Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko Program Magister Akuntansi Universitas Trisakti
The need of risk control & evaluation Perkembangan instrumen-instrumen keuangan yang sangat luar biasa dalam tahun-tahun terakhir ini telah menimbulkan semakin beragamnya jenis-jenis risiko yang dihadapi oleh perekonomian modern. Agar risiko-risiko itu dapat dikendalikan secara effisien, maka yang paling pertama harus dilakukan adalah mengevaluasi dan mempertimbangkan metode-metode pengelolaan risiko yang bersangkutan.
Pengelolaan dan Pengawasan Bank Kegiatan pengawasan yang dilakukan pada bank mencerminkan suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjaga kualitas operasional perbankan yang sehat dari sisi keuangan, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas pengawas.
Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko Sistem pengendalian intern diperlukan untuk memastikan: Kesesuaian dengan aturan perundang-undangan (ekstern) Kesesuaian dengan kebijakan dan peraturan (intern) Tersedianya informasi keuangan dan informasi manajemen lainnya Efektivitas dan efisiensi oprasi Efektivitas budaya risiko dalam organisasi
Cakupan Pengendalian Intern Sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya mencakup: 1) kesesuaian antara sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha Bank; 2) penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan limit; 3) penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian;
Cakupan Pengendalian Intern 4) struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Bank; 5) pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; 6) kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku; 7) review yang efektif, independen dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional Bank; 8) pengujian dan review yang memadai terhadap sistem informasi manajemen;
Cakupan Pengendalian Intern 9) dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap cakupan, prosedur-prosedur operasional, temuan audit, serta tanggapan pengurus Bank berdasarkan hasil audit; 10) verifikasi dan review secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan Bank yang bersifat material dan tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpanganpenyimpangan yang terjadi.
Indikator 8 jenis Risiko Bank Default Value at risk Kredit Volatilitas variable pasar Pasar Maturities Mismatched dan Alternatif sumber pendanaan Likuiditas Masalah hardware/sistem dan fraud Operasional
Indikator 8 jenis Risiko Bank - Kepatuhan dalam rangka hukum lokal Hukum - Kepercayaan thd. Kinerja keuangan Reputasi - Ketepatan penetapan dan pelaksanaan strategi bank Strategik Kepatuhan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku Kepatuhan
Proses Manajemen Risiko Identify hazard Risk analysis 1 2 6 3 4 5 Risk Control Decision Risk control implementation
Risk Control Decision Harus dibuat secara dini, dalam tahap penyusunan perencanaan. Keputusan dibuat setelah menganalisis secara hati-hati semua aspek operasi Harus dibuat oleh kelompok manajemen senior yang bertanggung jawab atas strategi pengelolaan risiko
Risk control implementation Kebijakan umum harus dipertahankan dengan ketat untuk memastikan integritas Manajemen pada semua level harus diberi wewenang untuk mengkomunikasikan dan menerapkan semua standar yang diperlukan dalam wilayah tanggung jawab mereka Manajemen tidak boleh menganggap sudah mengerti standar pengawasan yang ditentukan. Setiap pernyataan yang berhubungan dengan manajemen risiko harus jelas, praktis dan disosialikan.
Supervision & Evaluation Setiap program manajemen risiko harus secara berkesinambungan ditinjau dan diperbaharui. Manajemen bertanggung jawab untuk memastikan bahwa standar minimum telah diikuti dan standar maksimum dicapai seoptimal mungkin. Bila ditemukan sesuatu yang tidak direncanakan, maka program tersebut harus dihentikan dan dievaluasi.
Kaji Ulang Penerapan Manajemen Risiko Pelaksanaan kaji ulang terhadap penerapan manajemen risiko sekurangkurangnya meliputi: 1) penerapan manajemen risiko harus dikaji dan dievaluasi secara berkala sekurang-kurangnya setiap tahun oleh Risk Manager atau petugas pada Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Internal Auditor pada satuan kerja audit intern (SKAI); 2) frekuensi dan cakupan kaji ulang dan evaluasi dapat ditingkatkan intensitasnya, berdasarkan perkembangan eksposur risiko Bank, perubahan pasar, dan metode pengukuran dan pengelolaan risiko;
Kaji Ulang Penerapan Manajemen Risiko 3) kaji ulang juga dilakukan oleh auditor eksternal atau pihak lain yang memiliki kualifikasi dan memahami teknik manajemen risiko; 4) khusus untuk kaji ulang dan evaluasi terhadap pengukuran risiko sekurang-kurangnya mencakup: a) metode, asumsi, dan variabel yang digunakan untuk mengukur risiko dan menetapkan limit eksposur risiko; b) perbandingan antara hasil dari metode pengukuran risiko yang menggunakan simulasi atau proyeksi di masa datang dengan hasil aktual;
Kaji Ulang Penerapan Manajemen Risiko c) perbandingan antara asumsi yang digunakan dalam metode dimaksud dengan kondisi yang sebenarnya/aktual; d) perbandingan antara limit yang ditetapkan dengan eksposur yang sebenarnya/aktual; e) penentuan kesesuaian antara pengukuran dan limit eksposur risiko dengan kinerja di masa lalu dan posisi permodalan Bank saat ini.
Terima Kasih