PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Advertisements

TRANSFER PRICING METHODS
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK., BKP.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Perencanaan Pajak Internasional
HARMFUL TAX PRACTICES & INTERNATIONAL TAX AVOIDANCE
Analisa Laporan Keuangan (Case study Industri Penerbangan di Indonesia) Anang Rohmawan, SE MBA.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Analisa Laporan Keuangan - Analisa Rasio : Liquidity and Solvency Ratio by Rizky Supriadi.
ASSOCIATED ENTERPRISE
BAB II ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Pertemuan Ke-2 Laporan Keuangan dan Analisis Laporan Keuangan
Transaksi Penghasilan dan Pajak dengan Valuta Asing Pertemuan 11
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PENGGABUNGAN BADAN USAHA BUSINESS COMBINATION
ANALISIS KESEBANDINGAN
KONSEP DASAR TRANSFER PRICING
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
JENIS DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Bab 2: Analisis Laporan Keuangan
MANAJEMEN KEUANGAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Penerapan Ketentuan Tax Treaty
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Pertemuan 23 PAJAK MNE.
KONSEP DASAR TRANSFER PRICING
ANDRI HELMI M, SE., MM ANALISIS INVESTASI DAN PORTOFOLIO
16 Chapter Financial Management Introduction to
MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
ANALISA LAPORAN KEUANGAN
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/7 OKTOBER2015 KELAS MALAM 22A DAN 22B TUGAS PELAJARI MATERI INI.
Laporan Keuangan, dan Arus Kas
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN P3B
ANALISIS RASIO KEUANGAN
Bab 2: Analisis Laporan Keuangan
CASE STUDY - PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
PEMERIKSAAN PERKIRAAN LABA RUGI
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Final
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
International Tax Law Principles (II)
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
BAB 10 LEVERAGE & STRUKTUR MODAL MANAJEMEN KEUANGAN.
Tax Treaty Provision (II)
International Tax Law Principles
HUBUNGAN ISTIMEWA.
ANTI TAX ADVOIDANCE RULES
Tax Havens Christine, M.Int.Tax.
Fundamentals of Transfer Pricing
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
MANAJEMEN KEUANGAN Definisi Manajemen Keuangan :
ANALISA LAPORAN KEUANGAN
Penelitian Pajak Dwi Martani.
Bahan 3 ANALISA LAPORAN KEUANGAN
16 Chapter Financial Management Introduction to
16 Chapter Financial Management Introduction to
MATA KULIAH : TRANSFER PRICING KELOMPOK 1 SUPARNO SITI SETYAWATI KARTIKA SARI
Transcript presentasi:

PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

KETENTUAN ANTI PENGHINDARAN PAJAK Pasal 18 UU PPh IHT KETENTUAN ANTI PENGHINDARAN PAJAK Pasal 18 UU PPh ayat (1) Debt to Equity Ratio (Thin Capitalization Rule) ayat (2) Anti Controlled Foreign Corporations (CFC)-PMK No.256/PMK.03/2008 (CFC Rule) ayat (3) Transfer Pricing (PER-43/PJ/2010 jo.PER-32/PJ/2011) (TP Rule) ayat (3a) Advance Pricing Agreement (PER-69/PJ/2010)(APA) ayat (3b) Anti Stepping: Pembelian saham atau harta melalui SPC (PMK No.140/PMK.03/2010) ayat (3c) Anti Stepping: Penjualan atau pengalihan saham atau harta melalui SPC, ayat (3d) Penentuan kembali penghasilan WPDN OP dari pemberi kerja (PMK No.139/PMK.03/2010) ayat (4) Hubungan Istimewa (Associated Enterprises)

POKOK-POKOK BAHASAN 1. Thin Capitalization 2. Controlled Foreign Corporation 3. Transfer Pricing 4. Anti Stepping 5. Treaty Abuse 6. Associated Enterprises (hubungan istimewa) 7. Special Purpose Company 8. Tax Haven Country

Praktek Perpajakan yang dilarang 1. Tax Haven Country dan Preferential Tax Regime 2. Controlled Foreign Corporations (CFC) 3. Transfer Pricing 4. Thin Capitalization 5. Treaty Shopping 6. Special Purpose Company

modal hutang (debt capital) dan modal ekuitas (equity capital). 1. THIN CAPITALIZATION Pengertian: Suatu perusahaan disebut thinly capitalized apabila terdapat perbandingan yang tinggi antara : modal hutang (debt capital) dan modal ekuitas (equity capital). Kriteria yang umumnya diterapkan untuk menyebut suatu perusahaan sebagai thinly capitalized adalah rasio capital gear, leverage, atau DER. (Diterjemahkan dari IBFD International Tax Glossary, 2005)

THIN CAPITALIZATION Pasal 18 ayat (1) UU PPh: Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang‐undang ini. Pasal 18 ayat (3) UU PPh: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya‐plus, atau metode lainnya.

THIN CAPITALIZATION INVESTOR Opsi I: Investasi dalam bentuk ekuitas $1 juta PERUSAHAAN Opsi II: Investasi dalam bentuk ekuitas $100 ribu dan dalam bentuk pinjaman $900 ribu Opsi III: Investasi dalam bentuk ekuitas $100 ribu, menjamin pinjaman bank $900 ribu. Deposit BANK Pinjaman 7

KASUS THIN CAP. Investasi $ 1 juta US –Parent Co. PT ABC di Indonesia Expected Return 10% Skenario 1: Pembiayaan Ekuitas $ 1 juta Skenario 2: Pembiayaan Hutang $ 1 juta @ 10% interest Asumsi: Withholding tax atas bunga dan dividen : 20% Tarif PPh di Indonesia: 25% Laba sblm bunga & pajak: $ 150 rb Dividen payout ratio: 100% Diminta: Hitung beban pajak dan Return on investment msg2 skenario

KASUS THIN CAP. Debt Financing Equity Financing Back-to-back Pinjaman Pemegang Shm atau pinjaman bank $ 1 juta Laba sebelum bunga & pajak $ 150.000 Bunga Pinjaman (10%) $100.000 Penghasilan kena pajak Pajak (tarif 25%) $50.000 $12.500 $ 37.500 Laba bersih Dividen (payout ratio 100%) $37.500 $112.500 Beban Pajak: Bunga (tarif 20%) Dividen (tarif 20%) PPh Perseroan Fee Bank $20.000 $7.500 22.500 $15.000 Total beban pajak/investasi $40.000 $ 60.000 $55.000 Hasil Investasi Bersih $110.000 $ 90.000 $95.000 Penghasilan Bersih (ROI) 11% 9% 9.5%

2.CONTROLLED FOREIGN COMPANY Pengertian: CFC Rules adalah ketentuan pencegahan atas penghindaran pajak yang dilakukan oleh WP dalam negeri yang melakukan pengalihan penghasilan ke perusahaan terkendali yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak. (Diterjemahkan dari IBFD International Tax Glossary, 2005)

CONTROLLED FOREIGN COMPANY IHT CONTROLLED FOREIGN COMPANY Sebelum ada CFC Setelah ada CFC WPDN mendirikan CFC di “low-tax jurisdiction”, Income dari LN dialihkan ke CFC, WPDN tidak meminta haknya atas laba bersih CFC untuk menunda pajak. Income: $ LN Indonesia Income: Rp PT ABC Income: $ CFC Income dari DN dan LN dikenakan pajak di Indonesia sekaligus melalui SPT yang disampaikan PT ABC. PT ABC bermaksud menunda pajak atas Income dari LN di Indonesia. 2 1 LN Low-tax jurisdiction 3 Indonesia Dividen? Penyertaan PT ABC Income Rp 11

2. CONTROLLED FOREIGN COMPANY Pasal 18 ayat (2) UU PPh: Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau secara bersama‐sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor. Peraturan pelaksanaan: PMK No.256/PMK.03/2008

IHT PMK-256/PMK.03/2008 APABILA: WPDN mempunyai perusahaan di LN yang tidak terdaftar pada bursa efek di LN, WPDN memiliki penyertaan modal minimal 50%, sendiri atau bersama-sama dengan WPDN lain, dan Penghasilan dividen dari CFC < [laba bersih CFC X % penyertaan pada CFC], MAKA: Saat pengakuan dividen ditetapkan pada bulan ke-4 setelah batas waktu penyampaian SPT perusahaan di LN berakhir atau pada bulan ke-7 setelah tahun pajak perusahan di LN berakhir. Besarnya dividen adalah laba bersih CFC dikalikan besarnya kepemilikan pada CFC. 13

KASUS CFC Kondisi I: Pada tahun 2006 PT A memperoleh penghasilan neto dalam negeri: 1,000 dan dari luar negeri: 500 (membayar pajak di luar negeri 20% 100), Pajak di Indonesia: worldwide income, tarif tunggal 30%. Hitunglah beban pajak PT A pada tahun 2006. Kondisi II: Menggunakan kasus pada kondisi I, dianggap pada awal tahun PT A telah mendirikan anak perusahaan yang dimiliki 100% di Cayman Island untuk menampung penghasilan dari luar negeri. Di negara tersebut tidak terdapat pajak atas penghasilan dan penghasilan yang dikirim ke luar negeri (outbound income) tidak dikenakan pajak. Hitunglah beban pajak dalam tahun 2006, bila: PT A meminta dividen 100% setiap tahun; PT A tidak meminta dividen; CFC didirikan di Singapura (tarif pajak 18%, outbound income dalam bentuk dividen tidak dikenakan pajak)

3. Anti Stepping Ketentuan Anti Stepping dalam UU PPh IHT 3. Anti Stepping Ketentuan Anti Stepping dalam UU PPh Pasal 18 ayat (3b): WP yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang WP yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga. 15

Ketentuan Anti Stepping dalam UU PPh IHT Ketentuan Anti Stepping dalam UU PPh Penjelasan Pasal 18 ayat (3b): Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghindaran pajak oleh WP yang melakukan pembelian saham/penyertaan pada suatu perusahaan WP dalam negeri melalui perusahaan luar negeri yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut (special purpose company). ABC ABC Dapat ditetapkan menjadi SPC Saham/ Aktiva SPC $ Saham/ Aktiva $ PQR PQR 16 16

Ketentuan Anti Stepping dalam UU PPh IHT Ketentuan Anti Stepping dalam UU PPh Pasal 18 ayat (3c): Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia. 17 17

Ketentuan Anti Stepping dalam UU PPh Apabila Y Co. menjual kepemilikan (saham) di X Ltd. kepada PT Z (WPDN), secara legal formal transaksi di atas merupakan pengalihan saham perusahaan luar negeri oleh WPLN. Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan pengalihan kepemilikan (saham) perseroan WPDN oleh WPLN sehingga atas penghasilan dari pengalihan ini terutang PPh. X Ltd (Intermediary) Pemegang 95% Saham PT ABC Y Co. Pemilik 100% Saham X Ltd. X Ltd (Intermediary) Pemegang 95% Saham PT ABC Y Co. Pemilik 100% Saham X Ltd. Negara A (Tax Haven) Negara A (Tax Haven) Negara B Negara B $ $ Indonesia Indonesia PT Z PT ABC PT Z PT ABC Legal Formal Hasil Restrukturisasi berdasarkan Pasal 18 ayat (3c)

4. TRANSFER PRICING Pengertian: Adalah wilayah dalam hukum pajak dan ekonomi untuk meyakinkan bahwa penentuan harga yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang berhubungan istimewa atas pengalihan barang, jasa, dan harta tak berwujud telah sesuai dengan prinsip arm’s length. (Diterjemahkan dari IBFD International Tax Glossary, 2005) Prinsip arm’s length: Prinsip yang mensyaratkan pihak-pihak yang berhubungan istimewa menentukan harga yang sama, royalti dan imbalan lain dalam transaksi yang terkendali (controlled transaction) dengan harga, royalti, atau imbalan lain dalam transaksi yang tidak terkendali (uncontrolled transaction) dalam kondisi yang dapat diperbandingkan (comparable circumstances).

PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (ARM’S LENGTH PRINCIPLE) Apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding

SEBANDING (TO BE COMPARABLE) “None of the differences (if any) between the situations being compared could materially effect the condition being examined, or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences” (Par. 1.33 OECD TP Guidelines 2010) Tidak terdapat perbedaan secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang dapat mempengaruhi harga atau laba yang diperbandingkan dan seandainya terdapat perbedaan, perbedaan tersebut dapat disesuaikan (Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010)

Konsep Kesebandingan Dapat diperbandingkan (comparable) adalah : tidak ada perbedaan yang signifikan di antara pihak yang diperbandingkan, Ada perbedaan tetapi tidak signifikan Jika terdapat perbedaan, dapat dilakukan penyesuaian untuk mengurangi perbedaan tersebut sehingga dapat diperbandingkan .

KONSEP KESEBANDINGAN comparable picture Picture WP Identifikasi dan kuantifikasi beda kondisi Lakukan penyesuaian atas perbedaan tersebut

4. TRANSFER PRICING Key Questions: Apakah harga transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berafiliasi telah menerapkan arm’s length principle? Bagaimana Wajib Pajak menentukan dan menerapkan arms’ length principle dalam transaksi dengan afiliasinya?

4. TRANSFER PRICING Transfer Pricing Rules: PER-43/2010 jo PER-32/PJ/2011 Langkah-langkah menentukan arms’ length price: Melakukan Comparability Analysis dan Penentuan Comparables/pembanding Menentukan Transfer Pricing Method Menentukan harga/laba wajar berdasarkan langkah 1 dan langkah 2 Mendokumentasikan pelaksanaan langkah- langkah penerapan arm’s length principle.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ANALISIS KESEBANDINGAN OECD Guidelines Para 1.19 – 1.35 Karakteristik barang dan/atau jasa Analisis Fungsional Persyaratan Kontrak Kondisi Perekonomian Strategi Bisnis

KARAKTERISTIK BARANG DAN/ATAU JASA (Pasal 6 Ayat (2), (3), (4) PER-43/PJ/2010) Barang berwujud : Ciri-ciri fisik barang. Kualitas barang. Daya tahan barang. Tingkat ketersediaan barang. Jumlah penawaran barang. Barang tidak berwujud : Jenis transaksi. Jenis barang tidak berwujud yang diserahkan. Jangka waktu dan tingkat perlindungan yang diberikan. Potensi manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan barang tidak berwujud tersebut. Jasa Sifat dan jenis jasa. Cakupan pemberian jasa.

? KARAKTERISTIK BARANG DAN/ATAU JASA (2) (Pasal 6 Ayat (2), (3), (4) PER-43/PJ/2010) ? Apakah kedua barang tersebut sebanding dari sisi karakteristik produk?

ANALISIS FUNGSIONAL (Pasal 7 PER-43/PJ/2010) Yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis fungsional : Fungsi utama yang dilakukan oleh perusahaan (contoh : desain, pemasaran, penelitian, pengembangan, manajemen, promosi, dll). Aktiva yang digunakan (contoh : tanah, bangunan, harta tidak berwujud). Risiko yang ditanggung oleh perusahaan (contoh : risiko pasar, risiko persediaan, dll).

ANALISIS FUNGSIONAL (2) (Pasal 7 PER-43/PJ/2010) Apakah kedua perusahaan penyedia jasa tersebut sebanding dari sisi fungsi, aset dan risiko? Jasa Pengeboran Minyak ? Jasa Pengeboran Sumur Drilling Service Machinery Accident Risk Drilling Service Machinery Accident Risk

PERSYARATAN KONTRAK (Pasal 8 PER-43/PJ/2010) Tingkat tanggung jawab. Risiko. Pembagian keuntungan.

PERSYARATAN KONTRAK (2) (Pasal 8 PER-43/PJ/2010) Customer A (Independen) CIF PT A (Manufacturing) Customer B (Afiliasi) FOB Apakah kedua transaksi tersebut sebanding?

KONDISI PEREKONOMIAN (Pasal 9 PER-43/PJ/2010) Keadaan geografis. Luas pasar. Tingkat persaingan . Tingkat permintaan dan penawaran. Tingkat ketersediaan barang atau jasa pengganti.

KONDISI PEREKONOMIAN (2) (Pasal 9 PER-43/PJ/2010) INDONESIA LUAR NEGERI AMERIKA SERIKAT (Independen) 100 PT A ZIMBABWE (Afiliasi) 80 Apakah kedua transaksi tersebut sebanding?

STRATEGI BISNIS (Pasal 10 PER-43/PJ/2010) Inovasi dan pengembangan produk baru. Tingkat penetrasi pasar. Kebijakan usaha lainnya.

Related Party Transaction Non Related Party Transaction Comparability Analysis Matrix No Factors Related Party Transaction Non Related Party Transaction Tax Payer Related Party Non Related Party 1. Characteristics of goods and services 2. Function, assets and risks 3. Contractual Terms 4. Economic Circumstances 5. Business Strategies 37

INTERNAL & EXTERNAL COMPARABLES Internal : Taxpayer (tested party) sells the same of similar products or provides the same or similar services under comparable conditions to unrelated (independent) parties. External : Unrelated/third parties perform similar functions and sell the same or similar products or provide the same or similar services to unrelated parties under similar conditions

Transfer Pricing Methods DGT endorsed the use of 5 TP methods: Traditional Transaction Methods: Comparable Uncontrolled Price (CUP) Method; Resale Price Method (RPM); Cost Plus Method (CPM); Transactional Profit Methods: Profit Split Method (PSM); and Transactional Net Margin Method (TNMM).

Selection of the “most appropriate TP method to the circumstances of the case”

1. CUP (Comparable Uncontrolled Price) Product A Third Parties Parent Company Subsidiary Third Parties Price $100 Manufacturer Distributo r Hongkong Produk A Price $120 Third Parties Third Parties Distributor Taiwan Indonesia

1. CUP (Comparable Uncontrolled Price) Coals Third Parties Parent Company Subsidiary Third Parties Price $100 Manufacturer Distributo r Coals Third Parties Third Parties Third Parties Price $120 Manufacturer Distributor Singapura Indonesia

Comparable Uncontrolled Price Method (CUP) Keunggulan Kelemahan Tepat diterapkan pada Most direct and reliable way to apply the arm’s length principle Membutuhkan tingkat kesebandingan tinggi atas jenis produk. Pada praktiknya sulit untuk menemukan transaksi pembanding sejenis tanpa adanya perbedaan yang berpengaruh material terhadap harga. Produk yang sama dijual kepada associated enterprise and independent enterprise(s) (internal comparable) Produk yang sama dijual oleh independent enterprise seperti halnya yang dijual oleh associated enterprises. (external comparable) Khususnya diterapkan untuk pasar komoditas dan interest rates

2. Cost Plus Method Third Parties PT Anak Parent Co. Third Parties Gross Mark-up 20% Third Parties PT Anak Parent Co. Third Parties Manufacturer Distributor Tested Party Gross Mark-Up = Gross Profit / COGS Gross Mark-up 30% Third Parties Third Parties Third Parties Distributor Manufacturer Indonesia Singapura

Contoh Perhitungan Harga Jual Wajar dgn Metode Cost Plus No Uraian Rupiah 1. Cost of Goods Sold 100 2. Gross Mark up Wajar = 30 % x Rp. 100/unit 30 3. Harga Jual Wajar 130 4. Harga Jual Cfm. WP 120 5. Koreksi harga jual ( 10 % x Rp.100 ) 10

Cost Plus Method Keunggulan Kelemahan Tepat diterapkan pada Perbedaan produk kurang signifikan, yaitu kurang berpengaruh material terhadap profit margin daripada harga. Membutuhkan kesebandingan produk yang lebih rendah daripada CUP method. Lebih sedikit membutuhkan comparability adjustments dibandingkan CUP method untuk memperhitungkan perbedaan produk, karena fokus pada analisis FAR. Pada praktiknya sulit untuk menentukan basis cost yang tepat. Cost yang terjadi tidak selalu menjadi penentu tingkat laba Cost yang terjadi tidak selalu berkaitan dengan market price. Diperlukan konsistensi standar akuntansi dalam penerapan kesebandingan. (Contract) Manufacturer, khususnya semi-finished goods (Contract) R&D Service Provider

3. Resale Price Method Third Parties Parent company PT Angin Ribut Gross Margin 20% Third Parties Parent company PT Angin Ribut Third Parties Distributor Manufacturer Tested Party Gross Margin = Gross Profit / Sales Gross Margin 40% Third Parties Third Parties Third Parties Manufacturer Distributor Vietnam Indonesia

Contoh Perhitungan Harga Beli Wajar dgn Metode Resale Price No Uraian Rupiah 1. Gross Margin Wajar 40% 2. Resale Price Cfm. WP 200 3. Gross Profit Wajar= Resale Price X Gross Margin Wajar (200 X 40% ) 80 4. Harga Beli Wajar (COGS) = Resale Price – Gross Profit Wajar = (200 – 80) 120 5. Harga Beli Cfm. WP = (200 – 40) 160 6. Koreksi harga beli (COGS) -40

Sesuai diterapkan untuk Resale Price Method Keunggulan Kelemahan Sesuai diterapkan untuk Perbedaan produk kurang signifikan, yaitu kurang berpengaruh material terhadap profit margin daripada harga. Lebih sedikit membutuhkan comparability adjustments dibandingkan CUP method untuk memperhitungkan perbedaan produk, karena fokus pada analisis FAR. Gross profit margins mungkin dipengaruhi oleh management efficiency dsb. yang berpengaruh terhadap profitabilitas tapi tidak berpengaruh pada harga barang atau jasa. Pentingnya konsistensi akuntansi untuk analisis kesebandingan. Resale price method sulit digunakan ketika (i) barang diproses lebih lanjut untuk dijual kembali, atau (ii) reseller berkontribusi substansial untuk menciptakan atau mempertahankan IP yang berkaitan dengan produk (misal trademarks, tradenames). Marketing operations (distributor not adding significant value to the product)

II. TRANSACTIONAL PROFIT METHODS

What is a “profit method”? Uses net profitability to judge transfer pricing Must be transactional Total profit comparisons can only be used to select cases but not to examine them!

What is “net”? “Net” profit is gross profit (sales minus cost of goods sold/manufactured) less operating expenses Operating expenses exclude Extraordinary expenses; Interest; and Taxes EBIT = Earnings Before Interest and Taxes (and Extraordinary Items) See table on next slide!

Net/Operating Profit Net profit margin = 4% Net profit 4 Sales 100 Profit &Loss Account Sales 100 - Costs of Goods Sold/ Manufactured - 90 = Gross Profit 10 - Operating Expenses (SG&A) - 6 = Net/Operating Profit (EBIT) 4 Interest/Taxes/Extraordinary Items - 2 Profit after Tax 2 Net profit margin = 4% Net profit 4 Sales 100 Selling, General, and Administrative expenses

Transactional Net Margin Method (TNMM) TNMM examines the net profit margin relative to an appropriate base (e.g. costs, sales, assets) that a taxpayer realizes from a controlled transaction Must be applied in a manner consistent with resale price / cost plus method

TNMM compared to cost plus / resale price method Cost Plus/Resale Price methods use gross profit margins computed after direct and indirect production/selling costs no clear line, allowing for some variation in practice, but generally excludes most operating expenses e.g. selling, general, and administrative expenses would be excluded TNMM uses net profit margins, i.e. net profit margin computed after all operating expenses (except interest, taxes and extraordinary items)

Choosing the right net margin (1) Net profit over sales useful for distribution, e.g., functions where personnel rather than capital assets are important to the business resale price method analogue Net profit over costs useful for manufacturing cost plus method analogue measurement consistency (cost basis) may be difficult

Choosing the right net margin (2) Net profit over assets Asset intensive (certain manufacturing activities) and capital intensive financial activities Operating assets only (tangible, intangible and working capital assets such as inventory and trade receivables)

Transactional Net Margin Method (TNMM) Sesuai digunakan untuk Keunggulan Kelemahan Sesuai digunakan untuk Net profit indicators (e.g. return on assets, operating profit to sales, etc.) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksional daripada harga. Net profit indicators lebih toleran terhadap perbedaan beberapa fungsi antara controlled and uncontrolled transactions. Net profit indicators dapat menghindari masalah ketersediaan data publik terkait dengan klasifikasi biaya pada gross atau operating profits. Net profit indicator dapat dipengaruhi oleh faktor yang tidak berpengaruh signifikan terhadap harga atau gross margins, sehingga sulit menentukan arm’s length net profit indicators yang handal. WP mungkin tidak memiliki akses terhadap specific information on the net profits dari transaksi pembanding. Cost Plus Analogue: (Contract) Manufacturer Service Provider not adding significant unique intangibles Resale Price Analogue: Distributor not adding significant value to the product Asset Based TNMM: Manufacturer if reasonably reliable comparables for Cost Plus or cost based TNNM unavailable

5. Profit Split Method (Residual Analysis) P/L of Parent Company Sales XX.XXX COGS X.XXX SG&A X.XXX OP X.XXX P/L of Subsidiary Company Sales XX.XXX COGS X.XXX SG&A X.XXX OP X.XXX Profit of Parent Co Profit of Subsidiary Combined Profits Ordinary profit of Parent Company Residual Profit Ordinary Profit of Subsidiary Ordinary profit of Parent Company Residual Profit of Parent Co Residual Profit of Subsidiary Co Ordinary Profit of Subsidiary

Sesuai diterapkan untuk Profit Split (1) Keunggulan Kelemahan Sesuai diterapkan untuk Lebih fleksibel dalam memperhitungkan specific, possibly unique, facts and circumstances of the associated enterprises that are not present in independent enterprises. Cenderung kurang mendasarkan informasi dari independent enterprises Sulit untuk mendapatkan akses informasi dari foreign affiliates, khususnya ketika foreign affiliate is the parent company or a sister company daripada a subsidiary of the taxpayer Sulit mengukur kombinasi revenue dan costs untuk semua associated enterprises yang berpartisipasi dalam controlled transactions, yang membutuhkan metode pembukuan dengan basis yang sama dan membuat penyesuaian dalam praktik akuntansi dan mata uang. Residual Profit Split (Residual Analysis): Highly integrated transactions, e.g. global trading of financial instruments Transactions where both parties make unique and valuable contributions (e.g. intangibles) to the transaction

Profit Split (2) Keunggulan Kelemahan Best applied to Kecil kemungkinan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi akan menghasilkan profit yang ekstrim atau mustahil karena semua pihak yang bertransaksi dievaluasi. Two-sided approach dapat digunakan untuk mencapai keekonomian skala yang dapat memuaskan baik WP maupun kantor pajak. Ketika diaplikasikan untuk operating profit, mungkin sulit untuk mengidentifikasi operating expenses yang berkaitan dengan transaksi tersebut dan mengalokasikan cost antar transaksi dan aktivitas lain dari perusahaan afiliasi. Residual Profit Split (Residual Analysis): Highly integrated transactions, e.g. global trading of financial instruments Transactions where both parties make unique and valuable contributions (e.g. intangibles) to the transaction

5. TREATY ABUSE/TREATY SHOPPING Pengertian: Situasi dimana seseorang yang tidak berhak atas manfaat tax treaty, namun menggunakan individu lain atau badan hukum lain sehingga dapat memperoleh manfaat tax treaty yang tidak tersedia secara langsung. (Diterjemahkan dari IBFD International Tax Glossary, 2005)

5.TREATY ABUSE /TREATY SHOPPING Bunga PPh: 0%/10% menurut P3B RI-Belanda Investasi Ekuitas Perusahaan Belanda BELANDA INDONESIA Pinjaman, sebesar penghasilan bunga Pinjaman Tn. Budiman PT XYZ

5.ANTI TREATY ABUSE INDONESIA Dasar Hukum: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010. Pengertian Penyalahgunaan P3B (Treaty Abuse) menurut DJP: Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan skema/struktur sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik manfaat yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).

5.ANTI TREATY ABUSE INDONESIA Pengertian beneficial owner adalah penerima penghasilan yang: Bertindak bukan sebagai agen; Bertindak bukan sebagai nominee; Bukan perusahaan conduit. Anti treaty abuse Indonesia memuat dua jenis safe harbor, yaitu: Appointed persons, yaitu orang atau badan yang secara tegas dianggap tidak melakukan penyalahgunaan P3B, Qualified persons, yaitu orang atau badan di luar appointed persons, namun memenuhi seluruh kriteria test. Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, maka: P3B tidak dapat diterapkan, dan Perlakuan perpajakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UU PPh.

5.ANTI TREATY ABUSE INDONESIA Safe harbor: Orang atau badan yang dianggap tidak melakukan penyalahgunaan P3B: Individu yang tidak bertindak sebagai agen atau nominee; Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B; WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee. Dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B; bank; atau

5. ANTI TREATY ABUSE INDONESIA perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait tidak mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; Bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu: pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan Kegiatan usaha dikelola manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan Perusahaan mempunyai pegawai; dan Mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan Tidak menggunakan lebih dari 50% dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti: bunga, royalti, atau imbalan lainnya.

6. Hubungan Istimewa (Associated Enterprises) Menurut Psl 18 ayat 4 UU PPh, Hubungan Istimewa jika: 1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; 2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau Lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau 3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Elements of associated enterprises (Hubungan Istimewa) De Jure Control: shareholding/voting rights =ada hak suara. De Facto Control: power to govern financial and operational policies of enterprise to own benefit

Associated enterprises - beberapa negara • Germany: – Sunstantial participation (holding of at least 25%) – Controlling influence – Influence caused by non-business relationship – Interest in income of other person • Japan: – Direct or indirect ownership of at least 50% of shares – Special reltionship enabling to substantially determine business policies of other enterprises • USA: – Parties owned or controlled directly or indirectly by same interests

7. Special Purpose Company

Pasal 18 (3c) UU PPh Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pasal 18 ayat (3b) UU PPh Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (Special Purpose Company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

Pasal 18 (3d) UU PPh besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.

8. Tax Haven Country Adalah negara yang dianggap “surga pajak”, yaitu Lampiran Khusus (3A, 3A-1 dan 3A-2, atau 3B, 3B-1 dan 3B-2) PER- 34/PJ/2010 Negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau negara yang tidak mengenakan PPh; atau Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi. Negara yang mengenakan tarif rendah adalah negara yang mengenakan tarif pajak atas penghasilan lebih rendah 50% dari tarif badan di Indonesia. (untuk tahun 2009 lebih rendah dari 14% dan untuk tahun 2010 lebih rendah dari 12,5%) Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi adalah negara atau jurisdiksi yang berdasarkan perundang-undangannya melarang pemberian informasi nasabahnya, termasuk untuk keperluan informasi yang berkaitan dengan perpajakan