EKA SRI SUNARTI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA HUKUM PAJAK EKA SRI SUNARTI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Sejarah Pemungutan Pajak Mengapa penduduk/rakyat harus patuh pada pemerintah negaranya ? Plato, Thomas Hobbes, J.J.Rouseau, Hans Kelsen, dll: Sebelum zaman Romawi dan Yunani Kuno , telah ada suatu wadah yang menguasai dan memerintah penduduk. (“Dasar-dasar Perpajakan”, Safri Nurmantu) Eka Sri Sunarti - FHUI
Bergabung bersatu menjadi besar dan kuat Zaman dahulu masyarakat hidup di gua/diatas pohon dan dibukit dalam kelompok -kelompok kecil ekspansi : musuh, binatang dan bencana alam Bergabung bersatu menjadi besar dan kuat Sepakat mengadakan perjanjian masyarakat / le contrat social Eka Sri Sunarti - FHUI
Le Contrat Social atau perjanjian masyarakat Jean Jacques Rousseau sebagian dari hak penduduk diserahkan kepada suatu wadah yang akan mengurus kepentingan bersama. L’etat Staat State Negara Eka Sri Sunarti - FHUI
Unsur – unsur negara : Daerah / wilayah Rakyat Pemerintahan Kedaulatan Eka Sri Sunarti - FHUI
Fungsi pemerintahan negara : Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan - bentrokan dalam masyarakat . Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pertahanan negara untuk menjaga serangan dari luar. Menegakkan keadilan badan – badan peradilan Eka Sri Sunarti - FHUI
J.J.Rousseau (1712-1778) dan Thomas Hobbes (1588-1679) Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan pedoman moral yang pertama dan umum, karenanya masyarakat dan penguasa tanpa terkecuali harus mematuhinya Eka Sri Sunarti - FHUI
Negara memerlukan : Dana pajak, retribusi, sumbangan, dll. Daya tenaga kerja (terdidik, terlatih , dll) Sumber alam kekayaan alam, hutan, laut. Eka Sri Sunarti - FHUI
Pajak Pro : para bangsawan , para penguasa. contoh : Louise XIV dari Perancis Kontra : petani, nelayan, pedagang. Contoh : revolusi Amerika terjadi diundangkannya “the stamp Act” 1765 (pajak koran, akte perkawinan, kertas dll.) dan “The Townshend Act” 1767 (pajak teh, cat, kartu, dll) . Eka Sri Sunarti - FHUI
Slogan di Amerika selama revolusi Amerika (1775-1783) dan di Inggris : Oliver Wendell Holmes Jr.(1841-1935) mengatakan bahwa : “ the taxes are the price we pay for civilization” . Slogan di Amerika selama revolusi Amerika (1775-1783) dan di Inggris : No taxion without representation , Taxion without representation is robbery, Taxion without representation is tyranny. Eka Sri Sunarti - FHUI
Mengapa Pajak penting ? 1.Peranan pajak sangat dominan dalam penerimaan APBN ; 2.Penetapan Pajak bersifat executorial , yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 3.Pajak tidak sekedar kewajiban , tetapi juga merupakan hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam membangun negara. Eka Sri Sunarti - FHUI
Ad.1. pajak merupakan sumber pendapatan negara. Pendapatan negara berasal dari : Penerimaan perpajakan (pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional). Penerimaan negara bukan pajak (penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, PNBP lainnya) Perimaan hibah. Eka Sri Sunarti - FHUI
Ad.2.penetapan pajak bersifat executorial : Pasal 9 UU no.28 tahun 2007 tentang KUP : Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT) harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Pasal 25 (7) dan psl.27(5) UU no.28/2007 Dalam hal WP mengajukan Keberatan atau Banding, jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan SK Kebaratan/ Banding. Eka Sri Sunarti - FHUI
Ad. 3. Pajak tidak sekedar kewajiban tetapi sebagai HAK : 1 Ad.3.Pajak tidak sekedar kewajiban tetapi sebagai HAK : 1.Penerimaan pajak digunakan untuk pembangunan Nasional, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah; 2.Berdasarkan Undang-undang , penerimaan pajak pusat dibagihasilkan kepada Daerah ; 3.Restitusi dan Keberatan apabila dalam waktu 12 bulan tidak direspon maka permohonan dianggap diterima. Eka Sri Sunarti - FHUI
Definisi Pajak : Pajak belasting ( belast om te betalen ) : beban yang harus dibayar. Pajak tax ( compulsory payment) : pembayaran wajib. Fiscal fiscina pundi-pundi / bejana uang fiscus. Eka Sri Sunarti - FHUI
Prof.P.J.A.Adriani (bk. “Het Belastingrecht”) Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Eka Sri Sunarti - FHUI
Prof.Rochmat Soemitro Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang- undang (dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum . Bk.”Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1944”. Eka Sri Sunarti - FHUI
Ray M.Sommerfeld Tax is any nonpenal yet compulsory transfer of resources from the private to the public sector, levied on the basis of predetermined criteria and without receipt of a specific benefit or equal value in order to accomplish some of a nation’s economic and social objectives . Bk. “An introduction to Taxation” . Eka Sri Sunarti - FHUI
R.Santoso Brotodihardjo : Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang emngatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan yang berkewajiban membayar pajak. Eka Sri Sunarti - FHUI
Unsur- unsur pajak : Iuran kepada negara , Yang dapat dipaksakan, Berdasarkan undang-undang, Dengan tidak mendapat imbalan prestasi secara langsung, Digunakan untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum yang berhubungan tugas negara. Eka Sri Sunarti - FHUI
Tujuan pajak : Menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat . Hukum pajak merupakan hukum yang hidup karena senantiasa mengikuti perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi suatu bangsa dan negara karenanya kebutuhan kehidupan bangsa dan negara ditumpukan pada berhasilnya pemungutan pajak. Eka Sri Sunarti - FHUI
Macam-macam pungutan : Pajak ; Retribusi ; Sumbangan / iuran ; Pungutan Bea cukai. Eka Sri Sunarti - FHUI
Fungsi Pajak : Menurut prof.Rochmat Soemitro dan R.Santoso Brotodihardjo : Fungsi Budgeter memungut pajak untuk kas negara Fungsi Regulerent mengatur Eka Sri Sunarti - FHUI
Menurut Richard A.Musgrave dan R.Soetomo : Fungsi Budgeter , Fungsi Regulerend, Fungsi Distribution of income , Fungsi Harmonization of political wants and economy, Fungsi Stabilization of economy Eka Sri Sunarti - FHUI
Materi perpajakan meliputi : Aspek yuridis , Aspek ekonomi, Aspek akuntansi Eka Sri Sunarti - FHUI
Hubungan hukum pajak dengan hukum lain : 1. Hukum Pajak merupakan Hukum Publik ; contoh : mengatur hubungan antara warga masyarakat dengan negara . 2. Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara ; contoh : pajak yang dipungut di masukkan kedalam kas negara . Eka Sri Sunarti - FHUI
3.Hukum Pajak dengan hukum Perdata : Dalam mencari dasar perhitungan pemungutannya berdasarkan taatbestand (keadaan , kejadian dan perbuatan hukum ) yang bergerak dalam bidang hukum perdata . contoh : pasal 1602 KUHPer kekayaan, warisan, pendapatan, dll. Eka Sri Sunarti - FHUI
4.Hukum Pajak dengan Hukum Pidana : Dalam undang-undang perpajakan terdapat ketentuan pidana ; contoh : psl 38, 39 KUP, pemalsuan dokumen, pemalsuan tandatangan. Eka Sri Sunarti - FHUI
Landasan Hukum Perpajakan : Landasan Falsafah Pancasila . asas-asas dalam hukum perpajakan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila dari Pancasila. Landasan Konstitusional UUD 1945 . pasal 23 A UUD 1945 : “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang – undang . Eka Sri Sunarti - FHUI
Pasal 27 (1) UUD 1945 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Eka Sri Sunarti - FHUI
Asas- asas Pemungutan Pajak : A. Asas – asas menurut Adam Smith Adam Smith kelahiran Skotlandia (1723- 1790) termasuk dalam mashab klasik mengemukakan dalam bukunya yang berjudul “The Wealth of Nation” (Kemakmuran Bangsa-bangsa , tahun 1776), ada 4 kaedah yang harus diperhatikan dalam membuat undang- undang perpajakan . Four maxim atau four canons , yaitu : Eka Sri Sunarti - FHUI
Certainty : Kepastian ; Equality and equity : Kesamaan /keseimbangan dan Keadilan ; Certainty : Kepastian ; (ada 4 penafsiran : historis, gramatikal, sistematis, sosiologis .) 3. Conveniency of Payment : pajak harus dipungut pada saat yang tepat ; 4. Efficiency / Economic of collection : pajak harus dipungut dengan biaya yang rendah. Eka Sri Sunarti - FHUI
D. Asas Ekonomis pajak tidak boleh menghambat perekonomian rakyat . B. Asas menurut Falsafah Hukum pajak harus mengabdi pada keadilan . C. Asas Yuridis pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan . D. Asas Ekonomis pajak tidak boleh menghambat perekonomian rakyat . E. Asas Financial pengenaan pajak harus dilakukan pada saat yang tepat . Eka Sri Sunarti - FHUI
Sistem Pemungutan Pajak Official assessment system kantor pajak; Self assessment system wajib pajak ; Withholding tax system pihak ketiga Eka Sri Sunarti - FHUI
Terimakasih , semoga bermanfaat . …lanjutan kuliah 2 …. Eka Sri Sunarti - FHUI
Kuliah ke 2 PENGGOLONGAN PAJAK Pajak Pajak Langsung dan Tidak Langsung. Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Eka Sri Sunarti - FHUI
Asas Pengenaan Pajak Asas tempat tinggal Asas kebangsaan Asas sumber Eka Sri Sunarti - FHUI
Teori Pembenaran Pemungutan Pajak ( Justifikasi Pemungutan Pajak ) 1.Teori Perjanjian Masyarakat (du contract social). J.J.Rousseau (1712-1778). penguasa akan melindungi warga masyarakat dan mengurus kepentingannya sedangkan masyarakat bersedia membayar biaya operasional penguasa. Eka Sri Sunarti - FHUI
2.Teori Asuransi 3. Teori Kepentingan Negara dianggap sama dengan perusahaan asuransi dan WP adalah tertanggung yang wajib membayar premi dalam hal ini pajak. 3. Teori Kepentingan Penduduk mempunyai kepentingan kepada negara . Penduduk memperoleh manfaat dari negara. Eka Sri Sunarti - FHUI
4. Teori Bakti 5.Teori Daya Pikul Teori ini sama dengan teori kedaulatan negara yaitu penduduk merupakan bagian dari suatu negara , penduduk terikat pada keberadaan negara . Penduduk wajib membayar pajak sebagai baktinya kepada negara. 5.Teori Daya Pikul Dalam memungut pajak pemerintah harus memperhatikan daya pikul dari wajib pajak. Eka Sri Sunarti - FHUI
6. Teori Daya Beli 7. Teori Pembangunan ditinjau dari daya beli dan transaksi ekonomi warga negaranya. 7. Teori Pembangunan Pajak dipungut untuk pembangunan. Dalam kata “pembangunan” terkandung pengertian masayarakat adil, makmur, sejahtera lahir bathin yang meliputi semua aspek kehidupan. Eka Sri Sunarti - FHUI
Klasifikasi Hukum Pajak Hukum Pajak Formil : yaitu mengatur mengenai cara melaksanakan hukum pajak materil . diatur dalam undang-undang KUP , undang-undang PPSP dan undang - undang Peradilan Pajak Eka Sri Sunarti - FHUI
Diatur dalam undang-undang Pajak Penghasilan , undang-undang Pajak Lanjutan… 2. Hukum Pajak Materiel : hukum yang mengatur subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, sanksi, hak dan kewajiban wajib pajak . Diatur dalam undang-undang Pajak Penghasilan , undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, undang-undang Bea Meterai. Eka Sri Sunarti - FHUI
Macam Tarif Pajak : Tarif pajak yang proposional/sebanding ; Contoh : Pajak pertambahan Nilai . 2. Tarif pajak yang progresif ; contoh : Pajak Penghasilan . 3. Tarif pajak yang tetap ; contoh : bea meterai . 4. Tarif pajak degresif Eka Sri Sunarti - FHUI
Timbulnya Hutang Pajak : Pendapat materiel ( konstitutif ) : Hutang pajak timbul karena adanya undang-undang . 2. Pendapat Formal ( deklarator ) Hutang pajak timbul karena fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Eka Sri Sunarti - FHUI
PENGERTIAN SUBJEK PAJAK : Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dan atau yang melakukan tindakkan hukum terhadap pihak lain dan atau yang mempunyai harta kekayaan dan penghasilan yang menurut undang-undang peraturan perpajakan berkewajiban melaksanakan kewajiban formil dan materil perpajakan. Subjek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat-syarat subjektif (bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia ). Eka Sri Sunarti - FHUI
Pengertian Wajib Pajak : Adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu. Wajib Pajak adalah subjek pajak yang memenuhi syarat-syarat subjektif dan syarat objektif ( menerima atau memperoleh penghasilan kena pajak ) Eka Sri Sunarti - FHUI
Pengertian Objek Pajak : Adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan maupun peristiwa. (Dalam bahasa Jerman disebut Taatbestand). Eka Sri Sunarti - FHUI
Keadaan : kekayaan seseorang pada saat tertentu, memiliki kendaraan, Contoh : Keadaan : kekayaan seseorang pada saat tertentu, memiliki kendaraan, tanah, rumah. Perbuatan : melakukan penyerahan barang karena jual beli, perjanjian, dll. Peristiwa : segala sesuatu yang terjadi diluar perkiraan manusia, keuntungan secara mendadak, mendapat anugrah atau penghargaan yang dapat dinilai dengan uang. Eka Sri Sunarti - FHUI
3 Kelompok Objek Pajak : 1. Objek Pajak berupa Kekayaan, contoh : Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Objek Pajak berupa Penghasilan, contoh : Pajak Penghasilan. 3. Objek Pajak berupa Kegiatan dalam Lalulintas Hukum , contoh : PPN, Bea Meterai, BPHTB. Eka Sri Sunarti - FHUI
Objek Pajak berupa Kekayaan : adalah harta yang dimiliki seseorang dapat berupa harta berwujud, tak berwujud, bergerak dan tak gerak dengan ukuran harta tersebut mempunyai nilai sosial dan nilai ekonomis. Eka Sri Sunarti - FHUI
Dasar Pengenaan Pajak : Pajak terutang = tarif pajak X dasar pengenaan pajak Tax = Tax Rate X Tax Base Eka Sri Sunarti - FHUI
Terimakasih Semoga bermanfaat Eka Sri Sunarti - FHUI
Kuliah ke-3 Pajak Pusat dan Pajak Daerah Eka Sri Sunarti - FHUI
Pajak Pusat PPh PPN dan PPnBM Bea Meterai Eka Sri Sunarti - FHUI
Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Pajak Daerah Undang-undang Nomor 28 tahun 2009
KERANGKA DASAR HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH ”Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang- undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa.” Pasal 18 UUD 1945 Pra-Perubahan Eka Sri Sunarti - FHUI
Definisi Pemerintah Daerah Definisi Pemerintahan Daerah (menurut Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah): “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.” Definisi Pemerintah Daerah (menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah): “Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.” Eka Sri Sunarti - FHUI
Pajak Daerah, menurut undang –undang no. 28/2009 Jenis Pajak Daerah : 1. Pajak Provinsi 2. Pajak Kabupaten/Kota Eka Sri Sunarti - FHUI
Pajak Propinsi (psl. 2 (1): 1. Pajak Kendaraan Bermotor ; 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ; 4. Pajak Air Permukaan ; 5. Pajak Rokok ; Eka Sri Sunarti - FHUI
Pajak Kabupaten/Kota : psl 2(2) 1. Pajak Hotel ; 2. Pajak Restoran ; 3. Pajak Hiburan ; 4. Pajak Reklame ; 5. Pajak Penerangan Jalan; 6. Pajak Parkir; 7. Pajak Air tanah; Eka Sri Sunarti - FHUI
8. Pajak Mineral bukan logam dan batuan; 9. Pajak Sarang Burung Walet; 10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Eka Sri Sunarti - FHUI
Pasal 2 (3) mengatur : Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2). Eka Sri Sunarti - FHUI
Retribusi 1. Retribusi Jasa Umum : Pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum. Contoh : pelayanan kesehatan, retribusi sampah. 2. Retribusi jasa Usaha : Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial. Contoh : retribusi tempat pelelangan ikan. Eka Sri Sunarti - FHUI
3. Retribusi Perijinan Tertentu : Pelayanan perijinan tertentu yang di berikan oleh Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, barang, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contoh : retribusi IMB, ijin trayek. Eka Sri Sunarti - FHUI
TERIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT Eka Sri Sunarti - FHUI