KEBIJAKAN SISTEM TRANSPORTASI BUS PAPARAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT PADA ACARA FOCUS GROUP DISCUSSION SISTEM TRANSPORTASI BIS KEBIJAKAN SISTEM TRANSPORTASI BUS PUSPITEK , SERPONG 9 NOVEMBER 2010
. DASAR HUKUM UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan PP No. 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi Kep Menhub No. KM. 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
TUJUAN PENYELENGGARAAN LLAJ Agar terwujud pelayanan LLAJ yang : Aman Selamat Tertib Lancar Terpadu dengan moda angkutan lain Mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan & kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. (UU 22 TH 2009 pasal 3 huruf a)
ASPEK ANGKUTAN
Data Pertumbuhan Kendaraan Bermotor di Indonesia Tahun 1998-2008 Sumber : Badan Pusat Statistik
Pasal 137 UU.22/2009 tentang LLAJ KEND. BERMOTOR : Sepeda Motor Mobil Penumpang Mobil Bus ANGKUTAN ORANG KEND.TIDAK BERMOTOR ANGKUTAN KEND. BERMOTOR : - Mobil Barang ANGKUTAN BARANG
KEWAJIBAN MENYEDIAKAN ANGKUTAN UMUM ( ANGKUTAN UMUM ORANG DAN/ATAU BARANG HARUS DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM ) Dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yg selamat, aman, nyaman, dan terjangkau PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KEWAJIBAN MENJAMIN TEREDIANYA ANGKUTAN UMUM : Pemerintah Pusat : jasa angkutan umum AKAP dan lintas batas negara Pemerintah Provinsi : jasa angkutan umum AKDP Pemerintah Kab./Kota : jasa angkutan umum dalam wilayah kab./kota Penyedia jasa angkutan umum : dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan/atau badan hukum lain.
PELAYANAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM PELAYANAN DALAM TRAYEK : angkutan lintas batas negara angkutan antar kota antar provinsi angkutan antar kota dalam provinsi angkutan perkotaan angkutan perdesaan PELAYANAN TIDAK DALAM TRAYEK : angkutan orang dengan menggunakan taksi angkutan orang dengan tujuan tertentu (misal angkutan karyawan dll.) angkutan orang untuk keperluan pariwisata angkutan orang di kawasan tertentu (di jalan lokal atau jalan lingkungan)
ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN PEMERINTAH MENJAMIN KETERSEDIAAN ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN DI KAWASAN PERKOTAAN ANGKUTAN MASSAL HARUS DIDUKUNG DENGAN : mobil bus yang berkapasitas angkutan massal lajur khusus trayek tidak berhimpitan dengan angkutan umum lain angkutan pengumpan (feeder)
STANDAR PELAYANAN ANGKUTAN ORANG Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal, yang meliputi : Keamanan Keselamatan Kenyamanan Keterjangkauan Kesetaraan, dan Keteraturan Standar pelayanan minimal angkutan umum , ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ KEBIJAKAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRASPORTASI UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ DAMPAK LINGKUNGAN Pasal 209 Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaranlingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 210 Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Pasal 211 Setiap Pemilik dan/ atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Prusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.
PENGGUNAAN CNG Pada awalnya, CNG digunakan oleh taksi dan beberapa kendaraan pribadi di Jakarta. Selanjutnya, CNG juga digunakan pada taksi,beberapa kendaraan pribadi dan pemerintah, angkot, bajaj ,Bus kota Perum PPD, kendaraan transjakarta koridor 2 dan 3. Saat ini kendaraan busway beroperasi di 6 (enam) koridor. Gambar 1. bajaj Gambar 2. CNG Bus Transjakarta
Data kendaraan Busway Transjakarta No. Jenis Kendaraan Jumlah Armada Jumlah Kendaraan BBG 2009 Jumlah Kendaraan BBG 2010 Jumlah yang belum BBG 1. Busway (koridor 1-7) 418 327 91 2. Busway (koridor 8-10) 200 3. Busway (koridor 11-15) JUMLAH 527
Potensi Kota Yang Dapat Menggunakan BBG Untuk Angkutan Umum NO. NAMA KOTA JENIS KENDARAAN KEBUTUHAN BBM (UNIT) (LITER/HARI) BB BS BK/MPU TAKSI SOLAR BENSIN 1 Balikpapan 18 257 5.167 12.102 102.740 2 Serang 1.002 20.040 3 Pekanbaru 8.255 600 472 1.031.875 28.520 4 Palembang 468 2.586 114 26.928 45.630 5 Medan 2.913 4.275 19.493 104 712.725 198.800 6 Kota Tangerang 89 2.761 3.698 17.125 178.650 7 Kota Depok 157 46 3.448 4.072 32.641 200.120 8 Kota Cirebon 363 136 1.125 60 53.191 21.680 9 Kota Bogor 239 73 7.988 123.083 69.180 10 Kota Bekasi 264 211 1.732 3.100 40.596 143.140 11 Kota Bandung 192 12 5.533 1.201 24.672 152.455 Kab. Tangerang 162 6.136 3.399 69.550 192.385 13 Kab. Sidoarjo 307 144 2.961 130 74.259 33.070 14 Kab. Mojokerto 412 8.240 15 Kab. Kerawang 1.890 37.800 16 Kab. Gresik 288 40 7.160 17 Kab. Cirebon 1.440 28.800 Kab. Bogor 79 68 2.008 25.463 27.020 19 Kab. Bekasi 1.589 1.287 5.750 76.825 20 Jambi 3.104 3.325 30 433.740 21.810 21 Dumai 479 9.580 22 DKI Jakarta 2.809 7.821 28.578 19.827 1.152.721 745.465 23 Cimahi 1.691 8.040 25.780 24 Cilegon 261 5.220 25 Batam 2.938 102.830 Total 19.025 13.613 103.073 40.472 3.844.461 2.482.940 Sumber : Ditjen Perhubungan Darat
ASPEK KENDARAAN
KENDARAAN TIDAK BERMOTOR Pasal 47 UU.22/2009 tentang LLAJ KENDARAAN BERMOTOR : sepeda motor mobil penumpang mobil bus mobil barang kendaraan khusus dikelompokan berdasarkan fungsi yaitu kend.bermotor perorangan dan kend.bermotor umum KENDARAAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
DEFINISI Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram (penjelasan Pasal 47 UU.22/2009 tentang LLAJ)
DIMENSI UTAMA KENDARAAN BERMOTOR Lebar max. 2.500 mm Tinggi max. 4.200 mm atau tidak melebihi 1,7 x lebar kendaraan Panjang max. 12.000 mm (kend. tunggal) Panjang max. rangkaian kendaraan bermotor dan kereta tempelan atau kereta gandengan 18.000 mm. Rear Over Hang (ROH) max 62,5 % x wheel base Front Over Hang (FOH) max 47,5% x wheel base Sudut pergi (departure angle) bagian belakang bawah kendaraan min. 8° dari permukaan jalan. Catatan : Sedang dalam Konsep peraturan Dirjen
UKURAN TEMPAT DUDUK Lay out Kursi 350 Gang Way Keterangan: Satuan:mm 650 400 350 Gang Way Keterangan: Satuan:mm Ukuran minimal
TINGGI KABIN: 1700 1500 400 400 DILENGKAPI TEMPAT BERDIRI Ket: - Satuan mm - Ukuran minimal 400 400 1700 1500 DILENGKAPI TEMPAT BERDIRI (dengan ukuran tempat berdiri min. 0,17 m2 luas lantai untuk setiap penumpang) TIDAK DILENGKAPI TEMPAT BERDIRI
PINTU DAN TEMPAT DUDUK MOBIL BUS Keterangan : Lebar pintu keluar dan/atau masuk untuk bus yang dirancang dengan 1 pintu, sekurang-kurangnya 1200 mm. Untuk 2 pintu, satu pintu lebar min. 650 mm dan satu pintu lainnya min. 550 mm. Jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk didepannya sekurang- kurangnya 650 mm yang diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk ke sisi belakang sandaran tempat duduk di depannya. Kemiringan sandaran tempat duduk yang dipasang adalah 75º
TEMPAT KELUAR DARURAT Pintu (L=430 mm) Jendela (P x L = 600 mm x 430 mm) Jumlah tergantung jumlah tempat duduk : * Jumlah 1 sisi kanan-kiri untuk jumlah tempat duduk < 26 * Jumlah 2 sisi kanan-kiri untuk jumlah tempat duduk 27-50 * Jumlah 3 sisi kanan-kiri untuk jumlah tempat duduk 51-80 * Jumlah 4 sisi kanan-kiri untuk jumlah tempat duduk > 80 Ketentuan tempat keluar darurat: dapat dibuka/dirusak/dilepas dengan mudah & cepat serta tidak runcing diberi tanda dengan tulisan & cara membuka dilengkapi dengan alat pemukul/palu pemecah kaca tidak dirintangi oleh jeruji pelindung mudah dibuka setiap waktu dari dalam KACA * depan (laminated / kaca pengaman berlapis) * samping (tempered / kaca pengaman diperkuat) * belakang (laminated / tempered)
PINTU KELUAR PENGEMUDI Telah dikeluarkan surat Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.403/4/14/DRJD/2007 tanggal 5 Mei 2007 perihal Peniadaan Pintu Keluar Bagi Pengemudi. Bahwa dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukkan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan & keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun dari luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.
PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN PERYARATAN TEKNIS tdd. : 1. Susunan (rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, sistem penerus daya, sistem roda-2, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, dan komponen pendukung (speedometer, kaca spion, penghapus kaca, klakson, spakbor, dan bumper)). 2. Perlengkapan (sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan P3K). 3. Ukuran. 4. Karoseri. 5. Rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya. 6. Pemuatan. 7. Penggunaan. 8. Penggandengan kendaraan bermotor. 9. Penempelan kendaraan bermotor.
PERYARATAN LAIK JALAN DITENTUKAN OLEH KINERJA MINIMAL KENDARAAN BERMOTOR YANG DIUKUR SEKURANG-KURANGNYA tdd. : Emisi gas buang. Kebisingan suara. Efisiensi sistem rem utama. Efisiensi sistem rem parkir. Kincup roda depan. Tingkat suara klakson. Daya pancar dan arah sinar lampu utama. Radius putar. Akurasi alat penunjuk kecepatan. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban. Power to weight ratio.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH