Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Advertisements

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Occupational Health System
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Keselamatan dan kesehatan kerja
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kebijakan Pemerintah di Bidang K3
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PERUNDANGAN K3
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MANAJEMEN PENGAWASAN K3 UU KESELAMATAN KERJA No. 1 Tahun 1970 Bab IV Pasal 5 MENAKER DIREKTUR PEGAWAI PENGAWAS AHLI K3 PANITIA BANDING DOKTER PRSH P2K3 LUAR DEPNAKER KANDEP/ DINAS - POLI PRSH -JASA KESEH PRSH - INDUSTRI - JASA ----PJIT PEMERINTAH SWASTA

Sistem Pengawasan K3 Kelembagaan Mekanisme/ Personil Prosedur Organisasi Peraturan Standar Pedoman Peralatan inspeksi Laboratorium uji Kelembagaan Pem. Pertama Pem. Berkala Pem. Khusus Pem. Ulang Mekanisme/ Prosedur PENGAWASAN Personil Pemberitahuan pem. Pem. Lapangan Konfirmasi temuan Nota pemeriksaan Tindakan hukum Laporan pem. Kebutuhan Rekruitmen Diklat Penempatan Tata laksana Rencana kerja Laporan pengawasan Administrasi pengawasan

Sistem Pengawasan K3 Dalam Siklus Kebijakan Kebijakan pengawasan Makro / Mikro Objek Pengawasan Norma/ Standar/ Pedoman PENGAWASAN Temuan Tidak Sesuai Norma Tdk Sesuai Sesuai Norma Baru NOTA Tindakan hukum Biro Hukum Laporan Tripartitnas Menteri / Dirjen Pimpinan unit pengawasan

PARADIGMA PENGAWASAN K3 Privatisasi inspeksi K3 1996 SMK3 PerMen. 05/1996 jo. Ps. 87 UU No.13/2003 1994 Fihak III PJK3 PerMen.04/1995 1992 AHLI K3 PerMen. 02/1992 1988 PJIT Uap KepMen. 1261/1988 1987 P2K3 PerMen. 04/1987 1970 Era VR 1910 Direct Inspection Proses transformasi dari rawing ke steering Stakeholder Privatisasi inspeksi K3

K3 UU No.14/1969 P. 3, 9, 10 UU No.13 /2003 p. 87 p. 86 UU No.1/1970 PP - SMK3 UU No.1/1970 Tempat Kerja Tempat Kerja Perusahaan a.l. : Per.Men. 05/1996 SMK3

Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 27 (2) UUD1945 Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 86 Pasal 87 UU No.1/1970 Per. Menaker No. 05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997 PP Penerapan SMK3 Sangsi pelanggaran

UU No.13 tahun 2003 Pasal 86 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas a. keselamatan dan kesehatan kerja b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sama yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Per.Menaker No.05/Men/1996 Tentang SMK3 10 Bab 12 Pasal 4 Lampiran Bab I - Ketentuan Umum Bab II - Tujuan Dan Sasaran SMK3 Bab III - Penerapan SMK3 Bab IV - Audit SMK3 Bab V - Kewenangan Direktur Bab VI - Mekanisme Pelaksanaan Audit Bab VII - Sertifikat K3 Bab VIII - Pembinaan Dan Penngawasan Bab IX - Pembiayaan Bab X - Ketentuan Penutup Lampiran I : Pedoman Penerapan SMK3 Lampiran II : Pedoman Teknis Audit SMK3 Lampiran III : Formulir Laporan Audit Lampiran IV : Ketentuan Hasil Penilaian Hasil Audit SMK3

Terima kasih …… atas perhatiannya …….