Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Direktorat Barang Milik Negara Gedung Sjafrudin Prawiranegara Lantai 11 Utara Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta Pusat Change with Enthusiasm
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Latar Belakang Pelaksanaan amanat Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dinamika kebutuhan pengaturan terhadap Penggunaan Barang Milik Negara sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 perlu diperbaharui. Direktorat Barang Milik Negara
Pokok-Pokok Pengaturan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pokok-Pokok Pengaturan Penetapan Status Penggunaan BMN Penetapan Status Penggunaan BMN yang Dioperasionalkan oleh Pihak Lain Penggunaan Sementara BMN Pengalihan Status Penggunaan BMN Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Prinsip-Prinsip Umum Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang. Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, hanya dapat dilakukan terhadap BMN yang telah memperoleh penetapan status Penggunaan. Direktorat Barang Milik Negara
Kewenangan dan Tanggungjawab DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Kewenangan dan Tanggungjawab Kewenangan: Menetapkan status Penggunaan BMN menetapkan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain; memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN; memberikan persetujuan alih status Penggunaan BMN melakukan pengawasan dan pengendalian Pengelola Barang Objek: Tanah dan/atau Bangunan Selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan dan/atau dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,- Kewenangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Direktorat Barang Milik Negara
Kewenangan dan Tanggungjawab DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Kewenangan dan Tanggungjawab Kewenangan: Menetapkan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya. Mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN, termasuk untuk dioperasikan oleh pihak lain. Mengajukan permohonan persetujuan Penggunaan sementara BMN; Mengajukan permohonan persetujuan alih status Penggunaan BMN Melakukan pengawasan dan pengendalian Pengguna Barang Objek: Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,-. Alat utama sistem persenjataan. Kewenangan dilaksanakan oleh Pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN, yang dapat menunjuk pejabat baik pusat maupun vertikal untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Direktorat Barang Milik Negara
Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengelola Barang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengelola Barang Direktorat Barang Milik Negara
Objek Penetapan Status BMN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Objek Penetapan Status BMN Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN. BMN yang dikecualikan Penetapan statusnya: barang persediaan; Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS); dan Aset Tetap Renovasi (ATR). Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Persyaratan Tanah Fotokopi Sertipikat Untuk BMN yang belum memiliki sertipikat, dapat diganti dengan: Fotokopi AJB,Girik, Letter C, dll. SPTJM yang menyatakan BMN digunakan dalam penyelenggaraan tusi. Surat keterangan dari lurah/camat; jika ada Surat permohonan pendaftaran hak atas tanah; jika ada Bangunan Fotokopi IMB Fotokopi Dokumen Perolehan Fotokopi dokumen lainnya (mis. BAST) Dalam hal IMB, dokumen perolehan dan BAST tidak dimiliki, dapat diganti dengan SPTJM yang menyatakan BMN digunakan dalam penyelenggaraan tusi. Tanah dan Bangunan Untuk BMN yang belum memiliki sertipikat, IMB, dokumen perolehan dan BAST tidak dimiliki, dapat diganti dengan: SPTJM yang menyatakan BMN digunakan dalam penyelenggaraan tusi Direktorat Barang Milik Negara
Selain Tanah dan/atau Bangunan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Persyaratan Selain Tanah dan/atau Bangunan fotokopi dokumen kepemilikan, seperti Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan. fotokopi dokumen lainnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang; fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang dan dokumen lainnya Dalam hal dokumen tidak dimiliki, dapat diganti dengan SPTJM yang menyatakan BMN digunakan dalam penyelenggaraan tusi. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat fotokopi dokumen penganggaran, seperti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); fotokopi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk BMN berupa tanah; fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (1MB), untuk BMN berupa bangunan; fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk BMN berupa bangunan; fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang; fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan sementara BMN, dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang BMN yang belum memiliki sertipikat, IMB, dokumen perolehan dan BAST dapat diganti dengan SPTJM yang menyatakan BMN digunakan dalam penyelenggaraan tusi. Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pengajuan Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh. Seluruh fotokopi dokumen harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran forokopi dokumen tersebut. Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak disusun sesuai sebagaimana Lampiran I dan II PMK 246/PMK.06/2014. Direktorat Barang Milik Negara
Penetapan Status Penggunaan Tanpa Didahului Usulan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penetapan Status Penggunaan Tanpa Didahului Usulan Adanya sengketa di pengadilan; Adanya sengketa di Badan Pertanahan Nasional; Penetapan BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah; Penetapan BMN yang berasal dari pengalihan status Penggunaan BMN. Pengelola Barang dapat menetapkan status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan oleh Pengguna Barang Keputusan Pengelola Barang Direktorat Barang Milik Negara
Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengguna Barang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengguna Barang Direktorat Barang Milik Negara
Penetapan Status Penggunaan oleh Pengguna Barang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penetapan Status Penggunaan oleh Pengguna Barang Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,- dan/atau alutsista Didahului permohonan dari Kuasa Pengguna Barang, dalam hal BMN berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang Tanpa Didahului permohonan dari Kuasa Pengguna Barang, dalam hal BMN berada dalam penguasaan Pengguna Barang Direktorat Barang Milik Negara
Proses Penetapan Status Penggunaan oleh Pengguna Barang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Proses Penetapan Status Penggunaan oleh Pengguna Barang Permohonan Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengguna Barang. Penelitian Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Kuasa Pengguna Barang. Penetapan Berdasarkan hasil penelitian. Penggguna Barang melakukan penetapan status penggunaan BMN dengan keputusan Pengguna Barang. Keputusan sekurang-kurangnya memuat: pertimbangan, BMN yang ditetapkan, Pengguna Barang dan tindak lanjut. Keputusan penetapan status Pengguna Barang yang diterbitkan oleh Pengguna Barang, dilaporkan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan. Direktorat Barang Milik Negara
Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Prinsip Umum Dapat dilakukan terhadap BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang. Penggunaan BMN oleh pihak lain dilakukan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi. Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada pihak lain yang mengoperasikan. Pihak yang mengoperasikan BMN, dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN kepada pihak lainnya. Jika ada keuntungan bagi pihak lain yang mengoperasikan BMN, keuntungan dimaksud disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Direktorat Barang Milik Negara
Pihak Lain Yang Dapat Mengoperasikan BMN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pihak Lain Yang Dapat Mengoperasikan BMN Badan Usaha Milik Negara Dilakukan untuk penyelenggaraan kepentingan umum. Jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang Koperasi Pemerintah negara lain Digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antar negara. Dilakukan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Paling lama 99 tahun. Direktorat Barang Milik Negara
Pihak Lain Yang Dapat Mengoperasikan BMN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pihak Lain Yang Dapat Mengoperasikan BMN Organisasi internasional Organisasi bilateral atau multilateral yang secara resmi diikuti oleh Indonesia sebagai anggotanya. Dilakukan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan organisasi internasional bersangkutan. Dilakukan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Jangka waktu pelaksanaan sesuai dengan perjanjian. Badan hukum lainnya Dilakukan untuk penyelenggaraan kepentingan umum. Jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang Direktorat Barang Milik Negara
Proses Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Proses Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain Pengguna Barang Permohonan Kelengkapan Permohonan Pengelola Barang Penelitian Penetapan Perjanjian Perjanjian antara Pengguna dengan pihak lain Memuat: objek, para pihak, peruntukan, jangka waktu, dll Dilaksanakan setelah terbitnya keputusan Pengelola Barang Direktorat Barang Milik Negara
Persyaratan Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Persyaratan Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain Permohonan Data BMN Pihak lain yang akan mengoperasikan BMN Jangka waktu Penjelasan serta pertimbangan Materi yang diatur dalam perjanjian Perhitungan estimasi biaya operasional dan besar pungutan, dalam hal pihak lain melakukan pungutan pada masyarakat Kelengkapan Dokumen Fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN Fotokopi surat permintaan pengoperasian dari pihak lain yang akan mengiperasikan BMN kepada Pengguna Barang Surat pernyataan Direktorat Barang Milik Negara
Berakhirnya Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Berakhirnya Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain Jangka waktu berakhir Pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Pengguna barang Tidak memenuhi kewajiban Terjadi kondisi yang mengakbatkan pengakhiran sebagaimana dituangkan dalam perjanjian Ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan Terhadap pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain secara sepihak , Pengguna barang meminta pertimbangan Pengelola Barang Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Hal-Hal Lain Perpanjangan waktu pengoperasian BMN oleh pihak lain, diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat tiga bulan sebelum berahirnya jangka waktu penggunaan BMN Permohonan, penelitian, dan penetapan mutatis mutandis sebagaimana proses pertama kali Pengguna barang bertanggungjawab penuh atas kebenaran formil dan materil Penetapan/persetujuan oleh Pengelola Barang bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen BMN diserahkan kembali kepada Pengguna Barang setelah jangka waktu berakhir dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pihak lain dengan Pengguna Barang Pengguna Barang melaporkan berakhirnya Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain kepada Pengelola Barang 1 bulan sejak ditandatanganinya BAST dengan melampirkan fotokopi BAST Direktorat Barang Milik Negara
Penggunaan Sementera BMN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penggunaan Sementera BMN Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Prinsip Umum BMN yang telah ditetapkan statusnya dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lain tanpa mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN. Dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu dibebankan kepada K/L yang menggunakan sementara BMN bersangkutan. Dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang. Pada saat Penggunaan sementara berakhir: BMN dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau Dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang Dalam hal penggunaan sementara akan diperpanjang, permohonan diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara berakhir. Direktorat Barang Milik Negara
Jangka Waktu Tanah dan/atau Bangunan 5 Tahun dan dapat diperpanjang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Jangka Waktu Tanah dan/atau Bangunan 5 Tahun dan dapat diperpanjang Selain Tanah dan/atau Bangunan 2 Tahun dan dapat diperpanjang Penggunaan sementara yang dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan tidak memerlukan persetujuan pengelola barang, biaya pemeliharaan dibebankan sesuai perjanjian antar Pengguna Barang. Direktorat Barang Milik Negara
Proses Penggunaan Sementara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Proses Penggunaan Sementara Permohonan Permohonan diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang Permohonan memuat data BMN, Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara, jangka waktu, dan pertimbangan. Permohonan dilengkapi dengan fotokopi keputusan Penetapan status BMN dan fotokopi surat permintaan Penggunaan sementara BMN dari Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara. Penelitian Dilakukan oleh Pengelola Barang terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Pengelola dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan , dan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara. Persetujuan Persetujuan dituangkan dalam surat persetujuan yagn didasarkan pada hasil penelitian Persetujuan sekurang-kurangnya memuat: Data BMN Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara Kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan sementara Jangka waktu Pembebanan biaya pemeliharaan Kewajiban untuk meindaklanjuti dengan perjanjian. Direktorat Barang Milik Negara
Pengalihan Status Penggunaan BMN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pengalihan Status Penggunaan BMN Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Prinsip Umum BMN dapat dialihkan status penggunaannya antar dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tusi. Dilakukan antar Pengguna Barang setelah permohonan dari Pengguna Barang lama dan disetujuai oleh Pengelola Barang. Pengalihan status Penggunaan BMN dapat dilakukan berdasarkan inisiatif dari Pengelola Barang dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya kepada Pengguna Barang. Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan terhadap BMN yang masih berada dalam penguasaan Pengguna Barang yang tidak digunakan lagi. Pengalihan status Penggunaan dilakukan tanpa kompensasi dan tidak diikuti dengan pengadaan BMN pengganti. BMN yang dialihkan status penggunaanya ditatatusahakan dan dipelihara oleh Pengguna Barang baru. Direktorat Barang Milik Negara
Proses Pengalihan Status Penggunaan BMN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Proses Pengalihan Status Penggunaan BMN Permohonan Permohonan diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang Permohonan memuat data BMN (jenis, nilai perolehan, lokasi, luas dan tahun perolehan), calon Pengguna Barang baru, serta penjelasan dan pertimbangan. Permohonan dilengkapi dengan fotokopi keputusan Penetapan status BMN dan fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani calon Pengguna Barang baru yang menyatakan bersedia menerima pengalihan BMN. Penelitian Dilakukan oleh Pengelola Barng terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Pengelola dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan , dan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Pengguna Barang baru. Persetujuan Persetujuan dituangkan dalam surat persetujuan yagn didasarkan pada hasil penelitian Persetujuan sekurang-kurangnya memuat: Data BMN Pengguna Barang lama dan Pengguna Barang baru. Kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan serah terima BMN yang dituangkan dalam BAST. Kewajiban Pengguna Barang lama untuk melakukan penghapusan BMN dengan menerbitkan keputusan penghapusanngan perjanjian. Direktorat Barang Milik Negara
Tindak Lanjut Persetujuan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Tindak Lanjut Persetujuan Pengguna Barang Lama Melakukan serah terima yang dituangkan dalam BAST paling lama 1 bulan sejak persetujuan Pengelola Barang Melakukan Penghapusan atas BMN dengan menetapkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 bulan sejak BAST. Pengguna Barang Baru Melakukan pembukuan berdasarkan surat persetujuan, BAST, dan keputusan penghapusan Pengguna Barang lama Pengelola Barang Menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN kepada Pengguna Barang baru. BAST dan keputusan penghapusan oleh Pengguna Barang lama disampaikan kepada Pengelola Barang dengan tembusan ke Pengguna Barang baru paling lama 1 bulan sejak keputusan penghapusan diterbitkan Direktorat Barang Milik Negara
Pengalihan Status Penggunaan Dalam Rangka KSPI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pengalihan Status Penggunaan Dalam Rangka KSPI Permohonan Diajukan oleh: Permohonan dilengkapi dengan : fotokopi keputusan Penetapan status BMN, surat pernyataan yang ditandatangani Pengguna Barang memuat kesediaan untuk mengalihkan status Pengunaan BMN kepada Pengguna Barang baru dalam rangka pelaksanaan KSPI, fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani calon Pengguna Barang baru yang menyatakan bersedia menerima pengalihan BMN. Pengguna Barang. Pengguna Barang yang ditunjuk sebagai koordinator. Penanggung Jawab Proyek kerjasama (PJPK) pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Permohonan, penelitian, dan penetapan pengalihan status Penggunaan BMN dalam rangka KSPI mutatis mutandis sebagaimana proses pengalihan status Penggunaan BMN. Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pengaturan Lain Direktorat Barang Milik Negara
Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian Penatausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN Pengawasan dan Pengendalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengawasan dan Pengendalian BMN Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Ketentuan Lain-lain Pengguna Barang dapat melakukan pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungannya yang dilakukan berdasarkan BAST yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang melakukan pengalihan tersebut. Pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang sama tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang. BMN Idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dapat ditetapkan kembali status penggunaannya kepada Pengguna Barang lain. Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Ketentuan Peralihan Yang masih diproses Diproses selanjutnya dengan PMK 246/PMK.06/2014 Yang sudah disetujui Tetap berlaku Yang belum diajukan Diajukan berdasarkan PMK 246/PMK.06/2014 Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penutup PMK 96/PMK.06/2007 sepanjang mengatur mengenai pelaksanaan Penggunaan BMN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Direktorat Barang Milik Negara
Terima Kasih DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Direktorat Barang Milik Negara Gedung Sjafrudin Prawiranegara Lantai 11 Utara Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta Pusat