Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
MANAJEMEN PENGAWASAN K3 UU KESELAMATAN KERJA No. 1 Tahun 1970 Bab IV Pasal 5 MENAKER DIREKTUR PEGAWAI PENGAWAS AHLI K3 PANITIA BANDING DOKTER PRSH P2K3 LUAR DEPNAKER KANDEP/ DINAS - POLI PRSH -JASA KESEH PRSH - INDUSTRI - JASA ----PJIT PEMERINTAH SWASTA
Sistem Pengawasan K3 Kelembagaan Mekanisme/ Personil Prosedur Organisasi Peraturan Standar Pedoman Peralatan inspeksi Laboratorium uji Kelembagaan Pem. Pertama Pem. Berkala Pem. Khusus Pem. Ulang Mekanisme/ Prosedur PENGAWASAN Personil Pemberitahuan pem. Pem. Lapangan Konfirmasi temuan Nota pemeriksaan Tindakan hukum Laporan pem. Kebutuhan Rekruitmen Diklat Penempatan Tata laksana Rencana kerja Laporan pengawasan Administrasi pengawasan
Sistem Pengawasan K3 Dalam Siklus Kebijakan Kebijakan pengawasan Makro / Mikro Objek Pengawasan Norma/ Standar/ Pedoman PENGAWASAN Temuan Tidak Sesuai Norma Tdk Sesuai Sesuai Norma Baru NOTA Tindakan hukum Biro Hukum Laporan Tripartitnas Menteri / Dirjen Pimpinan unit pengawasan
PARADIGMA PENGAWASAN K3 Privatisasi inspeksi K3 1996 SMK3 PerMen. 05/1996 jo. Ps. 87 UU No.13/2003 1994 Fihak III PJK3 PerMen.04/1995 1992 AHLI K3 PerMen. 02/1992 1988 PJIT Uap KepMen. 1261/1988 1987 P2K3 PerMen. 04/1987 1970 Era VR 1910 Direct Inspection Proses transformasi dari rawing ke steering Stakeholder Privatisasi inspeksi K3
K3 UU No.14/1969 P. 3, 9, 10 UU No.13 /2003 p. 87 p. 86 UU No.1/1970 PP - SMK3 UU No.1/1970 Tempat Kerja Tempat Kerja Perusahaan a.l. : Per.Men. 05/1996 SMK3
Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 27 (2) UUD1945 Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 86 Pasal 87 UU No.1/1970 Per. Menaker No. 05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997 PP Penerapan SMK3 Sangsi pelanggaran
UU No.13 tahun 2003 Pasal 86 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas a. keselamatan dan kesehatan kerja b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sama yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Per.Menaker No.05/Men/1996 Tentang SMK3 10 Bab 12 Pasal 4 Lampiran Bab I - Ketentuan Umum Bab II - Tujuan Dan Sasaran SMK3 Bab III - Penerapan SMK3 Bab IV - Audit SMK3 Bab V - Kewenangan Direktur Bab VI - Mekanisme Pelaksanaan Audit Bab VII - Sertifikat K3 Bab VIII - Pembinaan Dan Penngawasan Bab IX - Pembiayaan Bab X - Ketentuan Penutup Lampiran I : Pedoman Penerapan SMK3 Lampiran II : Pedoman Teknis Audit SMK3 Lampiran III : Formulir Laporan Audit Lampiran IV : Ketentuan Hasil Penilaian Hasil Audit SMK3
Terima kasih …… atas perhatiannya …….