IRHAM DILMY Wakil Ketua & Komisioner REFLEKSI PERJALANAN KASN Diskusi Panel Masa Depan Kelembagaan dan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi Nasional Jakarta, 3 Juni 2015 IRHAM DILMY Wakil Ketua & Komisioner
KILAS BALIK KASN
SEJARAH 19 Desember 2013: sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan pengesahan RUU ASN menjadi Undang-undang. 15 Januari 2014: UU ASN disahkan dan ditandatangani Presiden KASN
SEJARAH 30 September 2014: Keppres No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN (Presiden SBY). 27 Nopember 2014: Anggota KASN dilantik oleh Presiden (Jokowi) KASN
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Presiden (selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN) mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada KASN berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. KASN
KINERJA BIROKRASI & EKONOMI . . . . kinerja birokrasi menentukan pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang. . . . . Singapura dan Malaysia, misalnya, 50 tahun terakhir mencapai pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan . . . . . . . . Peningkatan tingkat harapan hidup dan kemajuan pendidikan dimulai dari perbaikan performa birokrasi yang juga mengagumkan. Mark Turner, Univ of Canberra KASN
KASN
SEKALI LAGI: FALSAFAH SISTEM MERIT Manajemen SDM yang didasarkan pada Kualifikasi: pengalaman, pendidikan Kompetensi: pendidikan, pelatihan, keahlian, sertifikasi Kinerja: rekam jejak Tidak membedakan latar belakang politik, suku/ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, umur status perkawinan kondisi kecacatan / disability KASN
PRINSIP-PRINSIP DALAM SISTEM MERIT Rekrutmen, promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Imbalan, hukuman serta perlakuan yang adil. Program pelatihan dan pengembangan untuk menjamin kualitas SDM Pegawai dipertahankan karena kinerja yang baik bagi yang tidak memadai kinerjanya harus dikoreksi yang tidak dapat dikoreksi harus dikeluarkan Pegawai harus dilindungi dari tindakan kesewenang-wenangan (politis) Dilarang untuk menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik , kelompok dan pribadi. KASN
TERIMA KASIH KASN