Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
Perbuatan Melanggar Hukum (onrechmatige daad)(1365) Perbuatan yang melawan hukum Harus ada kesalahan Harus ada kerugian yg ditimbulkan Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Perbuatan melawan hukum PMH dalam arti sempit : “suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau jika orang berbuat bertentangan dgn kewajiban hukumnya sendiri” PMH dalam arti luas : “berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum orang yang berbuat itu sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan atau norma kesopanan
Kesalahan Syarat kesalahan dapat diukur secara subyektif maupun obyektif Secara subyektif bila manusia normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini dapat dicegah Secara obyektif, perlu diadakan pembuktian apakah orang tsb berdasarkan keahlian yang dimiliki dapat menduga akibat perbuatannya. Misalnya didorong oleh keadaan memaksa
Kerugian Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh Kerugian immateriil misalnya ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup
Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian Teori Conditio Sine Qua Non (Van Buri) Menurut teori ini, orang yang melakukan perbuatan hukum selalu bertanggung jawab. Suatu peristiwa tidak hanya disebabkan oleh satu fakta saja, namun juga oleh beberapa fakta-fakta yang lainnya, sehingga merupakan suatu mata rantai yang menimbulkan akibat tertentu
Teori Adequate veroorzaking (Von Kries) Menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian, yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum
PMH oleh Badan Hukum Untuk PMH yg dilakukan oleh orgaan badan hukum, pertanggungjawabnya didasarkan pada ps 1365 Untuk PMH yg dilakukan oleh seseorang wakil badan hukum yg mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan ps. 1367