HUKUM PERDATA
Ruang Lingkup Sistematika Menurut BW/KUHPerdata Buku I tentang Orang (van personen) yang memuat tentang hukum diri seseorang dan hukum kekeluargaan. Buku II tentang Benda (van zaken), yang memuat hukum kebendaan dan hukum waris. Buku III tentang Perikatan (van verbintenissen), yang memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum Sistematika Menurut Ilmu Hukum Hukum tentang diri seseorang Hukum kekeluargaan Hukum kekayaan Hukum warisan
KUHPerdata yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu hasil kodifikasi. Dasar hukum berlakunya ketentuan BW di Indonesia didasarkan atas ketentuan Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS), yakni Pasal 131 ayat (1), ayat (2a) dan Pasal 131 (ayat 2b) IS. Dasar hukum diperkuat dengan Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Hukum Perdata Sumber Hukum Perdata Tertulis Sumber Hukum Tidak Tertulis.
Asas-asas Pokok Hukum Perdata Manusia Merupakan Subyek Hukum Hak Kebendaan Mengikuti Bendanya Sahnya Perkawinan Harus Dilakukan Menurut Agama dan Kepercayaannya
Asas-asas Hukum Acara Perdata Asas Kebebasan Hakim Hakim Pasif Mendengarkan para pihak Hakim Bersifat Menunggu Peradilan Terbuka Untuk Umum Asas Obyektivitas Putusan Disertai Alasan Tidak ada keharusan untuk mewakilkan Beracara Dikenakan Biaya Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Peradilan dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Selesai....