Sasaran Memahami dasar-dasar (filosofi) outsourcing dengan benar. Memahami manfaat dari jasa outsourcing, terutama dalam mendukung strategy bisnis perusahaan. Memahami aturan main outsourcing dengan sebenarnya. Memahami bentuk - bentuk outsourcing tenaga kerja.
Outsourcing Out Source Alih daya (delegasi) Orang Pekerjaan (Core & Support) Sistem (manajemen & teknikal) Proyek / Borongan
Outsourcing dalam Proses Bisnis K O P I SIPOK Proses (Manpower, Material, Money, Machine) Strategic Planning Fokus Strategi Kontrol Proses Bisnis Kualitas Akhir Beberapa bagian / sub Proses di-alihdaya-kan
Outsource Manpower Setiap Bagian Bisa di-Outsource alih daya ; proses rekrutmen dan seleksi, penanganan kepersonaliaan, perhitungan gaji dll Persoalan hukum Koordinasi instansi pemerintah Jaminan kualitas
Manfaat? STAKEHOLDER MANFAAT Bagi perusahaan Pengguna strategic focus, cost, masa penilaian, quality guarantee Bagi karyawan outsourcing karier, perlindungan, motivasi, aktualisasi, economy source Bagi Penyedia Jasa desain service unggul, partisipasi pembinaan dan pengembangan, peluang usaha)
Regulasi Ketenagakerjaan dalam Oustourcing Manpower UU Ketenagakerjaan Kepmen (LPTKS, PPJP, LPK)
Bentuk-bentuk outsourcing tenaga kerja Bentuk / Model Ruang Lingkup Penempatan Rekrutmen dan Seleksi Pemborongan Pekerjaan selesai dengan biaya manpower sesuai budget yang ditetapkan Penyedia jasa pekerja lebih luas fungsi HR yang di-outsource Pemagangan Bagian dari pelatihan kerja, perlu ada pelatihan yang sutin, sistematis, terarah, dengan output yang jelas
Telaah kritis atas ketentuan / regulasi tentang outsourcing (ketenagakerjaan) Sistem Hukum (Struktur, Aparat Penegak, Kultur) Sibernetika Tallcot Parson Aliran Hukum Progressive Demi Hukum Vs Demi - Demi (aspek sosial-ekonomi) yang lain Prinsip “executorial title”
Alasan Menggunakan Outsourcing Fokus kepada ‘Core Competencies’ Mempertahankan dan Mengurangi Biaya Operasional Menyadari Perusahaan penyedia jasa lebih kompeten dalam melakukan proses-proses kerja yang menjadi bidang utama mereka Meningkatkan Produktivitas Meningkatkan Fleksibilitas Memiliki kontrol yang lebih tegas dan penuh jika proses bisnis tersebut dilakukan oleh pihak luar Dalam rangka pelepasan kepemilikan aset Perusahaan yang tidak efisien Berbagi Resiko Mudah untuk mengidentifikasikan dan mengalokasikan biaya-biaya kepada fungsi-fungsi terkait Kontrol yang lebih jelas terhadap Variabel cost dan Fixed Cost Keleluasaan melakukan penilaian terhadap karyawan outsourcing Keleluasaan tentang jaminan kualitas (proses dan akhir)
Hak - Hak Kepersonaliaan Karyawan Outsourcing Gaji / Income (overtime dan benefit lain) Hak Istirahat (mingguan, cuti tahunan dan cuti khusus) Jamsostek Hak keselamatan dan kesehatan Perlindungan lain yang ditentukan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku Jangan ada faktor pembeda dengan karyawan sendiri
Mengantisipasi dan menghindari akibat hukum (terburuk) dalam praktek outsourcing Kemungkinan beralih menjadi karyawan PKWTT Potensi masalah setelah berakhirnya perjanjian kerja karyawan outsourcing Potensi perselisihan (perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan)
Sistem evaluasi karyawan outsourcing Evaluasi Formal (periodik, intensif) Evaluasi non formal Siapa yang merencanakan dan melaksanakan? Atasan/User dan / atau Perusahaan penyedia Apa yang dievaluasi? (Knowledge, Skill, dan Attitude) Bagaimana Mengevaluasi? Sesuai ketentuan penilaian / evaluasi perusahaan Observasi Target evaluasi (mengukur, Analisis, Evaluasi, Perbaikan)
Setelah berakhirnya perjanjian kerja karyawan outsourcing Dialihkan sebagai karyawan perusahaan (PKWT atau PKWTT <dengan atau tanpa masa percobaan>) ~ Teknik PKWT (2 + 1 atau 2 + 2) Bekerja pada perusahaan lain (dengan / tanpa perusahaan penyedia) Menambah kesempatan kerja baru (peluang usaha)
Critical point praktek outsourcing Pemantapan Manpower Planning Seleksi Profider Kualifikasi Profider Penentuan Profider Drafting/Review Perjanjian Kerjasama Proses seleksi dan rekrutmen Pelatihan Sebelum Penempatan/penugasan Sistematika komunikasi (3 pihak) Perlindungan hak-hak normatif Pelaksanaan fungsi kepersonaliaan Pengawasan dan Pembinaan Jaminan Kualitas Aspek psikologis dan potential gap dengan karyawan internal Perencanaan dan pelaksanaan sistem evaluasi Hubungan dengan pihak ketiga (instansi ketenagakerjaan)