MATINYA TERSANGKA/TERDAKWA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2006.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
SELAMAT DATANG.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Impeachment atau Pemakzulan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN. KEJAHATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 pemohon: Dr. Eggie Sujana (advokat); Perkara Nomor.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
JENIS-JENIS PIDANA.
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
Hak Tersangka / Terdakwa
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Dasar Peniadaan Penuntutan
Materi 13.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Daluarsa/Verjaring.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
UPAYA HUKUM.
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
AUTOMATIC LOGIN: FALIQUL BAHAR PRESENTATION GRAPHIC MODULE
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Nama : Ramadhani Fathima Zahra Kuncoro Nim :
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

Keadaan pribadi yang meringankan pidana dan dampaknya terhadap penyertaan

MATINYA TERSANGKA/TERDAKWA Pada dasarnya Pidana bersifat Pribadi; sehingga bila tersangka/terdakwa mati, maka pidana itu tidak dapat diwariskan.

DALUWARSA Tidak dapat lagi dilakukan penuntutan terhadap SSO karena telah dilampauinya jangka waktu tertentu untuk melakukan penuntutan (Lihat Pasal 78 KUHP)

TENGGANG WAKTU DALUWARSA PENUNTUTAN Mulai dihitung sejak keesokan hari setelah Perbuatan dilakukan KECUALI: 1. Pemalsuan atau Perusakan uang 2. Psl. 328, 329, 330, 333 KUHP 3. Psl. 556 s.d. 558a KUHP

PENCEGAHAN (STUITING) DALUWARSA Tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa Mulai tenggang daluwarsa yang baru

PENUNDAAN (SCHORSING) DALUWARSA Perselisihan Pra-yudisial Selama ditunda, perhitungan tenggang waktu daluwarsa berhenti untuk sementara waktu

GRASI Pasal 14 ayat (1) UUD’45: (setelah amandemen I) Presiden berwenang untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat dari Mahkamah Agung UU yang mengatur: UU No. 22 tahun 2002 tentang Grasi (menggantikan UU No. 3 tahun 1950)

GRASI Pengampunan berupa perubahan, peringanan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden (Pasal 1 butir 1 UU No. 22 tahun 2002)