ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Advertisements

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan Hubungan Karyawan
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENSIUN Endah Setyowati.
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HUKUM KELUARGA.
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
PANGKAT DAN JABATAN.
5.
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERWALIAN.
Manajemen Waktu.
FUNGSI ARSIP.
Administrasi Keuangan
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
MEDIA PEMBELAJARAN ADP
Media Pembelajaran ADP
MEDIA PEMBELAJARAN ADP
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
PERWALIAN.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
MATRIKS Abdul Samad, S.Pd,.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Kesejahteraan Pegawai
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
DAFTAR URUT KEPANGKATAN
Artikel BAHASA INDONESIA HERIANTO, S.Pd.,M.Pd.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN START EXIT Oleh: Muhammad Fathur Rozi Al Ali Muhammad Yunus Nindia Dwi Nurma Gufita

KI/KD MATERI AJAR TUJUAN EXIT PENIALAIAN START

KOMPETENSI INTI (KI)/ KOMPETENSI DASAR (KD) KI/KD MATERI AJAR TUJUAN EXIT PENIALAIAN KI: Memahami dan menerapkan pengetahuan factual, konseptual, dan procedural dalam pengetahuan, teknologi, seni budaya dan kebangsaan, keanekaragaman dan peradaban terkait penyebab fenomenal dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah. KD: Mengkaji tentang peraturan cuti

Siswa mampu menjelaskan tentang pengertian cuti TUJUAN PEMBELAJARAN KI/KD MATERI AJAR TUJUAN EXIT PENIALAIAN Siswa mampu menjelaskan tentang pengertian cuti Siswa mampu menyebutkan jenis-jenis cuti Siswa mampu menjelaskan jenis-jenis cuti

KI/KD MATERI AJAR TUJUAN EXIT PENIALAIAN Pengertian Cuti Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan cuti adalah dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani PNS setelah bekerja dalam jangka waktu tertentu.

JENIS-JENIS CUTI MATERI AJAR CUTI TAHUNAN CUTI BESAR CUTI SAKIT CUTI BERSALIN CUTI KARENA ALASAN PENTING CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

MATERI AJAR CUTI TAHUNAN PNS/CPNS yang telah bekerja sekurang- kurangnya 1 tahun secara terus menerus, Lamanya adalah 12 (dua belas) hari kerja. Cuti tahunan yang tidak diambil pada tahun yang bersangkutan dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja. Selama menjalankan cuti tahunan, gaji PNS/CPNS dibayar penuh.

MATERI AJAR CUTI BESAR PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk memenuhi kewajiban agama. Selama menjalankan cuti besar, gaji PNS dibayar penuh dan yang memegang jabatan structural maupun fungsional apabila mengambil cuti besar tunjangan jabatan tidak dibayarkan. Selama menjalankan cuti besar, hak cuti tahunan PNS dalam tahun yang bersangkutan hapus.

MATERI AJAR CUTI SAKIT PNS yang sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari bisa mengajukan cuti sakit Cuti sakit diberikan untuk paling lama 1 tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan dengan alasan tertulis namun berdasarkan surat Dokter Pemerintah. PNS wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 bulan. Selama menjalankan cuti sakit, gaji PNS dibayarkan penuh termasuk tunjangan jabatan selama jabatannya belum diberhentikan.

CUTI BERSALIN MATERI AJAR Untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga PNS Wanita berhak atas cuti bersalin. Lamanya cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan Selama menjalankan cuti bersalin hak cuti tahunan tidak hapus. PNS wanita selama menjalankan cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai ketiga, hak atas gaji dan tunjangan (bila ada) dibayarkan penuh.

CUTI KARENA ALASAN PENTING MATERI AJAR CUTI KARENA ALASAN PENTING PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan, bila : Ibu, bapak, isteri/suami, anak, kakak, adik, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia. Melangsungkan perkawinan yang pertama. Selama menjalankan cuti karena alasan penting, hak atas gaji dan tunjangan jabatan (bila ada) dibayarkan penuh.

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA MATERI AJAR CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA Kepada PNS yang telah bekerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara, cuti di luar tanggungan negara untuk paling lama 3 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan- alasan yang penting untuk memperpanjang.

PENILAIAN SOAL

KI/KD MATERI AJAR TUJUAN EXIT PENIALAIAN PENILAIAN SELAMAT MENGERJAKAN KI/KD MATERI AJAR TUJUAN EXIT PENIALAIAN Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. Nomor dan tahun berapa yang berdasarkan peraturan pemerintah tentang peraturan cuti…. A. Nomor 28 tahun 1967 B. Nomor 24 tahun 1976 C. Nomor 27 tahun 1978 D. Nomor 25 tahun 1989

Cuti karena alasan penting Cuti di luar tanggungan Negara 2. BUKAN MERUPAKAN JENIS JENIS CUTI………… Cuti karena alasan penting Cuti di luar tanggungan Negara Cuti kecelakaan Cuti bersalin

1 Bulan 15 Hari Kerja 12 Hari Kerja 17 Hari Kerja 3. Cuti tahunan diberikan kepada PNS/CPNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus-menerus, berhak atas cuti tahunan selama…….. 1 Bulan 15 Hari Kerja 12 Hari Kerja 17 Hari Kerja

A. 2 Tahun B. 6 Tahun C. 3 Tahun D. 4 Tahun 4.Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama .... A. 2 Tahun B. 6 Tahun C. 3 Tahun D. 4 Tahun

5. Cuti bersalin diberikan kepada PNS wanita selama .... A. 2 Bulan Sebelum Dan 2 Bulan Sesudah B. 2 Bulan Sebelum Dan 1 Bulan Sesedah C. 1 Bulan Sebelum Dan 2 Bulan Sesudah D. 1 Bulan Sebelum Dan 1 Bulan Sesudah

A. Bersalin B. Tahunan C. Sakit D. Diluar Tanggungan Negara 6. Apabila PNS wanita mengalami persalinan untuk anak yang ke empat maka diperkenankan menggunakan hak cuti .... A. Bersalin B. Tahunan C. Sakit D. Diluar Tanggungan Negara

A. Ketiga B. Kelima C. Keempat D. Kedua 7. Seorang PNS wanita berhak atas cuti bersalin sampai persalinan anak yang .... A. Ketiga B. Kelima C. Keempat D. Kedua

8. Cuti karena alasan penting diberikan kepada PNS selama .... A. 6 Bulan B. 3 Bulan C. 1 Bulan D. 2 Bulan

9. Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama minimal.... 5 Tahun 10 Tahun 6 Tahun 3 Tahun

2 Bulan 2 Minggu 3 Bulan 1 Bulan 2 Bulan 10. Jika PNS wanita yang mengambil cuti bersalin 2 minggu sebelum persalinan, maka haknya sesudah persalinan …. 2 Bulan 2 Minggu 3 Bulan 1 Bulan 2 Bulan

11.PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama…. 2 Bulan 5 Bulan 3 Bulan 1 Bulan

2 Tahun 3 Tahun 5 Tahun 4 Tahun 12.Cuti di luar tanggungan pemerintah kepada PNS telah bekerja sekurang-kurangnya .... Tahun karena alasan penting. 2 Tahun 3 Tahun 5 Tahun 4 Tahun

Hanya memperoleh hak atas gaji 13.PNS wanita selama menjalankan cuti bersalin, maka hak atas gaji dan tunjangan …. Dibayarkan penuh Tidak dibayar Dibayar 50% Hanya memperoleh hak atas gaji

14.Jika kepentingan dinas mendesak, maka pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama ... 1,5 tahun 6 Bulan 3 Bulan 2 Tahun

15.Yang merupakan cuti karena alasan penting adalah … Sakit Melangsungkan perkawinan pertama Jalan-jalan dengan keluarga Melahirkan anak keempat 15.Yang merupakan cuti karena alasan penting adalah …

1 Tahun 5 Bulan 6 Bulan 2 Bulan 16.Berapa tambahan cuti sakit yang diperoleh PNS jika PNS dalam waktu 1 tahun masih sakit… 1 Tahun 5 Bulan 6 Bulan 2 Bulan

17.Lamanya jangka waktu cuti tahunan yang di peroleh PNS adalah … 12 hari 6 hari 3 hari 2 minggu

18.Setiap PNS yang telah bekerja sekurang- kurangnya … tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar. 6 Bulan 3 Bulan 5 Bulan 2 Bulan

19.Yang memberi ijin pada PNS untuk melangsungkan cuti di luar tanggungan Negara adalah ….. Pemimpin instansi Mendikbud Kepala dinas Keputusan presiden

Langsung Tidak langsung Tertulis Massage 20.PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara … Langsung Tidak langsung Tertulis Massage

CEK SKOR ANDA

PEMBELAJARAN BERAKHIR TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT SEE YOU NEXT TIME BYE - BYE