Undang-undang No 36 Tahun 2008 PAJAK PENGHASILAN Undang-undang No 36 Tahun 2008
Definisi Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 36 Tahun 2008
Objek PPh - Pasal 4 (1) Setiap tambahan kemampuan ekonomis … dst. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan/pengalihan harta termasuk: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, KECUALI : Diberikan kepada keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan Badan keagamaan atau Badan Pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yuang ditetapkan oleh menteri keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
Objek PPh - Pasal 4 (1) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi (SHU di atas Rp 240.000,-) Royalti atau imbalan atas penggunaan hak; Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
Objek PPh - Pasal 4 (1) Keuntungan karena pembebasan hutang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP Di bawah 350 jt dibebaskan Hanya dapat dinikmati sekali setahun Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Asosiasi Akuntan, Dokter, dll menerima iuran dari para anggotanya Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Objek PPh - Pasal 4 (1) q. penghasilan dari usaha berbasis syariah; r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.
Objek PPh Final - Pasal 4 (2) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pengecualian Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 Undang-undang No. 36 Tahun 2008
Pengecualian Objek PPh – Pasal 4 (3) bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak
Pengecualian Objek PPh – Pasal 4 (3) 2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menkeu sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
Pengecualian Objek PPh – Pasal 4 (3) Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari WP atau pemerintah Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
Pengecualian Objek PPh – Pasal 4 (3) Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba ditahan Bagi PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor 8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menkeu, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
Pengecualian Objek PPh – Pasal 4 (3) Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Kep.Menkeu Bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi Penghasilan yang diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat pasangan: Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menkeu; Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Pengecualian Objek PPh – Pasal 4 (3) 12. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Pengecualian Objek PPh – Pasal 4 (3) 13. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 14. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Biaya-biaya yang Dapat Dikurangkan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 36 Tahun 2008
Biaya yg Diperbolehkan – Psl 6 (1) Besarnya PKP bagi WP dalam negeri dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: 1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan
Biaya yg Diperbolehkan – Psl 6 (1) 2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diatur pada Pasal 11 dan Pasal 11A; 3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan 4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk operasional perusahaan
Biaya yg Diperbolehkan – Psl 6 (1) 5. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Apabila WP membukukan transaksi ybs dengan kurs tetap, maka selisih kurs diakui pada saat terjadinya realisasi pembayaran Apabila WP membukukan transaksi ybs dengan kurs tengah BI, maka selisih kurs diakui pada akhir tahun Selisih kurs karena kebijakan pemerintah di bidang moneter dibukukan dalam akun sementara di neraca, dan pembebanannya dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi pembayaran valas tersebut 6. Biaya litbang perusahaan yang dilakukan di Indonesia 7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
Biaya yg Diperbolehkan – Psl 6 (1) 8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Dirjen Pajak 9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Biaya yg Diperbolehkan – Psl 6 (1) 10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; 11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Biaya yg Diperbolehkan – Psl 6 (1) 12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan 13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Biaya yg Diperbolehkan – Psl 6 (2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Kepada orang pribadi sebagai WP dalam negeri diberikan pengurangan berupa PTKP setahun sebesar: Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Biaya-biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan Pasal 9 ayat 1 Undang-undang No. 36 Tahun 2008
Biaya yg Tidak Dapat Dibebankan – Pasal 9 (1) Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, ada pengecualian
Biaya yg Tidak Dapat Dibebankan – Psl 9 (1) Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa dwiguna, dan beasiswa yang dibayar oleh WP orang pribadi, dengan pengecualian: jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, dengan pengecualian: Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Biaya yg Tidak Dapat Dibebankan – Psl 9 (1) Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali sumbangan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) angka 9-13, serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; Pajak penghasilan
Biaya yg Tidak Dapat Dibebankan – Pasal 9 (1) 9. Biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP / orang yang menjadi tanggungannya; 10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham; 11. Sanksi administrasi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.