Coping terhadap stress akibat menjadi korban kejahatan Kuliah 15
Priority: to balance criminal victim’s rights and criminal defendant’s rights Diantaranya melalui: RUU Perlindungan Saksi & Korban
The Victim Movement sebagai reaksi dari dilupakannya nasib korban The National Organization of Victim Assistance, USA –Memperjuangkan hak-hak politik korban dalam SPP Victim Support, UK –Mengakomodasi kebutuhan praktis korban kejahatan kekerasan dan kejahatan lainnya Women’s Refugess, USA & UK –Khusus menangani penderitaan fisik dan emosional para istri korban kekerasan Rape Crisis Center –Dukungan emosional, hukum dan medis bagi korban perkosaan Foundation for Victim of Crime, Jepang –Menyantuni korban secara finansial RUU Perlindungan Saksi & Korban, Indonesia
Secara umum, kecenderungannya adalah: Lembaga pendukung korban berbentuk LSM namun didukung penuh oleh negara
Coping & Stress “How to cope with” : mengatasi sesuatu agar tidak dipersepsi sebagai masalah tanpa menghilangkan sumber masalah Stress: –Eustress : stress positif –Distress : stress negatif – berkontribusi pada lahirnya depresi & aneka gangguan neurosis
Clearer perceived vulnerability, bigger possibility to be at risk