Loading…Please wait.. KELOMPOK 3 IS the Best ganti teks sesuai selera www.power-point7.blogspot.com
3
2
1
SELAMAT DATANG Yeaahh… Ganti teks sesuai selera www.power-point7.blogspot.com Yeaahh…
Kelompok 3 Deri Ezra Sibarani Hendra Kurniawan Yudhi dewantara Gunawan Miftahul janah Sri wulan Rizki amalia
Definisi dan Pengertian Konstitusi dan Rule of Law Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu Negara. Kosntitusi merupakan peraturan tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan bagian tertulis dari konstitusi.
Fungsi Konstitusi dan Rule of Law Konstitusi (UUD) merupakan “tali” pengikat setiap warga Negara dan lembaga Negara dalam kehidupan Negara. Dalam kerangka kehidupan Negara, konstitusi (UUD) memiliki fungsi secara umum dan khusus
Perkembangan Konstitusi di Indonesia Pelaksanaan konstitusi di Indonesia : 1. UUD 1945 2. Konstitusi RIS 3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS0) 1950 4. UUD 1945 (orde lama) 5. UUD 1945 (orde baru ) 6. UUD 1945 Amandemen 1999
Mekanisme Pembuatan Konstitusi dan Undang-Undang 1.Institusi Legislasi 2. Mekanisme Amandemen Konstitusi (UUD), dan pembuatan UU, PERPU, PP, dan PERDA Proses pembuatan peraturan perundang-undangan di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut : Amandemen Konstitusi(UUD 1945) Mekanisme Amandemen Konstitusi (UUD 1945) Mekanisme Pembuatan Undang-Undang dan PERPU Mekanisme Pembuatan Undang-Undang atas Usul Inisiatif DPR RI Mekanisme Pembuatan Perda Mekanisme pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian Lembaga Rule of Law Rule of law adalah kekuasaan undang-undang yang terorganisasi. Rule of Law tidak saja hanya memiliki system peradilan yang sempurna di atas kertas belaka, akan tetapi di tentukan oleh “kenyataan”
Latar Belakang Rule of Law Rule of Law merupakan konsep tentang Cammon law, di mana segenap lapisan masyarakat dan Negara beserta selruh kelembagaanya menjunjung tinggi nsupremasi hukum yang di bangun atas prinsip keadilan dan egalitarian. Di Indonesia, inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadialan khususnya keadilan sosial bagi masyarakatnya. Pembukaan UUD 19945 memberi jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice.
Fungsi Rule of Law Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial”,sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaran Negara. Inti dari Rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial.
Dinamika Pelaksanaan Rule of Law Pelaksaan rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rule of law harus di artikan secara hakiki (materiil), yaitu dalam arti “ pelaksanaan dari just law. Rule of law juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat, dan negara.
Proses penegakan hukum di Indonesia di lakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri : Kepolisian Kejaksaan Komis Pembrantasan Korupsi (KPK) Badan Peradilan a. Mahkamah Agung b. Mahkamah Konstitusi c. Pengadilan Negeri d. Pengadilan Tinggi