Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PERADILAN DI INDONESIA SISTEM. STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No.48 Th.2009) MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILANPERADILAN.
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
Proses Administratif.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN Oleh : Dr.Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dosen Praktik Peradilan Pidana dan Pascasarjana FHUI Wakil Ketua Umum DPN PERADI Anggota Dewan.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
Hak Tersangka / Terdakwa
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Materi 13.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
UPAYA HUKUM.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Alasan mengajukan gugatan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Nama : Ramadhani Fathima Zahra Kuncoro Nim :
PROSES / ALUR PEMERIKSAAN PERKARA TATA USAHA NEGARA (TUN)
PENGADILAN NEGERI SERANG
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan tingkat terakhir karena di MA nanti tidak ada pemeriksaan terhadap bukti-bukti/berkas-berkas lagi. Semua putusan PN dapat dibanding kecuali 3 hal : 1. putusan bebas 2. putusan lepas dari segala hubungan hukum karena kurang tepat penerapan hukum 3. putusan dalam acara cepat

Putusan bebas : Bebas murni, tidak terbukti dan tidak dapat diajukan upaya hukum lagi Tidak murni, dapat diajukan upaya hukum biasa langsung kasasi Putusan bebas tidak murni menurut yurisprudensi tersebut antara lain : Jika terdapat kekeliruan dalam melakukan penafsiran terhadap penyebutan tindak pidana dalam surat dakwaan jadi kekeliruan dalam penafsiran penyebutan tindak pidana. Jika pengadilan telah melampau batas wewenang dalam mengadili perkara.

Melampaui batas wewenang : Dilihat dari kompetensinya (absolut/relatif) Hakim dalam memutus perkara pertimbangannya itu banyak yang dari aspek yuridisnya yang mendukung putusan perkara tersebut KASASI (pasal 244 KUHAP) Yaitu memecahkan/membatalkan putusan pengandilan tingkat yang seblumnya untuk mencapai suatu kesatuan hukum atau untuk menciptakan suatu kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang bertentangan dengan uu atau keliru dalam penrapan hukumnya.

Pada dasarnya semua putusan dapat diajukan kasasi kecuali putusan bebas. Kasasi diajukan ke MA melalui PN yang emeriksa perkara tersebut, sebab yang memberitahukan kasasi adalah PN tersebut, jadi kalau akan kasasi/banding tidak langsung datang ke MA atau PT tetapi diajukan ke PN dan nanti PN yang menyerahkan berkas tersebut ke MA. Kasasi adalah penting karena untuk - menciptakan hukum - menemukan hukum - mempertahankan hukum

UPAYA HUKUM LUAR BIASA Kasasi demi kepentingan hukum : Diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetapi kecuali putusan MA (pasal 254 KUHAP) Kasasi dibagi menjadi 2 yaitu : Kasasi yang diajukan para pihak yaitu disyaratkan putusan itu telah punya kekauatan hukum tetap Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung

Tujuannya adalah: Utk mencapai kesatuan penafsiran hk oleh hk yang diputuskan tersebut dapat dijadikan pedoman bagi hakim lain yang lebih rendah dari MA Kasasi ini tidak boleh merugikan para pihak jadi semata-mata demi hk MA tidak dapat mengoreksi putusan pengadilan yang lebih rendah kecauli dengan permohonan karena uu tidak memberi penjelasan tentang hal ini. Berarti putusan MA itu tidak bersifat individual/umum. Penafsiran MA ini dapat dijadikan novum (bukti baru) bagi pihak terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

PENINJAUAN KEMBALI (PK) Suatu upaya hukum yang diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya yang diberikan oleh uu atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Syarat-syarat PK (pasal 263 ayat 1 KUHAP) Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap Diajukan oleh terpidana/ahli waris Tidak boleh diajukan kepada putusan bebas/putusan lepas PK ditujukan MA RI melalui PN yang memeriksa/memutuskan kasus tersebut pada Tingkat I

Untuk PK harus memenuhi alasan-alasan (pasal 263 ayat 2a, 2b, 2c KUHAP) : Ada novum/keadaan/bukti baru Putusan telah terbuktitapi saling bertentangan Putusan tersebut memperlihatkan kekeliruan/kekilafan yang nyata