GURU DAN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SUATU PROFESI OLEH ANDI MARIANI RAMLAN (Dosen Pembina Mata Kuliah Profesi Pendidikan) Lingkup Universitas Sembilanbelas November Kolaka
A. Rasional Kita ketahui bahwa tenaga kependidikan meliputi guru maupun non guru. Secara rinci yang termasuk tenaga kependidikan di sekolah meliputi; guru, kepala sekolah, tenaga bimbingan, dan tenaga administrasi atau tata usaha. Menjadi permasalahan bagaimanakah guru yang baik atau profesional itu? Sebab selama ini dengan ketiadaan kejelasan tentang guru yang baik atau profesioanal tersebut dapat menimbulkan bermacam-macam penafsiran. Berikut diuraikan mengenai guru yang profesioanal sbb:
B. Hakekat Guru sebagai Profesi Sebagaimana dikemukakan oleh Ditjen Dikti (2006) sbb: (1) guru adalah pendidik, (2) guru berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, (3) guru berperan sebagai fasilitator belajar bagi peserta didik, (4) guru turut bertanggung jawab atas tercapainya hasil belajar peserta didik, (5) guru menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya, (6) guru bertanggung jawab secara profesional untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya, dan (7) guru merupakan agen pembaharuan.
Berdasarkan pada uraian di atas dapat dikemukakan, bahwa dalam mencari jawaban apa dan siapa guru yang baik, profesional memerlukan suatu tinjauan yang luas serta melingkupi berbagai segi. Sesudah itu baru disimpulkan profil guru yang bagaimana yang dikehendaki. Jawabanya adalah bahwa guru yang baik, profesional adalah guru yang mampu menampilkan diri secara utuh sebagai pendidik. Untuk menjadi guru yang baik, bukanlah sekedar ia mau atau sekedar mengetahui sesuatu, akan tetapi ia harus dapat menampilkan diri sebagai pendidik. Ia harus memiliki kompetensi tertentu yang berkaitan dengan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi: kompetensi pedagogik, personal/kepribadian, sosial, dan profesional (UU No. 14/2005). Kempat kompetensi sebagaimana dimaksudkan oleh UU No. 14/2005 tersebut dapat dijelaskan sbb:
a. Kompetensi Pedagogik Seorang guru adalah sekaligus sebagai pendidik. Oleh karena itu guru yang profesional harus memiliki bekal ilmu pengetahuan yang memadai dalam hal pedagogik atau ilmu pendidikan. Pada penjelasan PP No. 19/2005 ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikunya.
Dengan memiliki kompetensi pedagogik tersebut diharapkan guru akan dapat merancang dan melaksanakan segala aktivitas mengajarnya dari dimensi pendidikan. Kompetensi ini lebih menekankan pada pembentukan insan paripurna. Proses belajar mengajar tidak hanya dilihat dari bertambahnya ilmu pada diri anak saja, tetapi guru bagi yang memahami ilmu pendidikan, melalui proses belajar mengajar yang dilakukan juga harus mengandung aspek pendidikan. Di sini aspek-aspek moral dan akhlak yang mulia perlu diletakkan pada bidang studi atau mata pelajaran yang diajarkan. Sehingga siswa bukan saja pintar dalam bidang studi ini, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral yang melekat pada bidang studi yang dipelajari. Misalnya, ketika mengajarkan matematika, guru tidak hanya mengajar materi matematikanya saja, melainkan juga mendidik agar setelah pintar matematika tidak digunakan untuk hal-hal yang negatif, seperti menipu atau manipulasi penghitungan yang dipercayakan kepadanya. Mengarahkan anak bermoral yang baik
Secara lebih simpel, jika dikaitkan dengan penilaian kinerja guru atau PK guru (Kemendikbud, 2012), kompetensi pedagogik tersebut dijabarkan menjadi 7 indikator kompetensi yakni; 1) menguasai peserta didik, 2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, 3) mengembangkan kurikulum, 4) kegiatan pembelajaran yang mendidik, 5) pengembangan potensi peserta didik, 6) komunikasi dengan peserta didik, 7) penilaian dan evaluasi.
b. Kompetensi Kepribadian (Personal) Pada bagian penjelasan PP No. 19/2005 ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Memiliki sikap kepribadian yang mantap, jujur, adil dan penuh dedikasi (tanggung jawab), sehingga mampu menjadi sumber teladan bagi peserta didiknya. Jelasnya ia memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang baik dalam kegiatan belajar mengajar, seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar dewantara, yaitu: Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri Handayani. Orang yang memiliki kompetensi kepribadian yang baik akan dapat tahan menghadapi berbagai gangguan dalam menjalankan tugasnya. Di samping itu, orang yang memiliki kompetensi kepribadian yang baik akan selalu dapat menerapkan kecerdasan emosional (emotional intelligence) dengan baik dalam pembinaan siswanya.
Lanjut (1) Secara lebih rinci, kompetensi kepribadian atau personal yang harus memiliki oleh guru meliputi hal-hal, sebagai berikut: 1. Memiliki performansi atau penampilan yang mantap 2. Bersikap terbuka dalam menjalankan tugas sebagai pendidik terbuka terhadap kritik dan sasaran untuk kepentingan tugas profesinya 3. Memiliki sikap yang stabil, tidak berubah-ubah 4. Bersikap dewasa dalam menghadapi suatu permasalahan dan tugas. 5. Bersikap arif dan bijaksana dalam pengambilan keputusan dan melaksanakn suatu tindakan. 6. Dapat mengendalikan emosi yang baik 7. Berwibawa dan menunjukkan adanya pengaruh yang positif
Lanjut (2) 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan. 9. Memiliki akhlak yang mulia dan menanamkan akhlak yang mulia kepada peserta didik serta mengembangkan budaya dan tradisi dan akhlak mulia. 10. Menunjukkan pribadi dewasa dan teladan. 11. Dapat menjadi tauladan bagi peserta didk dan masyarakat. 12. Memiliki komitmen atau tanggung jawab yang tinggi terhadap profesinya. 13. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. 14. Dapat mengevaluasi kinerja diri secara jujur dan objektif. 15. Dapat mengembangkan diri secara berkelanjutan.
c. Kompetensi Sosial Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Memiliki kompetensi sosial yang baik artinya bahwa seseorang memiliki kemampuan berkomunikasi sosial yang baik, memiliki seni pergaulan (the social arts) yang baik, baik pergaulan dengan murid-muridnya, maupun dengan sesama guru dengan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Di sini guru dituntut untuk dapat menerapkan “multiple intellegence” secara tepat. Sehingga guru akan dapat dengan mudah menyesuaikan dengan berbagai kondisi masyarakat yang dijalaninya.
Lanjut (1) Dengan memiliki kompetensi sosial yang baik tersebut, maka akan dapat mendukung terjadinya hubungan yang baik antara guru dengan “stakeholders”-nya tersebut, maka keberadaan profesi guru akan dapat diterima secara luas oleh semua lapisan masyarakat, utamanya stakeholders pendidikan. Jika ini terjadi maka pengakuan terhadap profesi guru akan lebih meluas. Hal inilah yang dapat menguatkan keberadaan profesi guru akan lebih meluas. Hal inilah yang dapat menguatkan keberadaan profesi guru dalam masyarakat. Secara rinci kompetensi sosial yang harus dikuasai oleh guru tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1) berkomunikasi lisan, tulisan dan isyarat secara efektif baik untuk kepentingan proses pembelajaran yang dilaksanakan; 2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional untuk meningkatkan keefektifan proses pembelajaran; 3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik;
Lanjut (2) 4) menghargai posisi atau keberadaan orang lain secara wajar, baik di dalam lingkungan sekolah, maupun dalam lingkungan masyarakat; 5) menempatkan diri secara wajar dan proporsional di antara koleganya dan masyarakat pada umumnya; 6) mengembangkan sikap toleransi terhadap orang lain, baik terhadap atasannya, sejawatnya, maupun terhadap siswa dan masyarakat; 7) bergaul secara santun dengan masyarakat sekolah dan sekitarnya; 8) bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah atau madrasah; 9) berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; 10) rela berkorban untuk kepentingan kemajuan sekolah, siswa, dan masyarakat; 11) memiliki kepekaan sosial terhadap orang lain atau kelompok lain. Selain itu, bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskrimatif, berkomunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik dan masyarakat.
d. Kompetensi Profesional Pada penjelasan PP No. 19/2005 ditegaskan, bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Memiliki kompetensi profesional artinya ia memiliki pengetahuan dan keterampilan yang luas, baik dalam kaitan dengan bidang studi/mata pelajaran yang akan diajarkan beserta penunjangnya, metodologi pengajarannya, dapat mengevaluasi dan mengembangkan materi dengan baik. Secara rinci kemampuan tersebut dirumuskan ke dalam 10 kompetensi jabatan guru, yaitu meliputi: (1) menguasai bahan/bidang studi, (2), mengelola program belajar mengajar, (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media dan sumber belajar,
Lanjut (1) (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, (8) mengenal fungsi dan program Bimbingan Penyuluhan di sekolah, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, (10) memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran. Adapun poin-poin sebagai berikut: 1) menguasai bidang studi yang akan diajarkan secara baik, sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan kompetensi pada jenis dan jenjang pendidikan yang akan diajar; 2) menguasai metodelogi pembelajaran bidang studi secara luas sehingga dapat melakukan pembelajaran secara variatif dan tidak membosankan; 3) dapat menilai proses pembelajaran bidang studi yang diajarkan; 4) dapat menilai hasil pembelajaran secara efektif; 5) dapat melaksanakan pembelajaran remidial sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang mengalami permasalahan pembelajaran yang ia bina.
Lanjut (2) 6) dapat mengembangkan inovasi dalam pembelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkan; 7) dapat menyebarluaskan inovasi pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan; 8) memilih kemampuan dalam bidang manajemen pendidikan dan dapat mengaplikasikan dalam kegiatan pembelajaran dan hasil-hasilnya secara efektif; 9) dapat melaksanakan penelitian pendidikan dalam bidang studinya guna pengembangan program pembelajaran yang ia lakukan; Selain itu, kompetensi profesional juga meliputi penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang di pegang dan mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif. Apabila digambarkan, sosok utuh guru yang profesional terdapat pada gambar berikut:
Gambar 1: Gambaran sosok utuh guru yang profesional
C. Kompetensi Tambahan bagi guru Memegang Jabatan Kepala Sekolah Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah sebagai pejabat profesional dalam bidang kependidikan adalah meliputi 4 kompetensi yang diwajibkan pada guru berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, yaitu meliputi: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian (personal, 3) kompetensi profesional, dan 4) kompetensi sosial. Di samping kompetensi tersebut, bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah masih harus menguasai 3 macam kompetensi tambahan seperti yang diatur
SEKIAN DAN TERIMA KASIH Wasalam and salam pembelajar, belajar untuk memahami