Keadaan pribadi yang meringankan pidana dan dampaknya terhadap penyertaan
MATINYA TERSANGKA/TERDAKWA Pada dasarnya Pidana bersifat Pribadi; sehingga bila tersangka/terdakwa mati, maka pidana itu tidak dapat diwariskan.
DALUWARSA Tidak dapat lagi dilakukan penuntutan terhadap SSO karena telah dilampauinya jangka waktu tertentu untuk melakukan penuntutan (Lihat Pasal 78 KUHP)
TENGGANG WAKTU DALUWARSA PENUNTUTAN Mulai dihitung sejak keesokan hari setelah Perbuatan dilakukan KECUALI: 1. Pemalsuan atau Perusakan uang 2. Psl. 328, 329, 330, 333 KUHP 3. Psl. 556 s.d. 558a KUHP
PENCEGAHAN (STUITING) DALUWARSA Tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa Mulai tenggang daluwarsa yang baru
PENUNDAAN (SCHORSING) DALUWARSA Perselisihan Pra-yudisial Selama ditunda, perhitungan tenggang waktu daluwarsa berhenti untuk sementara waktu
GRASI Pasal 14 ayat (1) UUD’45: (setelah amandemen I) Presiden berwenang untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat dari Mahkamah Agung UU yang mengatur: UU No. 22 tahun 2002 tentang Grasi (menggantikan UU No. 3 tahun 1950)
GRASI Pengampunan berupa perubahan, peringanan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden (Pasal 1 butir 1 UU No. 22 tahun 2002)