PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kuliah ke 4 Kwn Identitas Nasional.
Advertisements

Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
WARGA NEGARA.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
IDENTITAS NASIONAL.
Filsafat Pancasila.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh SRI SETYO KUSUMAWATI UNIVERSITAS IBNU CHALDUN 4 DESEMBER 2012 ( Pertemuan 11 )
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
IDENTITAS NASIONAL Oleh : Scehan Alif Ilhany
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
IDENTITAS NASIONAL.
Identitas Nasional.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH SRI SETYO KUSUMAWTI UNIVERSITAS MPU TANTULAR PERTEMUAN 5 TGL 2013.
RULE OF LAW.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia September 2013
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
Konsep Dan Hakikat Nasionalisme
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HASIL INTERAKSI BERBAGAI FAKTOR MELAHIRKAN PROSES PEMBENTUKAN MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA BESERTA IDENTITAS YANG MUNCUL TATKALA NASIONALISME BERKEMBANG.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
IDENTITAS NASIONAL.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
2. Pengaruh Aspek Politik
Pancasila sebagai PARADIGMA KEHIDUPAN BERBANGSA & BERNEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
NAMA: CICI ANDRIYANI NOFA NIM: UNIT: A3.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Teori konstitusi.
WAWASAN KEBANGSAAN DALAM KERANGKA RKRI NEXT.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
PANCASILA Sebagai PANDANGAN HIDUP BANGSA
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Pendidikan Kewarganegaraan
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. Menggali sumber sosiologis & politis tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia Membangun argumen tentang dinamika.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. KONTRAK BELAJAR Perkuliahan / Kehadiran : 30% Tugas / Quiz : 35% UTS : 15% UAS : 20% 2.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH SRI SETYO KUSUMAWATI UNIVERSITAS MPU TANTULAR PERTEMUAN 2 TGL 2013

PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WN (dlm UUD 1945) Siapakah WN dan syarat2 nya dijelaskan dlm Ps.26 Ayat (1), Yg menjadi WN adalah orang2 bangsa Ind asli dan orang2 bangsa lain yg disahkan dg UU sbg WN. Ayat (2), Syarat2 mengenai kewarganegaraan ditetapkan dg UU. Contoh : Peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yg bertempat tinggal di Ind, mengakui Ind sbg tanah airnya, bersikap setia kpd NKRI dan disahkan oleh UU sbg WN. Kesamaan kedudukan dlm H dan pemerintahan dijelaskan dlm Ps. 27 Ayat (1), Sgl WN bersamaan dg kedudukannya di dlm H dan pemerintahan wajib menjunjung H dan pemerintahan itu dg tdk ada kecualinya. Ayat (1) menunjukkan adanya keseimbangan ant hak dan kewajiban dan tdk adanya diskriminasi diantara WN, hal ini menunjukkan kepedulian kita thd HAM. Ayat (2) , Tiap2 WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan. Ayat (2) menunjukkan adanya konsekuensi dr prinsip keadilan sosial dan kerakyatan . Hal ini diatur juga dlm UU Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan , Jaminan Sosial Tenaga Kerja , dsb.

LANJUTAN Ps. 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dg lisan dsb ditetapkan dg UU. Ps ini mencerminkan bhw neg Ind bersifat demokratis dan pelaksanaannya dlm UU al : UU ttg Pemilu Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, UU ttg Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, UU ttg Ketentuan 2 Pokok Pers. Ps. 29 , Ayat (1), Neg berdasar atas Ketuhanan YME. Ayat (2), Neg menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk utk memeluk agamanya masing2 dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Hal ini menyatakan kepercayaan bangsa Ind thd Tuhan YME, dan kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yg paling asasi di antara hak asasi manusia krn kebebasan beragama itu langsung bersumber pd martabat manusia sbg mahluk ciptaan Tuhan Ps. 30 Ayat (1), hak dan kewajiban WN utk ikut serta dlm pembelaan neg. Ayat (2), menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dg UU, yi UU No 20/1982 ttg Pokok2 Pertahanan Keamanan Neg, yg al mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

LANJUTAN Ps. 31 Ayat (1), Tiap2 WN berhak mendapat pengajaran . Ayat (2), Mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yg diatur dg UU>>>> UU No. 2/1989 ttg Sistem Pendidikan Nasional. UU ini menetapkan bhw penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 jalur pendidikan sekolah ( diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berekesinambungan) dan luar sekolah mencakup pendidikan keluarga. Ps. 32 , Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan memberikan rumusan ttg kebudayaan bangsa sbg buah usaha budi rakyat Ind seluruhnya, termasuk kebudayaan lama dan asli yg terdpt di daerah2 diseluruh Ind. Ps. 33, Ayat (1), Perekonomian disusun sbg usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ayat (2), Cabang2 produksi yg penting bagi neg dan yg menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh neg. Ayat (3), Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dlmnya dikuasai oleh neg dan dipergunakan utk sebesar2 nya kemakmuran rakyat.

LANJUTAN Ps 33 ini merupakan pasal yg penting dan esensial krn menyangkut pelaksanaan demokrasi ek dan keadilan sos. UU pelaksana Ps 33 al. UU No 25 /1992 ttg Perkoperasian sbg penyempurnaan UU No 12 / 1967, UU No 2 / 1992 ttg Usaha Perasuransian, UU No 7 / 1992 ttg Perbankan. Semangat mewujudkan keadilan sos terpancar dlm Ps 34 yg mengatur bhw fakir miskin dan anak2 terlantar dipelihara oleh neg. UU pelasana Ps 34 mis : UU No 6 / 1974 ttg Ketentuan2 Pokok Kesejahteraan Sos, UU No 4 / 1979 ttg Kesejahteraan Anak.

IDENTITAS NASIONAL PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL Agar bangsa Indonesia tetap eksis maka hrs tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yg merupakan kepribadian bangsa Ind sbg dasar pengembangan kreativitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai neg di dunia, justru dlm era globalisasi dg penuh tantangan yg cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nas. Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yg dimiliki oleh suatu bangsa yg secara filosofis membedakan bangsa tsb dg bangsa lain. Berdasarkan pengertian dmk mk setiap bangsa di dunia akan memiliki identitas sendiri2 sesuai dg keunikan, sifat, ciri2 serta karakter dr bangsa tsb. Identitas nasional suatu bangsa tdk dpt dipisahkan dg jati diri atau kepribadian suatu bangsa. Oleh krn itu identitas nas suatu bangsa tdk dpt dipisahkan dg pengertian “People Character”, “National Character” atau “National Identity”.

LANJUTAN Kepribadian bangsa Ind sulit jika dideskripsikan berdasarkan ciri fisik, krn bangsa Ind terdiri atas berbagai macam unsur etnis, ras, suku, kebudayaan, ag, serta karakter yg memang memiliki suatu perbedaan. Kepribadian bangsa Ind sbg suatu indentitas nas secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah Prok Kemerdekaan 17 Agst 1945. Identitas suatu bangsa tdk cukup hanya dipahami secara statis , oleh krn itu identitas nas suatu bangsa termasuk Ind hrs dipahami dlm konteks dinamis. Menurut Robert de Ventos yg dikutip oleh Manuel Castells dlm bukunya The Power of Identify (dlm Suryo 2002), mengemukakan bhw selain faktor etninitas, teritorial, bhs, ag, serta budaya juga dinamika suatu bangsa tsb dlm proses pemb il pengeth dan teknologi. Oleh krn itu identitas nas bangsa Ind hrs di[pahami dlm arti dinamis, yi bgm bangsa itu melakukan akselerasi dlm pemb, termasuk proses interaksinya secara global dg bangsa2 lain di dunia internasional.

LANJUTAN Bagi bangsa Ind dimensi identitas nas Ind blm menunjukkan perkembangan kearah sifat kreatif serta dinamis. Setelah kemerdekaan Ind, bangsa Ind dihadapkan pd kemelut kenegaraan shg tdk membawa kemajuan bangsa dan neg. Setelah Dekrit Pres 5 juli 1959 kepemimpinan sifatnya sentralistis (Orde Lama). Identitas dinamis bangsa Ind ditandai dg perang saudara (Gerakan G 30 S PKI ). Pd Orde Baru berkembang budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), shg konsekuensinya identitas nas Ind dikenal sbg bangsa yg korup. Namun pd saat itu PS ditempatkan sbg filsafat neg yg sekaligus sbg identitas bangsa dan neg dan sbg alat legitimasi politis utk mempertahankan kekuasaan. Akibatnya sebag rakyat dan kepribadian bangsa Ind, seakan2 identik dg kekuasaan Orde Baru.

LANJUTAN Era Reformasi bertujuan utk peningkatan kesejahteraan atas khd rakyat. Di era Reformasi ini diharapkan khd rakyat semakin bebas, demokratis dan yg terpenting meningkatkan kesejateraaan rakyat baik lahir maupun bathin. Banyak yg dilakukan pemth baik bid pol, H, ek, militer, pendidikan serta bid2 lainnya. Namun dlm era Reformasi ini muncul berbagai konflik fisik spt di Ambon, Sampit antara suku Dayak dg Madura, konflik di Sambas, Kalimantan Barat, Poso, konflik antar daerah di berbagai wil, konflik antar pemeluk ag, mis : kasus Achmadiyah, kasus Salafiah, kasus konflik antar pemeluk ag lainnya , serta konflik pol, proses Pilkada, dan di dunia kampus. Dlm hub dg identitas nas secara dinamis, dewasa ini bangsa Ind hrs memiliki visi yg jelas dlm melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan neg yi Bhineka Tunggal Ika , yg terkandung dlm filosofi PS. Masy hrs semakin terbuka, dan dinamis namun hrs berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dlm berbangsa dan bernegara. Dg kesadran akan kebersamaan dan persatuan tsb maka bangsa Ind akan mampu mengukir identitas nasnya secara dinamis di dunia internasional.

LANJUTAN 2. Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional Faktor yg mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Ind meliputi (1) faktor obyektif, yg meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis, (2) faktor subyektif, yi faktor historis sosial, politik, dan kebudayaan yg dimiliki bangsa Ind (Suryo 2002). Robert de Ventos, yg dikutip Manuel Castells dlm bukunya The Power of Identity (Suryo, 202), mengemukakan teori ttg munculnya identitas nasional suatu bangsa sbg hasil interaksi historis antara 4 faktor penting yi (1) faktor primer, (2) pendorong, (3) penarik dan (4) reaktif. Faktor pertama , mencakup etnisitas, teritorial, bhs, ag dan yg sejenisnya. Bagi Ind yg tersusun atas berbagai etnis, bahasa, agama, wilayah tetap merupakan kesatuan meskipun berbeda2 dg kekhasan masing2. Kesatuan tsb tdk menghilangkan keanekaragaman yg dikenal dg Bhineka Tunggal Ika.

LANJUTAN Faktor kedua, meliputi pemb komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pemb lainnya dlm khd neg.Dlm hub ini bagi suatu bangsa kemajuan il pengeth dan teknologi serta pemb bangsa dan neg nya juga merupakan identitas nas yg bersifat dinamis. Bagi bangsa Ind proses pembentukan identitas nas yg dinamis sangat memerlukan persatuan dan kesatuan bangsa, serta langkah yg sama dlm memajukan bangsa dan neg Ind Faktor ketiga, mencakup kodifikaai dlm gramatika yg resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nas. Bagi bangsa Ind unsur bhs telah merupakan bhs persatuan dan kesatuan nas. Dmk juga birokrasi dan pendidikan nas telah dikembangkan. Faktor keempat , meliputi penindasan, dominasi dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat. Penderitaan dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dlm memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yg sangat strategis dlm membentuk memori kolektif rakyat. Semangat , perjuangan, pengorbanan, menegakkan kebenaran dpt merupakan identitas utk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan neg Ind.

LANJUTAN 3. PS sbg Kepribadian dan Identitas Nasional Bangsa Ind memiliki sejarah dan prinsip dlm hidupnya yg berbeda dg bangsa2 lain di dunia. Tatkala bangsa Ind berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkan prinsip2 dasar fisafat sbg suatu asas dlm hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip2 dasar ini diangkat dr filsafat filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Ind yg kmd diabstraksikan menjadi prinsip dasar filsafat neg yi PS. PS sbg dasar filsafat bangsa dan neg Ind pd hakekatnya bersumber pd nilai2 budaya dan keagamaan yg dimiliki oleh bngs Ind sbg kepribadian bangsa. Filsafat PS ini bukan muncul secara tiba2 dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan melalui fase historis yg cukup panjang.

LANJUTAN PS sebelum dirumuskan secara formal yuridis dlm Pemb UUD 1945 sbg dasar filsafat neg Ind, nilai2 nya telah ada pd bangsa Ind dlm khd sehari2 sbg suatu pandangan hidup, shg materi PS yg berupa nilai2 tsb tidak lain adalah dr bangsa Ind sendiri. Nilai2 tsb diangkat dan dirumuskan secara formal sbg dasar neg RI. Proses perumusan materi PS secara formal dilakukan dlm sidang2 BPUPKI pertama, sidang Panitia 9, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sbg dasar neg RI.

LANJUTAN Sejarah Budaya Bangsa sbg Akar Identitas Nasional. Bangsa Ind terbentuk melalui suatu proses sejarah yg cukup panjang. Berdasarkan kenyataan tsb maka utk memahami jati diri bangsa Ind serta identitas nas Ind maka tdk dpt dilepaskan dg akar2 budaya yg mendasari identitas nas Ind. Kepribadian, jati diri dan identitas nasional yg terumuskan dlm filsafat PS dpt dilacak dan dipahami melalui sejarah terbentuknya bangsa Ind sejak zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit, serta kerajaan lainnya sebelum penjajahan bangsa asing di Ind. Nilai2 esensial yg terkandung dlm PS yi Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial dlm kenyataannya secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Ind sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan neg.

LANJUTAN Proses terbentuknya nasionalisme yg berakar pd budaya ini menurut Yamin diistilahkan sbg fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh krn itu secara obyektif sbg dasar identitas nasionalisme Ind. Dasar2 pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, a.l rintisan yg dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nas pd th 1908, kmd dicetuskan pd Sumpah Pemuda pd th 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Ind utk menemukan identitas nas nya sendiri, membentuk suatu bangsa dan neg Ind tercapai pd tgl 17 Agst 1945 yg kmd diproklamasikan sbg suatu kemerdekaan bangsa Ind. Oleh krn itu akar2 nasionalisme yg bekembang dlm perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur2 identitas nas, yi nilai2 yg tumbuh dan berkembang dlm sejarah terbentuknya bangsa Ind.