DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK DANA YANG BERSUMBER DARI PENDAPATAN APBN YANG DIALOKASIKAN DENGAN TUJUAN PEMERATAAN KEMAMPUAN KEUANGAN ANTARDAERAH UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN DESENTRALISASI.
TUJUAN DANA ALOKASI UMUM UNTUK PEMERATAAN KEMAMPUAN KEUANGAN ANTARDAERAH YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MENGURANGI KETIMPANGAN KEMAMPUAN KEUANGAN ANTARDAERAH MELALUI PENERAPAN FORMULA YANG MEMPERTIMBANGKAN KEBUTUHAN DAN POTENSI DAERAH TUJUAN DANA ALOKASI UMUM DAU SUATU DAERAH DI TENTUKAN OLEH FISCAL GAP (CELAH FISCAL) FISCAL NEED (KEBUTUHAN DAERAH) FISCAL CAPACITY (KEMAMPUAN DAERAH)
CF = KEBUTUHAN FIKAL – KAPASITAS FISKAL DAU = CF + AD DAU = AKOLASI DANA UMUM CF = CELAH FISCAL AD = ALOKASI DASAR CF = KEBUTUHAN FIKAL – KAPASITAS FISKAL
FISCAL GAP / CELAH FISKAL : SELISIH ANTARA KEBUTUHAN DAERAH(FISCAL NEED) DENGAN POTENSI DAERAH (FISCAL CAPACITY) KAPASITAS FISKAL DAERAH : MERUPAKAN SUMBER PENDANAAN DAERAH YANG BERASAL DARI PAD DAN DANA BAGI HASIL PROVINSI. ALOKASI DASAR : DIHITUNG BERDASARKAN JUMLAH GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH. GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TERDIRI DARI : 1.GAJI POKOK 2.TUNJANGAN KELUARGA DAN TUNJANGAN JABATAN 3.TUNJANGAN BERAS 4.TUNJANGAN PAJAK PENGHASILAN.
KEBUTUHAN FISKAL DAERAH MERUPAKAN KEBUTUHAN PENDANAAN DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN FUNGSI LAYANAN DASAR UMUM LAYANAN DASAR UMUM ANTARA LAIN : PENYEDIAAN LAYANAN KESEHATAN & PENDIDIKAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGENTASAN MASYARAKAT DARI KEMISKINAN
KEBUTUHAN PENDANAAN DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN LAYANAN DASAR UMUM DIUKUR DENGAN : JUMLAH PENDUDUK. JUMLAH PENDUDUK MERUPAKAN VARIABEL YANG MENCERMINKAN KEBUTUHAN AKAN PENYEDIAAN LAYANAN PUBLIK DI DAERAH. 2. LUAS WILAYAH. LUAS WILAYAH MERUPAKAN VARIABEL YANG MENCERMINKAN KEBUTUHAN ATAS PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA PER-SATUAN WILAYAH 3. INDEKS KEMAHALAN KONSTRUKSI. INDEKS KEMAHALAN KONSTRUKSI MERUPAKAN CERMINAN TINGKAT KESULITAN GEOGRAFIS YANG DINILAI BERDASARKAN TINGKAT KEMAHALAN HARGA.
4. PRODUK DOMISTIK REGIONAL BRUTO PER-KAPITA. PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO MERUPAKAN CERMINAN POTENSI DAN AKTIVITAS PEREKONOMIAN SUATU DAERAH YANG DIHITUNG BERDASARKAN TOTAL SELURUH OUTPUT PRODUKSI KOTOR DALAM SUATU WILAYAH. 5. INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA MERUPAKAN VARIABEL YANG MENCERMINKAN TINGKAT PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN PENDUDUK ATAS LAYANAN DASAR DIBIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN.
DAU = CELAH FISKAL + ALOKASI DASAR 1. DAERAH YANG KAPASITAS FICALNYA KECIL, NAMUN KEBUTUHAN FISCALNYA BESAR AKAN MEMPEROLEH ALOKASI DAU RELATIF BESAR. DAU = CELAH FISKAL + ALOKASI DASAR CONTOH 1: KEBUTUHAN FISKAL = RP 150 MILIAR KAPASITAS FISKAL = RP 100 MILIAR ALOKASI DASAR = RP 50 MILIAR MAKA : CELAH FISKAL = KEBUTUHAN FISKAL – KAPASITAS FISKAL RP 150 MILIAR – RP 100 MILIAR = RP 50 MILIAR DAU = CELAH FISKAL + ALOKASI DASAR = RP 50 MILIAR + RP 50 MILIAR = RP 100 MILIAR
DAU = CELAH FISKAL + ALOKASI DASAR 2. ALOKASI DAU BAGI DAERAH YANG POTENSI FISKALNYA BESAR, TETAPI KEBUTUHAN FISCALNYA KECIL AKAN MEMPEROLEH ALOKASI DAU RELATIF KECIL DAU = CELAH FISKAL + ALOKASI DASAR CONTOH 2: KEBUTUHAN FISKAL = RP 100 MILIAR KAPASITAS FISKAL = RP 125 MILIAR ALOKASI DASAR = RP 50 MILIAR MAKA : CELAH FISKAL = KEBUTUHAN FISKAL – KAPASITAS FISKAL RP 100 MILIAR – RP 125 MILIAR = (RP 25 MILIAR) DAU = CELAH FISKAL + ALOKASI DASAR = (25 MILIAR) + RP 50 MILIAR = RP 25 MILIAR
DANA ALOKASI KHUSUS/DAK DANA YANG BERSUMBER DARI APBN YANG DIALOKASIKAN KEPADA DAERAH TERTENTU DENGAN TUJUAN UNTUK MEMBANTU MENDANAI KEGIATAN KHUSUS YANG MERUPAKAN URUSAN DAERAH DAN SESUAI DENGAN PRIORITAS NASIONAL TUJUAN DANA ALOKASI KHUSUS UNTUK MENDANAI KEGIATAN KHUSUS YANG MENJADI URUSAN DAERAH DAN MERUPAKAN PRIORITAS NASIONAL, KHUSUS DALAM UPAYA PEMENUHAN KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN DASAR MASYARAKAT.
KRITERIA UMUM PENENTUAN DANA ALOKASI KHUSUS DIDASARKAN KRITERIA KHUSUS KRITERIA TEKNIS
= PAD + DAU + (DBH – DBHDR) DIRUMUSKAN BERDSARKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KRITERIA UMUM KEMAMPUAN KUANGAN DAERAH BELANJA PNSD PENERIMAAN UMUM APBD = - PENERIMAAN UMUM APBD = PAD + DAU + (DBH – DBHDR) DBHDR = DANA BAGI HASIL DANA REBOISASI
KRITERIA KHUSUS DIRUMUSKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR PENYELENGGARAAN OTONOMI KHUSUS 2. KARAKTERISTIK DAERAH : A.DAERAH PESISIR B.DAERAH KEPULAUAN C.DAERAH PERBATASAN D.DAERAH TERTINGGAL E.DAERAH RAWAN BANJIR, DLL
MENTERI TEKNIS TERKAIT, SELANJUTNYA MENTERI TEKNIS KRITERIA TEKNIS DIRUMUSKAN MELALUI INDEKS TEKNIS OLEH MENTERI TEKNIS TERKAIT, SELANJUTNYA MENTERI TEKNIS MENYAMPAIKAN KRITERIA TEKNIS KEPADA MENTERI KEUANGAN
ARAH KEGIATAN DAK : 1.BIDANG PENDIDIKAN 2.BIDANG KESEHATAN 3.BIDANG INFRASTRUKTUR 4.BIDANG KEALUTAN DAN PERIKANAN 5.BIDANG PERTANIAN 6.BIDANG PRASARANA PEMERINTAHAN DAERAH 7.BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
CONTOH KRITERIA TEKNIS DAK BIDANG PENDIDIKAN : 1. JUMLAH RUANG KELAS SD DAN SEKOLAH KEAGAMAAN SETARA SD YANG MENGALAMI KERUSAKAN. 2. JUMLAH SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH KEAGAMAAN SETARA SD 3. INDEKS KEMAHALAN KONSTRUKSI (IKK)