Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Maluku Sulawesi Tenggara Sulawesi Selatan Kalimantan Selatan Sulawesi Barat Sulawesi Tengah Gorontalo Sulawesi Utara Maluku Utara Kalimanatan Barat Kalimantan Tengah
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN 120 MENIT LOKAKARYA WDD SERI A PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
PENGANTAR (5’) Tujuan: Setelah sesi berakhir, peserta dapat: Menjelaskan pasal dan ayat dalam Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 tentang PUG Bidang Pendidikan Menetapkan pasal dan ayat dalam Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 tentang PUG Bidang Pendidikan yang memerlukan regulasi di Kabupaten/Kota PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
LANGKAH KEGIATAN Pengantar 5’ Diskusi Sub Kelompok 40’ Diskusi Kelompok 30’ Presentasi & Diskusi 20’ Refleksi & Penguatan 10’ RTL & Evaluasi 10’ PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
CURAH PENDAPAT Apakah yang Anda ketahui tentang Pengarusutamaan Gender dalam Bidang Pendidikan? Berikan contoh PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
Setiap kelompok kabupaten / kota membagi materi dalam Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 menjadi dua bagian yang kurang lebih sama Setiap Kabupaten / Kota dibagi menjadi 2 sub kelompok Setiap Sub kelompok mencermati materi Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 DISKUSI SUB KELOMPOK (25’) PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
Setiap sub kelompok mengidentifikasi dan mencermati pasal atau ayat yang memerlukan regulasi di tingkat Kabupaten / Kota disertai alasannya. Hasil diskusi tuliskan pada lembar kerja yang disediakan (LK 3) DISKUSI SUB KELOMPOK (lanjutan) PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
LK 3: PERMENDIKNAS NOMOR 84 TAHUN 2008 TENTANG PUG BIDANG PENDIDIKAN NoPasal/ayat yang perlu dibuat regulasi Alasan PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
DISKUSI KELOMPOK (30’) Setiap sub kelompok memaparkan hasil diskusi dalam satu kelompok Kabupaten / Kota (paparan 5’, masukan kelompok lain 10’) Memperbaiki hasil diskusi sub kelompok berdasarkan masukan sub kelompok lain (10’) sehingga diperoleh hasil kerja satu kelompok kabupaten / kota PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
PRESENTASI & DISKUSI (20’) Salah satu kelompok Kabupaten / Kota mempresentasikan hasil kerja kelompoknya (LK 3), sementara kelompok lain menanggapi / memberi masukan PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
REFLEKSI (5’) Peserta diminta untuk merenungkan hasil identifikasi Permendiknas sebagai bahan regulasi pendidikan di Kabupaten / Kota. Menyampaikan hasil renungan dalam Sidang Pleno. PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
PENGUATAN (5’) Fasilitator memperkuat gagasan hasil diskusi kelompok tentang identifikasi Permendiknas. Fasilitator memperkaya gagasan kelompok. PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
Melaksanakan PUG guna terselenggaranya penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berprespektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing. INPRES NO. 9/ 2000 tentang PUG PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
RTL (5’) Salah satu peserta menyampaikan RTL setelah berakhirnya sesi RTL fokus pada langkah yang akan dilakukan untuk dapat mewujudkan regulasi di tingkat Kabupaten / Kota berdasarkan hasil identifikasi pasal dan ayat pada Permendiknas 84 Tahun 2008 PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
EVALUASI SESI (5’) Evaluasi Setiap peserta mengisi lembar evaluasi yang telah disediakan panitia. Hasil lembar evaluasi diserahkan kepada Panitia. PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN
TERIMA KASIH PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) BIDANG PENDIDIKAN