Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
NORMA DALAM MASYARAKAT
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Dipresentasikan untuk Memenuhi Tugas MK Hukum Pidana
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Pasal 44.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Perbuatan Melawan Hukum
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
HUKUM PERJANJIAN.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
KEWAJIBAN KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Hukum Pidana Iman Pasu Purba, SH. MH.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
BUKU III (PSL KUHPerdata)
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Perbuatan Melawan Hukum
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14

Perbuatan Melanggar Hukum (onrechmatige daad)(1365) Perbuatan yang melawan hukum Harus ada kesalahan Harus ada kerugian yg ditimbulkan Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian

Perbuatan melawan hukum PMH dalam arti sempit : “suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau jika orang berbuat bertentangan dgn kewajiban hukumnya sendiri” PMH dalam arti luas : “berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum orang yang berbuat itu sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan atau norma kesopanan

Kesalahan Syarat kesalahan dapat diukur secara subyektif maupun obyektif Secara subyektif bila manusia normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini dapat dicegah Secara obyektif, perlu diadakan pembuktian apakah orang tsb berdasarkan keahlian yang dimiliki dapat menduga akibat perbuatannya. Misalnya didorong oleh keadaan memaksa

Kerugian Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh Kerugian immateriil misalnya ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup

Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian Teori Conditio Sine Qua Non (Van Buri) Menurut teori ini, orang yang melakukan perbuatan hukum selalu bertanggung jawab. Suatu peristiwa tidak hanya disebabkan oleh satu fakta saja, namun juga oleh beberapa fakta-fakta yang lainnya, sehingga merupakan suatu mata rantai yang menimbulkan akibat tertentu

Teori Adequate veroorzaking (Von Kries) Menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian, yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum

PMH oleh Badan Hukum Untuk PMH yg dilakukan oleh orgaan badan hukum, pertanggungjawabnya didasarkan pada ps 1365 Untuk PMH yg dilakukan oleh seseorang wakil badan hukum yg mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan ps. 1367