PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 PPh PASAL 24 ADALAH PAJAK YANG DIBAYAR DAN TERUTANG DI LUAR NEGERI ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI. KANTOR CABANG DI LUAR NEGERI ANAK PERUSAHAAN DI LUAR NEGERI PENGGUNAAN MODAL DI LUAR NEGERI PENGHASILAN YG DIPEROLEH DI LUAR NEGERI DIKENAI PAJAK: DI NEGERI ASAL PENGHASILAN DIPEROLEH DI INDONESIA BERDASARKAN PPh PASAL 24 UNTUK MENGHINDARI PAJAK BERGANDA PPh PASAL 24 DAPAT DIKREDITKAN PADA PPh TERHUTANG DIINDONESIA HUSAINI - FIA UB
CONTOH -1 PT. ADI KARYA DI INDONESIA MEMPUNYAI CABANG BUT DI MALAYSIA, DALAM TAHUN 2008 MENDAPATKAN LABA KENA PAJAK (DEVIDEN) SEBESAR RP. 2.000.000.000,-. PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU DI MALAYSIA SEBESAR 40%, DAN PAJAK DEVIDEN 25%. PERHITUNGAN PAJAK ATAS DEVIDEN TERSEBUT ADALAH SBB: PENGHASILAN KENA PAJAK RP. 2.000.000.000,- PAJAK PENGHASILAN 40% x RP. 2 M RP. 800.000.000,- (-) PENGHASILAN SETELAH PAJAK RP. 1.200.000.000,- PAJAK ATAS DEVIDEN 25% x RP. 1,2 M RP. 300.000.000,- (-) DEVIDEN YANG DIKIRIM KE INDONESIA RP. 900.000.000,- PENGHASILAN YANG DIAKUI DI INDONESIA RP. 900.000.000,- PPh PASAL 24 YANG DIPERHITUNGKAN RP. 300.000.000,-
PENGGABUNGAN PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI PENGHASILAN DARI USAHA YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI DIGABUNGKAN DENGAN PENGHASILAN DALAM NEGERI PADA TAHUN DIPEROLEHNYA PENGHASILAN TERSEBUT. 2. PENGHASILAN BERUPA DEVIDEN DARI LUAR NEGERI DIGABUNGKAN DENGAN PENGHASILAN DALAM NEGERI PADA BULAN KEEMPAT ATAU KETUJUH SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK. 3. PENGHASILAN DARI SUMBER LAINNYA YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI DIGABUNGKAN DENGAN PENGHASILAN DALAM NEGERI PADA TAHUN DITERIMANYA (SECARA KAS) PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI. .
2. TETAPI TIDAK BOLEH LEBIH BESAR DARI HASIL PERHITUNGAN BERIKUT INI: BATAS MAKSIMUM PAJAK LUAR NEGERI YG DP DIKREDITKAN (KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (KPLN)) KREDIT PAJAK LUAR NEGERI MAKSIMAL SAMA DENGAN JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR DI LUAR NEGERI. 2. TETAPI TIDAK BOLEH LEBIH BESAR DARI HASIL PERHITUNGAN BERIKUT INI: RUMUS KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (KPLN): JUMLAH PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI ---------------------------------------------------------- x TOTAL PPH TERHUTANG PENGHASILAN KENA PAJAK (DALAM+LUAR) HUSAINI - FIA UB
CONTOH -2 PLN TERHITUNG > PLN TERHUTANG PLN = PAJAK LUAR NEGERI PT. ADI KARYA DI JAKARTA DENGAN PEREDARAN USAHA SEBESAR RP. 50 MILYAR, MEMPEROLEH PENGHASILAN NETTO DALAM TAHUN 2009 SEBESAR RP. 1.800.000.000,-. SELAIN ITU PERUSAHAAN MELAKUKAN PENYERTAAN SAHAM PADA PT. ABC DI MALAYSIA DAN MEMPEROLEH DEVIDEN RP. 1.200.000.000,-. PAJAK ATAS PEROLEHAN DEVIDEN DI MALAYSIA SEBESAR 25% DIMINTA : HITUNG TOTAL PAJAK TERUTANG PT. ADI KARYA 2009 PAJAK TERUTANG ATAS DIVIDEN DI MALAYSIA JUMLAH KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (KPLN)
JAWAB: PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI RP. 1.800.000.000,- PENGHASILAN NETTO LUAR NEGERI RP. 1.200.000.000,- JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK RP. 3.000.000.000,- TOTAL PAJAK TERUTANG PT. ADI KARYA PADA TAHUN 2009 28% x RP. 3.000.000.000,- = RP. 840.000.000,- PAJAK TERUTANG ATAS DEVIDEN DI MALAYSIA 25% x RP. 1.200.000.000,- = RP. 300.000.000,- BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (RP. 1.200.000.000,-/RP. 3.000.000.000,-) x RP. 840.000.000,- = RP. 336.000.000,- PAJAK TERHITUNG > PAJAK TERHUTANG RP. 336.000.000,- > RP. 300.000.000,- JADI JUMLAH KPLN SEBESAR RP. 300.000.000,-
CONTOH -3 PLN TERHITUNG < PLN TERHUTANG PT. PURNAMA DI JAKARTA TAHUN 2009 MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA RP. 40 MILYAR, MEMPEROLEH PENGHASILAN NETTO : RUGI USAHA DI DALAM NEGERI (RP. 400.000.000,-) PENGHASILAN USAHA LUAR NEGERI RP. 2.000.000.000,- PAJAK PENGHASILAN LUAR NEGERI 30% DIMINTA : 1. HITUNG TOTAL PAJAK TERUTANG PT. PURNAMA TH 2009 2. PAJAK TERUTANG ATAS DIVIDEN DI LUAR NEGERI 3. JUMLAH KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (KPLN)
JAWAB: PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI ( RP. 400.000.000,-) PENGHASILAN NETTO LUAR NEGERI RP. 2.000.000.000,- JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK RP. 1.600.000.000,- TOTAL PAJAK TERUTANG PT. PURNAMA PADA TAHUN 2009 28% x RP. 1.600.000.000,- = RP. 448.000.000,- PAJAK TERUTANG ATAS DEVIDEN LUAR NEGERI 30% x RP. 2.000.000.000,- = RP. 600.000.000,- BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (RP. 2.000.000.000,-/RP. 1.600.000.000,-) x RP. 448.000.000,- = RP. 560.000.000,- PAJAK TERHITUNG < PAJAK TERHUTANG RP. 560.000.000,- < RP. 600.000.000,- JADI JUMLAH KPLN SEBESAR RP. 560.000.000,- 4. SISA PAJAK TERHUTANG LUAR NEGERI RP. 40.000.000,- TDK DPT DIRESTITUSI ATAU DIKOMPENSASI TAHUN BERIKUTNYA
PAJAK LUAR NEGERI DARI BEBERAPA NEGARA KPLN DIHITUNG UNTUK SETIAP NEGARA CONTOH 4. PT. PUTRA JAYA DI JAKARTA MEMPEROLEH PENGHASILAN DI TAHUN 2009 SBB: DIMINTA: HITUNG BESARNYA PAJAK TERHUTANG PT. PUTRA JAYA TH 2009 NEGARA SUMBER PENGHASILAN NETTO PAJAK TERHUTANG DI LN AUSTRALIA (LABA) RP. 200.000.000,- RP. 65.000.000,- PRANCIS (LABA) RP. 800.000.000,- RP. 150.000.000,- INDONESIA (LABA) RP. 500.000.000,- JUMLAH PENGHASILAN RP. 1.500.000.000,-
JAWAB: PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI RP. 500.000.000,- PENGHASILAN NETTO LUAR NEGERI: PENGHASILAN DARI AUSTRALIA RP. 200.000.000,- PENGHASILAN DARI ITALIA RP. 800.000.000,- JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK RP. 1.500.000.000,- TOTAL PAJAK TERUTANG PT. PUTRA JAYA PADA TAHUN 2009 28% x RP. 1.500.000.000,- = RP. 420.000.000,- 2. BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK LUAR NEGERI - AUSTRALIA (RP. 200.000.000,-/RP. 1.500.000.000,-) x RP. 420.000.000,- = RP. 56.000.000,- 3. BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK LUAR NEGERI - AUSTRALIA (RP. 800.000.000,-/RP. 1.500.000.000,-) x RP. 420.000.000,- = RP. 224.000.000,- JADI KPLN YANG BISA DIKREDITKAN ADALAH : a. DARI AUSTRALIA SEBESAR RP. 56.000.000,- (BATAS MAKSIMUM) b. DARI ITALIA SESAR RP. 150.000.000,-
PAJAK LUAR NEGERI ATAS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DLM NEGERI BESARNYA PENGHASILAN KENA PAJAK DIHITUNG DARI : (PENGHASILAN NETO DLM NEGERI + PENGHASILAN NETTO LUAR NEGERI) – PENDAPATAN TIDAK KENA PAJAK ) CONTOH 5 TUAN NORMAN DENGAN STATUS BELUM MENIKAH, PADA TAHUN 2009 MEMPEROLEH PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI RP. 450.000.000,- DAN MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI SEBESAR RP. 180.000.000,- DENGAN TARIF PAJAK 25% DIMINTA: HITUNG JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK HITUNG BESARNYA PAJAK TERHUTANG TUAN NORMAN TH 2009 JUMLAH KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (KPLN)
PENGHASILAN KENA PAJAK: JAWAB: PENGHASILAN KENA PAJAK: PENGHASILAN NETTO DARI DALAM NEGERI RP. 450.000.000,- PENGHASILAN NETTO DARI LUAR NEGERI RP. 180.000.000,- JUMLAH PENGAHASILAN NETTO RP. 630.000.000,- PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) RP. 15.840.000,- PENGHASILAN KENA PAJAK RP. 614.160.000,- 2. PAJAK TERHUTANG TUAN NORMAN TH 2009: - 5% x RP. 50.000.000,- RP. 2.500.000,- - 15% x RP. 200.000.000,- RP. 30.000.000,- - 25% x RP. 250.000.000,- RP. 62.500.000,- - 30% x RP. 114.160.000,- RP. 34.248.000,- JUMLAH PAJAK TERHUTANG RP.129.248.000
3. JUMLAH KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (KPLN) a. JUMLAH PAJAK TERHUTANG TUAN NORMAN RP.129.248.000 b. PAJAK TERUTANG ATAS PENGHASILAN NETTO LUAR NEGERI 25% x RP. 180.000.000,- = RP. 45.000.000,- c. BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (RP. 180.000.000,-/RP. . 614.160.000,-) x RP. 129.248.000,- = RP. 37.880.422,- PAJAK TERHITUNG < PAJAK TERHUTANG RP. 37.880.422 ,- < RP. 45.000.000,- JADI JUMLAH KPLN YG BISA DIKREDITKAN RP. 37.880.422,-
TATA CARA PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI WAJIB PAJAK MENYAMPAIKAN PERMOHONAN KEPADA DIRJEN PAJAK (KEPALA KPP); DILAMPIRI: a. LAPORAN KEUANGAN DARI PENGHASILAN YG BERASAL DARI LUAR NEGERI b. FOTOKOPI SPT PAJAK YG DISAMPAIKAN DI LUAR NEGERI DOKUMEN PEMBAYARAN PAJAK LUAR NEGERI JIKA PENGHASILAN LUAR NEGERI BERUBAH, MAKA SPT TAHUNAN PPh WP DALAM NEGERI DIBETULKAN, DILAMPIRI DOKUMEN TERKAIT. KEKURANGAN BAYAR AKIBAT PEMBETULAN TIDAK DIKENAI SANKSI c. KELEBIHAN BAYAR AKIBAT PEMBETULAN TSB BISA MINTA RESTITUSI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PPh PASAL 25 ADALAH ANGSURAN DI TAHUN BERJALAN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN YANG DIPERKIRAKAN TERUTANG DIAKHIR TAHUN. MENURUT STELSEL CAMPURAN (STELSEL FIKTIF DAN NYATA), WP DAPAT MELUNASI PAJAK YANG DIPERKIRAKAN TERHUTANG DENGAN DUA CARA : MEMBAYAR SENDIRI a. WAJIB PAJAK MENGHITUNG, MEMBAYAR DAN MELAPORKAN SENDIRI DI TAHUN BERJALAN (DIANGSUR), SESUAI PPh PASAL 25 b. WAJIB PAJAK MEMBAYAR DAN MELAPORKAN SENDIRI DI AKHIR TAHUN PAJAK, SESUAI PPh PASAL 29 MELALUI PEMOTONGAN/PUNGUTAN PIHAK LAIN a. PPH PASAL 21 (PENGHASILAN DR PEKERJAAN), b. PASAL 22 (PENGHASILAN DR USAHA), c. PASAL 23 (PENGHASILAN DR MODAL) DAN, d. PASAL 24 (PENGHASILAN DR LUAR NEGERI).
TUJUAN ANGSURAN UTANG PAJAK DI TAHUN BERJALAN : UNTUK MERINGANKAN BEBAN WAJIB PAJAK DIBANDINGKAN JIKA MELUNASI SEKALIGUS PADA AKHIR TAHUN PAJAK. PERHITUNGAN ANGGSURAN PPh TAHUN BERJALAN : SPT TAHUNAN TAHUN LALU RP. XXXXX DIKURANGI: PPh PASAL 21 (PENGHASILAN DR PEKERJAAN), RP. XXXX PPh PASAL 22 (PENGHASILAN DR USAHA) RP. XXXX PPh PASAL 23 (PENGHASILAN DR MODAL) RP. XXXX PPh PASAL 24 (PENGHASILAN DR LUAR NEGERI) RP. XXXX (+) RP. XXXXX (-) SELISIH RP. XXXXX ANGSURAN PAJAK TAHUN BERJALAN : (SELISIH RP. XXXXXX DIBAGI 12 BULAN)
CONTOH-1 PAJAK PENGHASILAN YG TERHUTANG BERDASARKAN SPT TAHUNAN PPH TAHUN 2009 RP. 100.000.000,- DIKURANGI : PPH PASAL 21 YANG DIPOTONG RP. 30.000.000,- PPH PASAL 22 DIPUNGUT PIHAK LAIN RP. 20.000.000,- PPH PASAL 23 DIPOTONG PIHAK LAIN RP. 5.000.000,- KREDIT PPH 24 (LUAR NEGERI) RP. 15.000.000,- JUMLAH KREDIT PAJAK RP. 70.000.000,- SELISIH RP. 30.000.000,- JADI BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR SETIAP BULAN UNTUK TAHUN 2010 ADALAH : SEBESAR R. 2.500.000,- (RP. 30.000.000,- : 12 BULAN)
CONTOH-2 JIKA PENGHASILAN PD CONTOH DIATAS BERASAL DARI BAGIAN TAHUN PAJAK YANG MELIPUTI MASA 6 BULAN DALAM TAHUN 2009, MAKA BESARNYA ANGSURAN BULANAN YG HARUS DIBAYAR SETIAP BULAN DALAM TAHUN 2010 : SEBESAR RP. 5.000.000,- (RP. 30.000.000,- : 6 BULAN) CONTOH 3: JIKA SPT PAJAK PENGHASILAN DISAMPAIKAN WP ORANG PRIBADI PADA BULAN PEBRUARI 2010, MAKA BESARNYA PAJAK YG HARUS DIBAYAR JANUARI 2010 : SEBESAR ANGSURAN PAJAK BULAN DESEMBER 2009, MISAL RP. 1.000.000,- (DARI PERHITUNGAN SPT TAHUNAN TAHUN 2008)
CONTOH 4 JIKA SPT PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2009 YG DISAMPAIKAN WAJIB PAJAK DALAM BULAN PEBRUARI 2010, BESARNYA ANGSURAN PAJAK YANG HARUS DIBAYAR RP. 2.500.000,-. KEMUDIAN, DALAM BULAN JUNI 2010 TELAH DITERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK TAHUN PAJAK 2009 YANG MENGHASILKAN ANGSURAN PER BULAN SEBESAR RP. 5.000.000,-, MAKA ANGSURAN PAJAK PER BULAN MULAI BULAN JULI 2010 SEBESAR RP. 5.000.000,-
PENYESUAIAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR WP KARENA ADA KOMPENSASI KERUGIAN. CONTOH 5 PENGHASILAN PT. ABC TAHUN 2009 ……….. RP. 240.000.000,- SISA KERUGIAN TAHUN SEBELUMNYA YANG MASIH DAPAT DIKOMPENSASIKAN ………….. RP. 300.000.000,- SISA KERUGIAN YANG BELUM DIKOMPENSASIKAN TAHUN 2009 …………… RP. 60.000.000,- PENGHASILAN YG DIPAKAI DASAR PERHITUNGAN ANGSURAN PPH PASAL 25 : RP. 240.000.000,- DIKURANGI RP. 60.000.000,- = RP. 180.000.000,- PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG : 28% X RP. 180 JT = RP. 50.400.000,- JIKA DALAM TAHUN 2009 TDK ADA PPH YG DIPOTONG/DIPUNGUT, MAKA ANGSURAN PAJAK BULANAN PT. ABC TAHUN 2010 : SEBESAR RP. 4.200.000,- (RP. 50.400.000 : 12 BULAN )
PENYESUAIAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK BULANAN YANG HARUS DIBAYAR WAJIB PAJAK KARENA WAJIB PAJAK MEMPEROLEH PENGHASILAN TIDAK TERATUR. CONTOH 6 DALAM TAHUN 2009, PENGHASILAN TERATUR WAJIB PAJAK ALI DARI USAHA DAGANG RP. 48.000.000,- DAN PENGHASILAN TIDAK TERATUR RP. 72.000.000,- PENGHASILAN YANG DIPAKAI DASAR PPh PASAL 25 DARI WAJIB PAJAK ALI PADA TAHUN 2010 ADALAH HANYA DARI PENGHASILAN TERATUR YAITU RP. 4.000.000,- (48.000.000,- DIBAGI 12 BULAN)
PENYESUAIAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK BULANAN YANG HARUS DIBAYAR WAJIB PAJAK KARENA PERUBAHAN USAHA/KEGIATAN WAJIB PAJAK. CONTOH 7 PT. X DALAM TAHUN 2009 MEMBAYAR ANGSURAN PAJAK BULANAN SEBESAR RP. 15.000.000,- PADA BULAN JUNI 2009 PABRIK PT X TERBAKAR, MAKA BERDASARKAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK, MULAI BULAN JULI 2009 ANGSURAN BULANAN PT. X MENJADI LEBIH KECIL DARI RP. 15.000.000,-, MISAL RP. 8.000.000/BULAN DEMIKIAN SEBALIKNYA JIKA ADA KENAIKAN USAHA, ANGSURAN JUGA DINAIKKAN , MISAL PER BULAN MENJADI RP. 20.000.000,-
KASUS PPh PASAL 24 KASUS-1 TUAN FAREL DENGAN STATUS DUDA BERANAK DUA, MEMPEROLEH PENGHASILAN NETTO DALAM NEGERI RP. 500.000.000,- DAN MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI SEBESAR RP. 250.000.000,- DENGAN TARIF PAJAK 20%. DIMINTA: BERAPA PPh PASAL 24 YANG DAPAT DIKREDITKAN. KASUS-2 PT. RAJAWALIDI JAKARTA MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA RP. 100 MILYAR DAN MEMPEROLEH PENGHASILAN NETTO DALAM TAHUN 2009 SEBAGAI BERIKUT: PENGHASILAN USAHA DALAM NEGERI RP. 8.000.000.000,- PENGHASILAN DARI SINGAPURA (LABA) RP. 2.000.000.000,- DENGAN TARIF PAJAK 40%, PENGHASILAN DARI BRUNAI (LABA) RP. 6.000.000.000,- DENGANTARIF PAJAK 25% PENGHASILAN DARI MALAYSIA (RUGI) RP. 5.000.000.000,- DIMINTA: BERAPA PPh PASAL 24 MAKSIMUM YANG DAPAT DIKREDITKAN MASING- MASING NEGARA