausalitas ? Ilustrasi : B pinjam uang ke rumah A, karena kedatangan B, maka A terlambat ; karena terlambat A mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi; A menubruk C sehingga luka-luka; C dibawa ke RS dan dioperasi oleh dokter D; D meminta E merawat dengan suntikan tertentu; E salah memberikan obat pada C; C mati.
Pengertian Kausalitas Hal sebab-akibat Hubungan logis antara sebab dan akibat Persoalan filsafat yang penting Setiap peristiwa selalu memiliki penyebab sekaligus menjadi sebab peristiwa lain Sebab dan akibat membentuk rantai yang bermula di suatu masa lalu Yang menjadi fokus perhatian ahli hukum pidana (bukan makna di atas), tetapi makna yang dapat dilekatkan pada pengertian kausalitas agar mereka dapat menjawab persoalan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu akibat tertentu
Pengertian Ajaran Kausalitas Ajaran yang berupaya untuk mencari sebab dari timbulnya akibat Dalam hukum pidana, sebab yang dicari adalah suatu perbuatan Dengan ditemukannya sebab, maka dapat ditemukan siapa yang dapat dipersalahkan dan diminta pertanggungjawabannya
Kapankah diperlukan ajaran Kausalitas/ Jenis delik apa yang memerlukan ajaran kausalitas? Delik Materiil : Delik yang perumusannya melarang timbulnya akibat. Delik ini selesai ketika akibat timbul. mis. Ps. 338, Ps 359, Ps 360, Ps. 368 Delik Omisi tak murni/semu (delicta commissiva per omissionem/ Oneigenlijke Omissiedelicten) : Delik yang terjadi dengan dilanggarnya suatu larangan yang menimbulkan akibat yang dilakukan dengan perbuatan pasif. Ps. 194 KUHP Delik yang dikwalifisir : Delik yang sanksinya mjd lebih berat krn ada penambahan unsur berupa timbulnya akibat. Misal: Ps 351 (1) Ps 351 (2)/ Ps 351 (3)
Ajaran Kausalitas Conditio Sine Qua Non/ Ekuivalensi (Von Buri) Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima : Birkmeyer , Mulder Teori-teori menggeneralisasi : teori Adekuat (Von Kries, Simons, Pompe, Rumelin) Teori Relevansi : Langemeijer
Ajaran Conditio Sine Qua Non Semua faktor yaitu semua syarat, yang turut serta menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor ybs. Harus dianggap causa (sebab) akibat itu. Semua syarat nilainya sama (ekuivalensi) Ada beberapa sebab Syarat = sebab
Pembatasan Ajaran Von Buri Pembatasan ajaran Von Buri oleh Van Hamel [dibatasi dg ajaran kesalahan (dolus/culpa)] Pengkesampingan semua sebab yang terletak di luar dolus atau culpa; dalam banyak kejahatan dolus atau culpa merupakan unsur-unsur perumusan delik.
Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima Birkmeyer : Teori ini berpangkal dari teori Conditio Sine Qua Non Di dalam rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat, lalu dicari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu itu, yang paling banyak membantu untuk terjadinya akibat. G.E Mulder : Sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat.
Teori-teori menggeneralisasi Von Bar Teori Von Bar ini tidak menyoal tindakan mana atau kejadian mana yang in concreto memberikan pengaruh (fisik/psikis) paling menentukan. Yang dipersoalkan adalah apakah satu syarat yang secara umum dapat dipandang mengakibatkan terjadinya peristiwa seperti yang bersangkutan mungkin ditemukan dalam rangkaian kausalitas yang ada
Teori-teori menggeneralisasi Von Kries (Teori Adequat Subjectif) Sebab adalah keseluruhan faktor positif & negatif yang tidak dapat dikesampingkan tanpa sekaligus meniadakan akibat. Namun pembatasan demi kepentingan penetapan pertanggungjawaban pidana tidak dicari dalam nilai kualitatif/kuantitatif atau berat/ringannya faktor dalam situasi konkret, tetapi dinilai dari makna semua itu secara umum, kemungkinan dari faktor-faktor tersebut untuk memunculkan akibat tertentu. Sebab = syarat-syarat yang dalam situasi dan kondisi tertentu memiliki kecenderungan untuk memunculkan akibat tertentu, biasanya memunculkan akibat itu, atau secara objectif memperbesar kemungkinan munculnya akibat tersebut. Apakah suatu tindakan memiliki kecenderungan memunculkan akibat tertentu hanya dapat diselesaikan apabila kita memiliki 2 bentuk pengetahuan : (a) hukum umum probabilitas dalam peristiwa yg terjadi / pengetahuan Nomologis yg memadai (b) situasi faktual yg melingkupi peristiwa yg terjadi/ pengetahuan Ontologis/ pemahaman fakta (empirik)
Teori-teori menggeneralisasi Rumelin (Teori Adequat Objectif) : Faktor yang ditinjau dari sudut objektif , harus (perlu) ada untuk terjadinya akibat. Ihwal probabilitas tidak berdasarkan pada apa yang diketahui atau mungkin diketahui pada waktu melakukan tindakannya, melainkan pada fakta yang objektif pada waktu itu ada, entah diketahuinya atau tidak – jadi pada apa yang kemudian terbukti merupakan situasi dan kondisi yang melingkupi peristiwa tersebut. Simons : Sebab adalah tiap-tiap kelakuan yang menurut garis-garis umum pengalaman manusia dapat menimbulkan akibat Pompe : Sebab adalah hal yang mengandung kekuatan untuk dapat menimbulkan akibat
Teori Relevansi Langemeijer Teori ini ingin menerapkan ajaran von Buri dengan memilih satu atau lebih sebab dari sekian yang mungkin ada, yang dipilih sebab-sebab yang relevan saja , yakni yang kiranya dimaksudkan sebagai sebab oleh pembuat undang-undang.
Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijkheid) Arti : - tanpa hak sendiri (zonder eigen recht) - bertentangan dg hak orang lain (tegen eens anders recht) tanpa alasan yg wajar Bertentangan dengan hukum positif
Alasan Pencantuman unsur Melawan Hukum Pada umumnya dalam perundang-undangan , lebih banyak delik yang tidak memuat unsur melawan hukum dalam rumusannya Alasan pencantuman sifat melawan hukum dalam perumusan tindak pidana : - untuk melindungi orang2 yg memiliki hak dari tuntutan pidana.
AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM - aliran formil : melawan hukum = melawan UU, sebab hukum adalah UU. - aliran materiil : melawan hukum adalah perbuatan yg oleh masyarakat tidak dibolehkan.
Perbedaan Ajaran Materiil dan Formil AJARAN FORMIL AJARAN MATERIIL melawan hukum tidak selalu menjadi unsur delik, hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata-nyata barulah menjadi unsur delik hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja/ mis, Ps. 49. melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap tindak pidana, juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur tersebut mengakui adanya pengecualian / penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis
Pembuktian Unsur Melawan Hukum Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur delik, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik. Bila unsur tersebut tercantum dlm rumusan pasal, maka hrs dibuktikan, sedangkan jika tidak tercantum maka tidak perlu dibuktikan. Akan tetapi bila seorang hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam arti materiil, maka unsur tersebut harus dibuktikan (dasar penghapus pidana di luar KUHP)
KULIAH 7 Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana
Pengantar Kesalahan merupakan unsur yg melekat pada pelaku tindak pidana 4 pengertian kesalahan Bentuk-bentuk kesalahan Asas penting dalam pertanggung jawaban pidana
Pengertian Kesalahan Ada 4 pengertian kesalahan (Utrecht): Kesalahan sebagai unsur delik; dalam arti kumpulan (nama generik) yang mencakup dolus dan culpa Kesalahan dalam arti pertanggungjawaban pidana: ketercelaan (verwijtbaarheid) seseorang atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya 35
Lanjutan pengertian kesalahan 3. Kesalahan dalam arti bentuk khusus, yang hanya berupa culpa 4. Kesalahan yang digunakan dalam rumusan delik untuk menetapkan bahwa pidana dapat diancamkan pada pelaku yang bersalah karena telah melakukan tindakan tertentu; mis. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan 36
Kesalahan sebagai Unsur Delik Dolus Culpa 37
Dolus/ opzet/ sengaja Apakah sengaja itu ? Teori2 “sengaja” : Sengaja = willen (menghendaki) en weten (mengetahui) (MvT- 1886) Teori2 “sengaja” : (a) teori kehendak (wils theorie) “ opzet ada apabila perbuatan & akibat suatu delik dikehendaki si pelaku” (b) teori bayangan (voorstellings-theorie) “opzet ada apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan, ada bayangan yg terang bahwa akibat yg bersangkutan akan tercapai, maka dari itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu” 38
Dolus/ opzet/ sengaja istilah2 dalam rumusan tindak pidana Dengan sengaja : Ps 338 KUHP Mengetahui bahwa : Ps 220 KUHP tahu tentang : Ps 164 KUHP dengan maksud : Ps 362, 378, 263 KUHP niat : Ps 53 KUHP dengan rencana lebih dahulu : Ps 340, 355 KUHP - dengan rencana : (a) saat pemikiran dg tenang ; (b) berpikir dg tenang; ( c ) direnungkan lebih dahulu. - ada tenggang waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan delik 39
Bentuk-Bentuk Dolus 1. Dolus sebagai maksud /tujuan (als oogmerk) 2. Dolus dengan kesadaran/keinsyafan kepastian (noodzakelijkheidsbewustzijn) 3. Dolus dengan kesadaran/keinsyafan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheids bewustzijn/ awareness of probability) 4. Dolus eventualis (kesengajaan bersyarat; opzet met mogelijkheidsbewustzijn/voorwaardelijk opzet/awareness of possibility) Kesengajaan bersyarat: dengan mengetahui dan menghendaki menerima risiko yang besar 40
lanjutan ….. Ada sarjana yang membedakan bentuk-bentuk dolus menjadi 3 macam,yaitu: sebagai maksud, berkeinsyafan kepastian dan berkeinsyafan kemungkinan (misalnya PAF Lamintang, Tresna, Moeljatno) Mereka menyamakan dolus eventualis dengan kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan Dolus eventualis merupakan perkembangan dalam hukum pidana, khususnya dalam hal bentuk-bentuk kesengajaan dan HR Belanda baru menerima kesengajaan bentuk ini setelah PD II 41
Bentuk-bentuk kesengajaan Sengaja sebagai maksud/ tujuan : - apabila pembuat menghendaki perbuatan dan/akibat perbuatannya; tidak dilakukan perbuatan itu jika pembuat tahu akibat perbuatannya tidak terjadi Sengaja sebagai keinsyafan kepastian : - pembuat yakin bahwa akibat yg dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yg tidak dimaksud Sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan: pembuat sadar bahwa mungkin akibat yg tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yg dimaksudnya Kesengajaan berkeinsyafan kepastian dan kemungkinan tidak dapat berdiri sendiri. Selalu bersifat accesoir terhadap kesengajaan sebagai maksud 42
Dolus eventualis Pelaku dengan kehendak dan kesadaran menerima kemungkinan munculnya akibat yang buruk. Di Jerman disebut billigend in Kauf nehmen: menerima penuh risiko terwujudnya sesuatu kemungkinan Contoh: metro mini maut di Jakarta Utara, naik kuda di jalan ramai di kota London, memainkan pistol meletus DOOR! dan mengenai org 43
Arti “dan” diantara unsur dengan sengaja & unsur melawan hukum Van Hamel, simons, pompe : perbedaan itu mempunyai arti. Mis. Ps 406 KUHP : dengan sengaja dan melawan hukum ; Ps 333 KUHP : dengan sengaja melawan hukum Vos, zevenbergen, langemeijer : tiadanya kata “dan” tidak berarti apa2, semuanya mesti dibaca “dengan sengaja dan melawan hukum” Remelink, van Bemmelen : kata penghubung “dan” tidak mempunyai arti, jadi istilah “dengan sengaja” meliputi pula “melawan hukum.”
Culpa Istilah2 - culpa - schuld - nalatigheid - sembrono teledor istilah 2 yg digunakan dalam rumusan : - kelalaian - kealpaan - kesalahan - seharusnya diketahuinya - sepatutnya diketahuinya 45
Pengertian, Jenis, Syarat KUHP : tidak ada definisi ttg culpa MvT : kealpaan di satu pihak berlawanan benar2 dg kesengajaan dan di pihak lain dengan hal yg kebetulan Pada culpa, unsur menghendaki selalu tidak ada; sedangkan unsur mengetahui sering tidak ada Macam2 Culpa : (a) culpa levis ; culpa lata (b) culpa yg disadari (bewuste) : culpa yg tidak disadari (on bewuste) 46
Syarat adanya kealpaan : (a) Hazewinkel-Suringa : 1) kekurangan menduga-duga; 2) kekurangan berhati-hati (b) van Hamel : 1) tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan hukum; 2) tidak berhati-hati sebagaimana diharuskan hukum ( c) Simons : pada umumnya kealpaan mempunyai 2 unsur : 1) tidak berhati-hati; 2) dapat diduganya akibat.
Culpa Untuk menentukan ada atau tidaknya culpa pada seseorang, maka harus digunakan tolok ukur yang normal (upaya dan kehati-hatian dari orang yang sama kemampuan dan kecerdasannya dengan pelaku). Apabila pada situasi dan kondisi yang sama dengan pelaku, orang yang sama kemampuan dan kecerdasannya dengan pelaku pada umumnya tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh pelaku; berarti pelaku culpa telah melakukan culpa lata (Kelalaian yang besar/berat) 48
Culpa Culpa Levis (Kelalaian yang kecil/ringan)--- apabila tolok ukurnya adalah upaya dan kehati-hatian yang luar biasa Culpa yang disadari (bewuste culpa) : Apabila pelaku sudah membayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang dilarang, dan karena itu ia juga sudah berupaya agar tidak timbul akibat tsb. (dia tidak menghendaki akibat), namun akibat tetap terjadi Culpa yang tidak disadari (onbewuste culpa): Pelaku sama sekali tidak pernah membayangkan kemungkinan timbulnya akibat yang dilarang; tetapi ternyata terjadi akibat Yang dapat dipidana adalah Culpa Lata, baik yang disadari maupun tidak disadari 49
Asas penting dalam masalah pertanggungjawaban Geen straf zonder schuld Tiada Pidana tanpa kesalahan : meskipun seseorang telah melakukan perbuatan yang melawan hukum; namun tanpa adanya kesalahan maka dia tidak dapat dipidana 50
Dapat dipersalahkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan 3 syarat yang harus dipenuhi: Kemampuan bertanggungjawab Ada hubungan psikis antara pelaku dan perbuatannya , dalam bentuk dolus atau culpa Tidak ada dasar penghapus kesalahan 51
Kemampuan Bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) Dengan menggunakan penafsiran a-contrario dari MVT tentang tidak mampu bertanggungjawab; maka mampu bertanggungjawab artinya: - pelaku melakukan perbuatannya dengan bebas; tanpa paksaan - pelaku menginsyafi bahwa perbuatannya melawan hukum dan ia mengerti akibat perbuatannya Dalam praktik, setiap pelaku dianggap mampu bertanggungjawab ; kecuali dapat dibuktikan bahwa pelaku sakit jiwa atau tidak sempurna pertumbuhan akalnya atau cacat dlm pertumbuhan jiwanya. 52