PASAR MODAL oleh Arif Machfoed STIE Ahmad Dahlan Ciputat, 30 Mei 2009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
Pasar Modal (capital market)
Penawaran Umum ( Go Public )
Introduction to Indonesian Capital Market
MATERI 2 - MANAJER INVESTASI
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
Pasar Modal.
Hukum Pasar Modal.
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
Penawaran Umum Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan.
PASAR MODAL Allan Moech. Z. K [ ] Rizal Nugraha [ ]
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
Mekanisme Perdagangan
PENGERTIAN Reksa Dana adalah :
Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
1 Pertemuan 18 LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESI PENUNJANG Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Initial Public Offering & Primary Market
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL.
BAB 6 PASAR MODAL.
Struktur Pasar Modal Indonesia
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
GO PUBLIK.
Disusun oleh Siti Sopiah
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
Universitas Esa Unggul
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
Matakuliah. : F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun
REKSA DANA Rita Tri Yusnita Sumber:
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Oleh Dina Nur Hayati (A )
Reksa Dana Definisi: Reksa : Jaga/pelihara Dana : Uang, Reksa Dana : Kumpulan Uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Menurut UU No 8 Tahun.
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Pasar Uang dan Pasar Modal
Week 2: Perusahaan Go Public
Pajak Penghasilan Final
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
Rp ,- BANK DEPOSITO atau SAHAM ??.
PENGERTIAN Reksa Dana adalah :
Nama: IIN RUSTIANA NIM: A
Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
REKSA DANA.
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul Minggu Ke-10 Hukum Pasar Modal
Pasar Modal ( Capital Market )
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Pasar Modal.
Reksadana 7th Lecture.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
MEKANISME PERDAGANGAN DI BEI
PENGERTIAN Reksa Dana adalah :
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

PASAR MODAL oleh Arif Machfoed STIE Ahmad Dahlan Ciputat, 30 Mei 2009

Agenda Struktur dan Pelaku Pasar Modal Indonesi Go Public Mekanisme Transaksi di Bursa Efek Reksa Dana

Struktur dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia

Apa itu Pasar Modal ? Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi lainnya.

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN MENTERI KEUANGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN ( BAPEPAM-LK ) Bursa Efek Lembaga Kliring & Penjaminan Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Profesi Penunjang Pemodal Emiten Domestik Penjamin Emisi Akuntan Asing Perantara Pedagang Efek Biro Administrasi Efek Konsultan Hukum Perusahaan Publik Manajer Investasi Penasihat Investasi Kustodian Penilai Wakil Perusahaan Efek Orang-perseorangan Perusahaan Wali Amanat Notaris WPEE WPPE WMI WAPERD Reksa Dana Profesi lain yang ditetapkan dengan PP Perusahaan Pemeringkat Efek

Instrumen Berinvestasi

Obligasi Jenis – Jenis Obligasi : Berdasarkan peralihannya ; Obligasi atas unjuk & Obligasi atas nama Berdasarkan tingkat suku bunga ; Obligasi bunga tetap (fixed rate bond), Obligasi bunga mengambang (floating rate bond), Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) Berdasarkan jaminan yang diberikan ; Obligasi dengan jaminan (secured bond) & Obligasi tanpa jaminan (unsecured bond)

GO PUBLIC

Sumber Dana Perusahaan Laba Operasi Internal Pinjaman Pemegang saham Pasar Uang Jk Pendek Jangka Panjang Debt Pasar Modal Go Public Eksternal Equity Permanen

Melakukan Penawaran Umum Tidak Melakukan Penawaran Umum Apa itu Go Public ? “Tindakan menawarkan Efek kepada masyarakat (publik)” Melakukan Penawaran Umum EMITEN Listing BEI Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam Efektif Tidak Melakukan Penawaran Umum Perusahaan Publik Tidak Listing

Tujuan Go Public : Fund Raising Liquidity Image Divestasi Go Public Sebelum Go Public Go Public Setelah Go Public

Go Public Manfaat Perusahaan (alternatif sumber pembiayaan dan salah satu strategi untuk bertahan): membiayai perluasan fasilitas produksi; distribusi; diversifikasi memperbaiki Leverage (refinancing - financial structure) sarana divestasi (kepentingan Pemegang Saham) meningkatkan image dan akses di industrinya meningkatkan tata kelola perusahaan Pihak lain : Investor (alternatif sarana investasi)

Go Public “Biaya” (konsekuensi) Disclosure Requirement (pelaporan & pengumuman) - Bapepam - Bursa Publik Image & Control Investor Relations Lembaga dan Profesi Penunjang

Aspek lainnya: Pemegang Saham : Lebih Banyak Keterbukaan (Transparansi) : Lebih Terbuka, sesuai peraturan Pasar Modal Manajemen : Lebih Profesional, Tanggung jawab lebih besar Status Perusahaan : Menjadi Perusahaan Terbuka, Ekspose ke masyarakat lebih luas Penegakan Hukum : Ketaatan thd peraturan lebih tinggi Peningkatan kode etik Bisnis

Pihak yang wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Pihak yang melakukan Penawaran Umum Perusahaan Publik Perseroan Terbatas Modal Disetor ≥ 3 milyar Pemegang Saham ≥ 300 orang

Penawaran Umum Penawaran dilakukan : Dalam wilayah Indonesia Menggunakan Media Massa Ditawarkan kepada > 100 Pihak, atau Telah dijual kepada > 50 Pihak Dalam batas nilai & waktu yang ditetapkan Ketua Bapepam

PENAWARAN UMUM (Public Offering) Sebelum Emisi Emisi Sesudah Emisi Intern Perusahaan Pasar Perdana Pasar Sekunder BAPEPAM Pelaporan 1. Rencana go publik 2. RUPS 3. Penunjukkan: Underwriter (jika ada) Profesi Penunjang Lembaga Penunjang 4. Mempersiapkan dokumen 5. Konfirmasi sebagai agen Penjual oleh Penjamin emisi 6. Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek 7. Penandatangan-an perjanjian2 1. Emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran 2. Evaluasi: Kelengkapan dokumen Kecukupan dan kejelasan informasi Keterbukaan dari aspek hukum, akuntansi dan manajemen 3. Komentar tertulis dalam 45 hari 4. Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif 1. Laporan Penggunaan dana hasil Penawaran umum 2. LKT, LKTT 3. Laporan Tahunan 4. Laporan RUPS 5. Laporan pemenuhan prosedur suatu Transaksi 6. Laporan Keterbukaan Informasi 7. Laporan Keterbukaan Pemegang saham tertentu 1. Penawaran oleh Sindikasi Penjamin emisi & agen penjual 2. Penjatahan kepada pemodal oleh Sindikasi penjamin emisi dan emiten 3. Penyerahan Bukti Kepemilikan Efek kepada Pemodal 1. Emiten mencatat kan Efeknya di di Bursa 2. Perdagangan Efek di Bursa Pasar 1. Book Building dengan menggunakan Prospektus Awal 2. Evaluasi atas respon calon investor

Pernyataan Pendaftaran Surat Pengantar Prospektus Iklan, Brosur, Edaran Dokumen lain yang diwajibkan : * Rencana Jadual Emisi * Perjanjian Agen Penjualan * Konsep Surat Efek * Perjanjian Penanggungan * Laporan Keuangan * Perjanjian Perwaliamanatan * Rencana Penggunaan Dana dirinci pertahun * Perjanjian dengan Bursa Efek * Proyeksi jika dicamtumkan dalam Prospektus * Kontrak Pengelolaan Saham * Legal Audit * Informasi lain yang dipandang perlu * Pendapat dari segi Hukum * Riwayat hidup Dw.Kom. & Direksi * Perjanjian Penjaminan Emisi Bapepam dapat meminta keterangan lain yang bukan merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran seperti NPWP, KTP Dw.Kom. & Direksi

Isi Prospektus I. Penawaran Umum 4. Pemasaran II. Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum III. Analisis & Pembahasan oleh Manajemen IV. Risiko Usaha V. Kejadian Penting setelah Laporan VI. Keterangan tentang Perseroan 1. Riwayat Singkat Perseroan 2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan 3. Pengurusan & Pengawasan 4. Sumber Daya Manusia VII.Kegiatan Usaha & Prospek Perseroan 1. Umum 2. Kegiatan Usaha 3. Produksi 4. Pemasaran 5. Analisis mengenai dampak lingkungan 6. Prospek Usaha VIII. Iktisar Data Keuangan Penting IX. Modal Sendiri X. Kebijakan Dividen XI. Perpajakan XII. Penjaminan Emisi Efek XIII. Profesi Penunjang Pasar Modal XIV. Pendapat dari Segi Hukum XV. Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Perseroan XVI. Laporan Penilai XVII. Anggaran Dasar XVIII.Persyaratan Pemesanan Pembelian saham XIX. Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham

Sebelum Emisi … Time Table Proses di Bapepam Bookbuilding Tgl Laporan max 2 hk max 2 hk Tgl Laporan Keuangan Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Pengumuman Prospektus Ringkas Bukti Pengumuman Disampaikan ke Bapepam Tgl Efektif 180 hari hk : hari kerja

Time Table Penawaran Umum Proses Emisi Time Table Penawaran Umum max 10 hk Masa Penawaran Umum (min 3 hk) max 3 hk max 2 hk max 2 hk max 2 hk max 2 hk Tgl Listing Pengumuman Perbaikan Prospektus Ringkas Bukti Pengumuman Disampaikan Ke Bapepam Tgl Terakhir Penawaran Umum Penjatahan Penyerahan Bukti Efek (if listed) Pengembalian uang pesanan Penyerahan Laporan Hasil Penawaran Umum ke Bapepam Penyerahan Bukti Efek (if not listed) Tgl Efektif hk : hari kerja

PROSES PENAWARAN UMUM S/D PERDAGANGAN EFEK DI BURSA EFEK Proses INTERNAL EMITEN Proses di BAPEPAM-LK Penyusunan Business Plan Persetujuan RUPS Biro PKP SR/SJ Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Penjamin Emisi Efek (melakukan due dilligence) Melakukan penelaahan atas kelengkapan keterbukaan dari aspek: Hukum Akuntansi Keterbukaan lainya (Prospektus) Memberikan komentar tertulis dalam maksimal 45 hari Profesi Penunjang Pasar Modal Lembaga Penunjang Pasar Modal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan EFEKTIF Kontrak Pendahuluan dengan Bursa Efek

Penawaran Awal (Bookbuilding) Sebelum Emisi… Penawaran Awal (Bookbuilding) Prospektus Awal memuat informasi dalam Prospektus, kecuali jumlah nilai pokok Obligasi, suku bunga, penjaminan emisi efek, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran. Bookbuilding adalah ajakan dengan menggunakan Prospektus Awal untuk mengetahui minat calon pembeli dan atau perkiraan suku bunga. Informasi dalam Prospektus Awal dapat mencantumkan kisaran jumlah nilai pokok efek yang ditawarkan dan kisaran suku bunga serta hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran. Penyampaian minat untuk membeli dalam masa bookbuilding bersifat tidak mengikat dan bukan merupakan pemesanan. Prospektus Awal harus memuat pernyataan antara lain bahwa informasi masih dapat dilengkapi dan atau diubah, belum memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam sehingga Efek belum dapat dijual.

PROSES PENAWARAN UMUM S/D PERDAGANGAN EFEK DI BURSA EFEK Proses PASAR PERDANA TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK Sindikasi Penjamin Emisi Efek melakukan Penawaran Penjatahan Efek kepada investor Penyerahan bukti Efek kepada investor dan refund (jika ada) Broker Broker KPEI KSEI Finalisasi kontrak pencatatan efek emiten di Bursa Efek

Papan Pencatatan Bursa Efek Indonesia Papan Utama Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 100 miliar dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 bulan Papan Pengembangan Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 bulan

KETERBUKAAN INFORMASI EMITEN SETELAH PENAWARAN UMUM Laporan Berkala Disampaikan secara berkala setelah penawaran umum menjadi efektif. Contoh: laporan keuangan, laporan tahunan Laporan Insidentil Disampaikan apabila terdapat informasi-informasi penting. Disampaikan sesegera mungkin. Contoh: rencana akuisisi, pembagian dividen.

1. LAPORAN BERKALA Peraturan Bapepam-LK No. X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Peraturan Bapepam-LK No. X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik Peraturan Bapepam-LK No. X.K.4 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Peraturan Nomor X.K.2 Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bapepam sebanyak 4 eksemplar Laporan Keuangan tersebut meliputi : A. Laporan Keuangan Tahunan * Laporan Keuangan Tahunan harus disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah tanggal tahun buku berakhir * Perusahaan wajib mengumumkan neraca, Laporan laba-rugi serta laporan komitmen dan kontijensi (khusus perbankan) dalam sekurang-kurangnya 2(dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang salah satu diantaranya mempunyai peredaran Nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan Emiten dan Perusahaan Publik selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir * Sedangkan untuk Perusahaan Menengah atau Kecil dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian

Peraturan Nomor X.K.2 Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala B. Laporan Keuangan Tengah Tahunan Disampaikan kepada Bapepam dalam jangka waktu sebagai berikut : Selambat-lambatnya akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku perusahaan berakhir, jika tidak disertai laporan Akuntan Selambat-lambatnya akhir bulan kedua setelah tanggal tengah tahun buku perusahaan berakhir, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas Selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah tanggal tengah tahun buku perusahaan berakhir, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi serta laporan komitmen dan kontijensi (khusus perbankan) dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran Nasional

Laporan Tahunan Batas waktu penyampaian Disampaikan selambat-lambatnya : 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir, atau pada saat panggilan RUPS Tahunan, tergantung mana yang lebih awal. Contoh: Tahun buku laporan keuangan adalah 31 Desember, tanggal panggilan RUPS tahunan adalah 2 Mei, maka batas waktu penyampaian laporan tahunan adalah 30 April. Tahun buku laporan keuangan adalah 31 Desember, tanggal panggilan RUPS tahunan adalah 25 April, maka batas waktu penyampaian laporan tahunan adalah 25 April.

Laporan Tahunan…..lanjutan Bentuk dan Isi Laporan Tahunan ; Isi, antara lain: Ikhtisar Data Keuangan Penting (5 tahun atau sejak berdirinya), Analisis dan Pembahasan Umum Oleh Manajemen, Tata kelola perusahaan (corporate governance) Laporan Keuangan Yang Telah Diaudit, Laporan Manajemen Berbahasa Indonesia Dicetak dalam bentuk yang memungkinkan untuk direproduksi dan difotokopi Dicetak pada kertas berwarna terang yang berkualitas baik, berukuran kurang lebih 21 x 30 sentimeter

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Laporan dibuat secara berkala tiap 3 bulan (Maret, Juni, September, dan Desember) dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya tgl 15 bulan berikutnya Contoh; Penawaran Umum efektif tanggal 31 Desember 2008, maka laporan penggunaan dana untuk tiga bulan pertama wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 April 2009. Laporan pertama disampaikan sesuai periode walaupun penggunaan dananya belum 3 bulan. Contoh; Penawaran Umum efektif tanggal 15 Januari 2009, maka laporan penggunaan dana pertama (periode sampai dengan bulan Maret 2009) wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 April 2009.

Batas waktu Dana habis Laporan Realisasi Penggunaan Dana… lanjutan Laporan wajib disampaikan sepanjang masih terdapat sisa dana. Dana habis Jika dana habis  pernyataan bermeterai disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan setelah habisnya dana.

2. LAPORAN INSIDENTIL Peraturan Bapepam-LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik Peraturan Bapepam-LK No. X.K.5 tentang Keterbukaan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pernyataan Pailit Peraturan Bapepam-LK No. X.M.1 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu

Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Jenis Informasi Informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Keterbukaan informasi Disampaikan ke Bapepam dan diumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah keputusan atau terdapatnya informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

Informasi Yang Harus Segera Diumumkan….lanjutan Informasi atau fakta material mencakup ; Penggabungan Usaha, pembelian saham, peleburan usaha, pembentukan usaha patungan; Pemecahan saham / pembagian dividen saham; Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya; Perolehan / kehilangan kontrak penting; Produk atau penemuan baru yang berarti; Perubahan pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;

Informasi atau fakta material…lanjutan Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat utang; Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya; Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva, yang material; Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting; Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan; Pengajuan tawaran untuk pembelian efek perusahaan lain; Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan; Penggantian Wali Amanat; Perubahan tahun fiskal perusahaan.

Peraturan IX.A.7 Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum Manajer Penjatahan (Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Emiten dalam hal tidak menggunakan Penjamin Emisi Efek) harus mengisi dan mengajukan Laporan Manajer Penjatahan atas pembagian Efek kepada Bapepam dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah tanggal penjatahan Pelaksanaan Penjatahan wajib diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam. Hasil pemeriksaan yang telah diaudit tersebut wajib disampaikan ke Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan.

SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 8 / 1995 tentang Pasar Modal (1)Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah efektif atau Perusahaan Publik wajib : Menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan Menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efekselambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut

Pasal 63 huruf e PP 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal : e. Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, dikenakan sanksi denda Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek

Perdagangan Saham Bursa Efek Over the counter Perdagangan langsung antara 2 pihak

Transaksi dilaksanakan pada hari bursa yaitu : JAM PERDAGANGAN DI BEI Perdagangan di pasar reguler dimulai dengan sesi pre-opening setiap hari. 09.10.00 - 09.24.59 09.25.00 - 09.25.59 Anggota Bursa memasukkan order jual/beli JATS proses penetapan harga pre-opening & alokasi transaksi Transaksi dilaksanakan pada hari bursa yaitu : Senin - Kamis Sesi I 09.30 – 12.00 WIB Sesi II 13.30 – 16.00 WIB Jumat Sesi I 09.30 – 11.30 WIB Sesi II 14.00 – 16.00 WIB

Beli hari Senin  bayar hari Kamis TRANSAKSI PASAR REGULER (T+3) Beli hari Senin  bayar hari Kamis Jual hari Rabu  terima pembayaran hari Senin Minggu berikutnya.

Fraksi Harga Saham , HMETD dan Waran Agar tercipta perdagangan yang transparan, efisien dan teratur maka ditetapkan batasan harga naik/ dan/atau turun beserta limitasinya. Fraksi Harga Saham , HMETD dan Waran Harga Fraksi Max 1 x Perubahan x < Rp 200 Rp 1 Rp10 Rp 200 ≤ x < Rp 500 Rp 5 Rp 50 Rp 500 ≤ x < Rp 2.000 Rp 10 Rp100 Rp 2.000 ≤ x < Rp 5.000 Rp 25 Rp 250 Rp 5.000 ≤ x Rp 500

Proses Pelaksanaan Transaksi order PT ABC Sekuritas Member of Indonesia Stock Exchange Konfirmasi Datang atau Kontak Broker Anda Order Tentukan saham yang dibeli/dijual Tentukan jumlah saham (dalam satuan Lot) Sampaikan pada harga berapa kita mau beli order Transaksi dan Penyelesaian: Dealer akan meneruskan order ke floor trader di Lantai Bursa Jika order terpenuhi, broker akan melakukan konfirmasi ke nasabah (1 X 24 jam) Penyelesaian Transaksi akan dilakukan dalam waktu 3 hari atau sering disebut T+3 Konfirmasi Floor Trader di lantai bursa

Proses Pelaksanaan Perdagangan di sisi Bursa Floor Trader Nasabah Beli Anggota Bursa Floor Trader Nasabah Jual Anggota Bursa Sistem Perdagangan Bursa (JATS) Proses Pedagangan Proses Penyelesaian KPEI-KSEI Transfer Efek Transfer Dana Sistem Penjaminan & Penyelesaian Transaksi B A E T + 3

BIAYA TRANSAKSI SAHAM Komisi yang dibayar kepada Anggota Bursa maksimum 1% dari nilai transaksi PPN 10% dari Komisi yang dibayar Pajak Transaksi 0,1% dari Nilai Transaksi (untuk penjualan saham) Ilustrasi: Transaksi Jual Beli atas saham ABCD sebanyak 5 (lima) lot pada harga Rp 3.000 per saham.

Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia Pasar reguler Pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara lelang yang berkesinambungan oleh anggota bursa efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (T+3) Pasar reguler tunai Pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara lelang yang berkesinambungan oleh anggota bursa efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0) Pasar negosiasi Pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek

Satuan Perdagangan Saham di BEI Perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya Satu satuan perdagangan efek ditetapkan 500 efek Perdagangan di pasar negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan

PINJAM MEMINJAM EFEK Definisi : Pinjam Meminjam Efek antara satu pihak pemilik efek (Lender ) dengan pihak yang membutuhkan efek (borrower) untuk memenuhi kebutuhan sementara dalam rangka mendukung aktivitas transaksi bursa (Penyelesaian Transaksi Bursa; Strategic Trading) Partisipan Lender (Pemberi Pinjaman)= Anggota Kliring & Bank Kustodian Borrower (Penerima Pinjaman)= Anggota Kliring Counterparty (KPEI) 51

Limited Number of Listed Companies October 2008 * 21 November2008

Reksa Dana

SEJARAH LAHIRNYA REKSA DANA 1822 Mulai dikenal di Belgia dengan bentuk Reksa Dana tertutup (closed-end fund) 1860 Menyebar ke Inggris dan Skotlandia dengan bentuk Unit Investment Trust 1920 Mulai dikenal di Amerika Serikat 1940 Undang-undang Reksa Dana dibuat di AS yang dikenal dengan Investment Company Act 1940 1990 Reksa Dana dikenal di Indonesia dengan bentuk tertutup berdasarkan Kep Menkeu 1548 1995 Berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal diperbolehkan Reksa Dana berbentuk Tertutup dan Terbuka

Reksa Dana, Apa itu? Definisi Menurut UU Pasar Modal: “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi”

Keuntungan Investasi di Reksa Dana Murah Dengan dana Rp 100.000,- saja investor sudah bisa berinvestasi di Reksa Dana, sehingga dengan dana minim bisa investasi di Pasar Modal Sangat Likuid Unit Penyertaan bisa dijual (redeem) kapan saja, dan MI wajib membeli sesuai NAB Diversifikasi secara otomatis MI dengan jumlah dana yang besar dapat melakukan diversifikasi investasi dengan membeli efek yang sesuai dengan kebijakan investasinya

Lanjutan……. Dikelola MI yang profesional Dengan keterbatasan waktu dan pengetahuan yang minim dari investor, MI melakukan pengelolaan secara profesional untuk kepentingan investor Transparan Secara rutin MI menyampaikan laporan keuangan mengenai Reksa Dana kepada investor dan Bapepam Fleksibel Investor dapat memilih dari beberapa tipe Reksa Dana sesuai dengan preferensi resiko.

Bentuk Hukum Reksa Dana (Pasal 18 ayat 1 UUPM) Reksa Dana berbentuk Perseroan: “Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan Pasar Uang” (penjelasan pasal 18 ayat 1 huruf a) Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif / KIK KIK adalah: “Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif “ (penjelasan pasal 18 ayat 1 huruf b)

Lanjutan…….. Reksa Dana berbentuk Perseroan dapat bersifat Terbuka atau Tertutup Sedangkan Reksa Dana berbentuk KIK selalu bersifat terbuka. Reksa Dana bersifat Terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya/unit penyertaannya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan. Reksa Dana bersifat Tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat membeli kembali saham-sahamnya yang telah dijual kepada pemodal. (penjelasan pasal 18 ayat 2)

MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA (Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif) BAPEPAM Mengawasi Mengajukan Pernyataan Pendaftaran Efektif Penawaran Umum/ penjualan terus menerus Instruksi Jual/Beli INVESTOR MANAJER INVESTASI PERANTARA PEDAGANG EFEK Permintaan redemption Konfirmasi Kontrak memuat: Hak dan Kewajiban MI Hak dan Kewajiban BK Hak dan Kewajiban Investor Melaksanakan Instruksi Jual/Beli Menempatkan uang tunai 1% Pembayaran atas pembelian BANK KUSTODIAN PASAR MODAL PASAR UANG Pembayaran pelunasan (redemption)

Macam-macam Reksa Dana Sesuai Kebijakan Investasi (Peraturan Bapepam IV.C.3) Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds) “Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun” Reksa Dana ini mengutamakan investasi pada jenis-jenis efek di Pasar uang dengan orientasi pendapatan jangka pendek. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds) “Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang”. Reksa Dana ini mengkhususkan pada Efek yang memberikan pendapatan secara tetap.

Lanjutan…….. Reksa Dana saham (Growth Funds) “Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam Efek bersifat Ekuitas”. Reksa Dana ini mengupayakan untuk memperoleh capital gain dalam jangka panjang Reksa Dana Campuran (Balanced funds) “Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingan tidak termasuk huruf b dan c diatas”. Reksa Dana ini mengutamakan penganekaragaman jenis efek dengan proporsi yang seimbang antara efek ekuitas dan efek utang

KEBIJAKAN INVESTASI (PERATURAN BAPEPAM IV.C.4) Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund) Reksa Dana yang memberikan proteksi atas investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolionya Investasi pada Efek Utang layak Investasi (Investment Grade), sehingga nilai Efek Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya menutupi jumlah nilai terproteksi Reksa Dana Dengan Penjaminan (Guaranted Fund) Reksa Dana yang memberikan jaminan bahwa sekurang-kurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo sepanjang persyaratannya dipenuhi Investasi pada Efek Utang layak Investasi (Investment Grade), sekurang-kurangnya 80% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Indeks (Index Fund) Reksa Dana yang portofolio Efeknya terdiri atas Efek yang menjadi bagian dari sekumpulan Efek dari suatu indeks yang menjadi acuannya Sekurang-kurangnya 80% dari Nilai Aktiva Bersih wajib diinvestasikan pada Efek yang merupakan bagian dari kumpulan Efek yang ada dalam indeks tersebut.

Investasi Dari Reksa Dana Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: Efek-efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum, dan atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; Instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Surat Pengakuan Hutang (SPH), Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing, dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Surat berharga komersial yang jatuh temponya dibawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.

Perbedaan PT Reksa Dana Tertutup dan Terbuka PT Reksa Dana Terbuka Menjual sahamnya pada penawaran umum perdana sampai batas modal dasar Menjual sahamnya secara terus menerus sepanjang ada pemodal yang membeli Saham Reksa Dana dicatatkan di bursa efek Saham Reksa Dana tidak dicatatkan di bursa efek Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya, ttp kepada investor lain mll bursa Investor dapat menjual kembali sahamnya kpd Reksa Dana Harga jual/beli saham tergantung penawaran dan permintaan antar investor bursa Harga jual/beli saham antara PT Reksa Dana dgn investor didsrkan atas nilai NAB per saham yg dihitung Bank Kustodian

Apa itu Reksa Dana Syariah? “Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mall) dengan manajer investasi sebagai wakil, dalam pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi, maupun dalam penentuan dan pembagian hasil investasi”. (Fatwa DSN No.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah pasal 1 butir 5).

Terima Kasih