Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan tingkat terakhir karena di MA nanti tidak ada pemeriksaan terhadap bukti-bukti/berkas-berkas lagi. Semua putusan PN dapat dibanding kecuali 3 hal : 1. putusan bebas 2. putusan lepas dari segala hubungan hukum karena kurang tepat penerapan hukum 3. putusan dalam acara cepat
Putusan bebas : Bebas murni, tidak terbukti dan tidak dapat diajukan upaya hukum lagi Tidak murni, dapat diajukan upaya hukum biasa langsung kasasi Putusan bebas tidak murni menurut yurisprudensi tersebut antara lain : Jika terdapat kekeliruan dalam melakukan penafsiran terhadap penyebutan tindak pidana dalam surat dakwaan jadi kekeliruan dalam penafsiran penyebutan tindak pidana. Jika pengadilan telah melampau batas wewenang dalam mengadili perkara.
Melampaui batas wewenang : Dilihat dari kompetensinya (absolut/relatif) Hakim dalam memutus perkara pertimbangannya itu banyak yang dari aspek yuridisnya yang mendukung putusan perkara tersebut KASASI (pasal 244 KUHAP) Yaitu memecahkan/membatalkan putusan pengandilan tingkat yang seblumnya untuk mencapai suatu kesatuan hukum atau untuk menciptakan suatu kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang bertentangan dengan uu atau keliru dalam penrapan hukumnya.
Pada dasarnya semua putusan dapat diajukan kasasi kecuali putusan bebas. Kasasi diajukan ke MA melalui PN yang emeriksa perkara tersebut, sebab yang memberitahukan kasasi adalah PN tersebut, jadi kalau akan kasasi/banding tidak langsung datang ke MA atau PT tetapi diajukan ke PN dan nanti PN yang menyerahkan berkas tersebut ke MA. Kasasi adalah penting karena untuk - menciptakan hukum - menemukan hukum - mempertahankan hukum
UPAYA HUKUM LUAR BIASA Kasasi demi kepentingan hukum : Diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetapi kecuali putusan MA (pasal 254 KUHAP) Kasasi dibagi menjadi 2 yaitu : Kasasi yang diajukan para pihak yaitu disyaratkan putusan itu telah punya kekauatan hukum tetap Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung
Tujuannya adalah: Utk mencapai kesatuan penafsiran hk oleh hk yang diputuskan tersebut dapat dijadikan pedoman bagi hakim lain yang lebih rendah dari MA Kasasi ini tidak boleh merugikan para pihak jadi semata-mata demi hk MA tidak dapat mengoreksi putusan pengadilan yang lebih rendah kecauli dengan permohonan karena uu tidak memberi penjelasan tentang hal ini. Berarti putusan MA itu tidak bersifat individual/umum. Penafsiran MA ini dapat dijadikan novum (bukti baru) bagi pihak terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
PENINJAUAN KEMBALI (PK) Suatu upaya hukum yang diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya yang diberikan oleh uu atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Syarat-syarat PK (pasal 263 ayat 1 KUHAP) Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap Diajukan oleh terpidana/ahli waris Tidak boleh diajukan kepada putusan bebas/putusan lepas PK ditujukan MA RI melalui PN yang memeriksa/memutuskan kasus tersebut pada Tingkat I
Untuk PK harus memenuhi alasan-alasan (pasal 263 ayat 2a, 2b, 2c KUHAP) : Ada novum/keadaan/bukti baru Putusan telah terbuktitapi saling bertentangan Putusan tersebut memperlihatkan kekeliruan/kekilafan yang nyata