KUNCI MID SEMESTER Suranto, S.Pd, M.Pd
NOMOR 1 Akutansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan Sebagai warga negara yang menjadi wajib pajak, agar jangan sampai terjadi kesalahan dalam pencatatan dan perhitungan pajaknya. Pajak Subyektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi WP. Contoh: PPh Pajak Obyektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan obyeknya. Contoh: PPN, PBB, PPnBM
Nomor 2 a. Pendapatan bunga = 12/100 X 6/12 X 300 juta = 18.000.000 PPh Pasal 4 ayat (2) = 20% X 18.000.000 = 3.600.000
NOMOR 2 b. Metode Bruto Metode Netto Tanggal Keterangan Debet Kredit 31 Des 2010 Bank/Kas PPh Pasal 4 ayat (2) Pendapatan Bunga 14.400.000 3.600.000 18.000.000 Metode Netto Tanggal Keterangan Debet Kredit 31 Des 2010 Bank/Kas Pendapatan Bunga 14.400.000
NOMOR 3 Harga Jual – (Harga Beli + Biaya Jual) = 400 juta – (350 juta + 5 juta) = 45 Juta (untung) PPh Pasal 4 ayat (2) untuk saham = 0,1% X harga jual = 0,1 X 400 juta = 400 Ribu
NOMOR 3 c. Jurnal Kas/Bank 394.600.000 PPh Ps. 4 ayat (2) 400.000 Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 Nov 2011 Kas/Bank 394.600.000 PPh Ps. 4 ayat (2) 400.000 Keuntungan penjualan saham 45.000.000 Investasi saham - PT Trans 350.000.000
NOMOR 3 d.1.Harga Jual – (Harga Beli + Biaya Jual) = 300 juta – (350 juta + 5 juta) = - 55 Juta (Rugi 55 juta) 2. PPh Pasal 4 ayat (2) untuk saham = 0,1% X harga jual = 0,1 X 300 juta = 300 Ribu
NOMOR 3 d.3. Jurnal Kas/Bank 294.700.000 PPh Ps. 4 ayat (2) 300.000 Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 Nov 2011 Kas/Bank 294.700.000 PPh Ps. 4 ayat (2) 300.000 Kerugian penjualan saham 55.000.000 Investasi saham - PT Trans 350.000.000
NOMOR 4 Jurnal pada waktu penjualan PPN = 10/110 X 22 juta = 2 juta Tanggal Keterangan Debit Kredit 11 Nov 2011 Piutang Usaha 22.000.000 PPN Keluaran 2.000.000 Penjualan 20.000.000 HPP 16.000.000 Persediaan
NOMOR 4 Jurnal pada waktu retur PPN = 10% X 2.500.000 = 250.000 Tanggal Keterangan Debit Kredit 12 Nov 2011 Retur Penjualan 2.500.000 PPN Keluaran 250.000 Piutang usaha 2.750.000 Persediaan 2.000.000 HPP
NOMOR 4 c. Jurnal penjualan Jika belum dikukuhkan PKP Piutang Usaha Tanggal Keterangan Debit Kredit 11 Nov 2011 Piutang Usaha 20.000.000 Penjualan HPP 16.000.000 Persediaan
NOMOR 4 c. Jurnal Retur jika belum dikukuhkan PKP Retur Penjualan Tanggal Keterangan Debit Kredit 12 Nov 2011 Retur Penjualan 2.500.000 Piutang usaha Persediaan 2.000.000 HPP
NOMOR 5 Jurnal Pembelian PPN = 10% X 75 Juta = 7,5 Juta Tanggal Keterangan Debit Kredit 17 Agustus 2011 Persediaan Barang Dagangan 75.000.000 PPN Masukan 7.500.000 Utang Dagang 82.500.000
NOMOR 5 b. Jurnal Penjualan Penjualan = 2 Juta X 20 Unit = 40 Juta PPN = 10% X 40 unit = 4 Juta HPP per unit = 75 Juta : 50 = 1,5 Juta HPP 20 unit = 20 X 1,5 juta = 30 Juta Tanggal Keterangan Debit Kredit 27 Agustus 2011 Kas 44.000.000 PPN Keluaran 4.000.000 Penjualan HPP 30.000.000 Persediaan
NOMOR 5 c. Jurnal Pembelian bila belum dikukuhkan PKP Tanggal Keterangan Debit Kredit 17 Agustus 2011 Persediaan Barang Dagangan 82.500.000 Utang Dagang
NOMOR 5 Jurnal Penjualan apabila belum dikukuhkan PKP HPP per unit = 82,5 Juta : 50 Unit = 1,65 Juta HPP 20 unit = 1,65 Juta X 20 unit = 33 Juta Tanggal Keterangan Debit Kredit 27 Agustus 2011 Kas 40.000.000 Penjualan HPP 33.000.000 Persediaan
HAL-HAL UMUM PENJUALAN → PPN KELUARAN → PPh dibayar dimuka PPN KELUARAN bila BERTAMBAH = KREDIT (saat penjualan) PPN KELUARAN bila BERKURANG = DEBET (saat retur penjualan) PEMBELIAN → PPN MASUKAN → Utang PPh PPN MASUKAN bila BERTAMBAH = DEBET (saat pembelian) PPN MASUKAN bila BERKURANG = KREDIT (saat retur pembelian)
HAL-HAL UMUM PKP berhak menarik PPN (Keluaran) saat penjualan (jika bukan PKP tidak berhak menarik PPN Keluaran) Baik PKP maupun Bukan PKP wajib membayar PPN (Masukan) saat Pembelian jika membeli dari pengusaha PKP PEMBELI Perbedaannya jika PKP dimasukkan khusus ke akun PPN Masukan (Debet). Jika bukan PKP disertakan atau dijumlahkan di Akun Pembelian/Persediaan Barang dagangan karena kalau Bukan PKP tidak memiliki akun PPN (Keluaran maupun Masukan)