Neraca Konsolidasi Pemilikan tidak langsung dan saling memiliki saham Rizka Ayu Pratiwi 12.03.4098
Pemilikan Tidak Langsung Suatu perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari Perusahaan induk-Perusahaan sub induk-Perusahaan anak. Pada hubungan afiliasi tersebut dapat dipahami bahwa Perusahaan induk sudah pasti memiliki hak control terhadap perusahaan anak yang diperoleh dari pemilikan saham tidak langsung.
Pemilikan Saham Tidak Langsung Kepemilikan saham pada suatu perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari perusahaan induk - Perusahaan sub induk memiliki hak control terhadap perusahaan anak yang diperoleh dari pemilikan saham tidak langsung. Hak kontrol pada pemilikan saham tidak langsung : Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk. Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya hak kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk Hak control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak)
Saling Memiliki Saham Hubungan afiliasi akan semakin kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau kenaikan (penurunan) saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling pemilikan dari perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu sama lain. Satu hal yang perlu diperhatikan di sini ialah bahwa, terhadap saham-saham perusahaan induk yang dimiliki oleh perusahaan anak tidak boleh diperlakukan sebagai modal saham yang beredar di dalam neraca yang dikonsolidasi. Di dalam neraca konsolidasi hak-hak pemilikan saham oleh perusahaan anak atas perusahaan induk harus dieliminasi.Adapun prosedur eliminasinya dilakukan dengan cara yang sama terhadap hak pemilikan perusahaan induk pada perusahaan anak.
Mutual Holding Kepemilikan saham oleh perusahaan yang berafiliasi. Struktur mutual holding ada dua bentuk yaitu saham induk dimiliki oleh perusahaan dan saham anak dimiliki oleh anak perusahaan yang lainnya. Mutual Holding terjadi jika pemegang saham minoritas anak perusahaan memiliki saham perusahaan induk.
Hak control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk. Pemilikan saham-saham perusahan anak, terjadi sebelum adanya kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk. Hak control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (Anak)