Pertemuan 21-22 PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F0494 - PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPh Pasal 24.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPH PASAL 23.
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Transcript presentasi:

Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009

Bina Nusantara University 3 Agenda Wajib Pajak PPh Pasal 26 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Tarif Pajak dan Penerapannya Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 26 Sifat Pemotongan Pemotong Pajak

Bina Nusantara University 4 Wajib Pajak PPh Pasal 26 Yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak luar negeri (orang pribadi maupun badan) selain Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Bina Nusantara University 5 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia Penghasilan yang menjadi objek PPH pasal 26 adalah…berlanjut di slide berikutnya

Bina Nusantara University 6 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Penghasilan yang menjadi objek PPH pasal 26 adalah: –dividen; –bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; –royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; –imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; –pensiun dan pembayaran berkala lainnya; –premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau –keuntungan karena pembebasan utang.

Bina Nusantara University 7 Tarif Pajak dan Penerapannya 1.PPh Pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20% Atas penghasilan berupa: a.dividen; b.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c.royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d.imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; e.pensiun dan pembayaran berkala lainnya; f.premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau g.keuntungan karena pembebasan utang.

Bina Nusantara University 8 Tarif Pajak dan Penerapannya 2.PPh Pasal 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan netto) x 20% Atas penghasilan berupa: a.Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia b.Premi asuransi, termasuk premi reasuransi c.penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh

Bina Nusantara University 9 Tarif Pajak dan Penerapannya 3.PPh Pasal 26 = (PKP – PPh terutang) x 20% Atas penghasilan berupa: a.Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT di Indonesia, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia.

Bina Nusantara University 10 Syarat Penanaman Kembali a.Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, b.Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut, dan c.Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakkan berproduksi komersial.

Bina Nusantara University 11 Sifat Pemotongan  Pemotongan PPh pasal 26 bersifat final, kecuali:  Pemotongan atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.  Pemotongan atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.  pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk us aha tetap.

Bina Nusantara University 12 Pemotong Pajak  Pemotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 26 wajib dilakukan oleh:  Badan pemerintah  Subjek pajak dalam negeri  Penyelenggara kegiatan  Bentuk Usaha Tetap  Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia

Bina Nusantara University 13 Contoh Penghitungan Pemotongan PPh 26  Andrew Thornley adalah karyawan asing pada perusahaan PT Dinamika Consulting. Andrew bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Andrew sudah beristri, dan mempunyai seorang anak. Dalam bulan Desember 2009, Andrew memperoleh gaji US$5000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp per US$ 1.  Hitunglah PPh Pasal 26 untuk Andrew

Bina Nusantara University 14 Contoh Penghitungan Pemotongan PPh 26 Jawaban:  Penghasilan bruto berupa gaji sebulan  x Rp = Rp  Penerapan Tarif:  20% x Rp = Rp  Maka PPh pasal 26 atas gaji Andrew bulan Desember 2009 adalah Rp

Bina Nusantara University 15 TERIMA KASIH ADA PERTANYAAN?