Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP Sesi 4: Manajemen Risiko & Asuransi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Asuransi & Risiko Definisi Asuransi
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
RUANG LINGKUP ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Materi Kuliah 1 Manajemen Badan Usaha Asuransi
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
“Asuransi Keluarga & Kesehatan”
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 8 oktober 2009
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
“Jenis-Jenis Asuransi Jiwa dan Kombinasinya”
BAB 4 Beberapa Prinsip Dasar Dalam Asuransi
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI.
POLIS ASURANSI.
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
KONTRAK DAGANG.
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
PREMI ASURANSI.
TEKNIK-TEKNIK PENGENDALIAN DALAM MANAJEMEN RISIKO
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
PERLINDUNGAN USAHA.
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
ASURANSI.
Tahap pengendalian risiko
Tahap pengendalian risiko
PREMI ASURANSI.
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Tahap pengendalian risiko
PREMI ASURANSI.
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
TEKNIK-TEKNIK PENGENDALIAN DALAM MANAJEMEN RISIKO
Materi Kuliah 5 Manajemen Badan Usaha Asuransi
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Materi Kuliah 9 Manajemen Badan Usaha Asuransi
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Dana Pensiun OJK MENGAPRESIASI
Pengertian Asuransi dan Risiko
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
Transcript presentasi:

Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP Sesi 4: Manajemen Risiko & Asuransi

 Pengendalian risiko yang lain dirasakan kurang memadai  Lebih praktis  Biaya relatif dapat diprediksi  Faktor Severity yang dianggap membahayakan  Relatif aman jika terjadi Force Majeure  Secara internal belum mampu menahan sendiri

 Menghindari pelanggaran prinsip Utmost Good Faith  Tidak memperoleh penggantian 100%, apalagi lebih  Tetap mengandung unsur GAMBLING  Ada “Gain Opportunity” yang hilang Jadi Bagaimana?

Dengan SENGAJA CONCEALMENT : Menyembunyikan fakta materil yang diketahui atas obyek asuransi untuk tujuan tertentu FRAUDULENT MISREPRESENTATION : Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai fakta materil obyek asuransi Dengan TIDAK SENGAJA NON DISCLOSURE : Tidak mengungkapkan fakta yang materil karena kurang pengetahuan atau menganggap itu bukan fakta materil INNOCENT MISREPRESENTATION : Memberikan pernyataan yang salah karena kurang pengetahuan tentangnya tanpa berniat menyesatkan FAKTA MATERIL : Semua fakta yang dapat mempengaruhi pertimbangan penanggung apakah bersedia menutup asuransi atau tidak

Nilai atas barang yang ditentukan menurut kepentingan tertanggung Insured Value Nilai sebenarnya dari barang yang dipertanggungkan Real Value Nilai atas barang yang disepakati oleh penanggung dan tertanggung Agreed Value

MM 95 Franchise Kondisi yang menetapkan ditanggung sendirinya kerugian yang bernilai kecil oleh tertanggung, penanggung baru akan mengganti seluruh kerugian bila kerugian melewati limit yang ditetapkan Deductible Kondisi yang menetapkan potongan kerugian yang ditanggung sendiri oleh tertanggung, penanggung hanya akan mengganti selisih kerugian dengan nilai potongan yang ditetapkan (Umumnya salah satu kondisi ini dicantumkan pada polis Pengangkutan Darat, Laut atau Udara)

Pengertiannya Benefitnya Mekanismenya Konsekwensinya

 Konsep Law of The Large Number  Bagaimana Claim Ratio Experience?  Bagaimana Maximum Severity?  Apakah memiliki Second Scenario?

Pengertiannya Kriterianya Legalitasnya

 CAR & ACA  Untuk Bank Central Asia  AIG Lippo  Untuk Group Lippo  Sinarmas  Untuk Sinarmas Group  Bringin Life  Untuk BRI  Binagriya  Untuk BTN  Bakrie Life  Untuk Group Bakrie  Tugu Pratama  Untuk Pertamina  dll Mana yang dahulu, Self Insured atau Captive Market?