CA REVIEW MANAJEMEN PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penelitian Pajak Dwi Martani.
Advertisements

UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
KLASIFIKASI BIAYA.
MANAJEMEN PERPAJAKAN Vero Deswanto SE., MSi
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Dasar-dasar Perencanaan Pajak
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Perencanaan Pajak Domestik
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PERTEMUAN I DASAR-DASAR PERENCANAAN PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak)
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Perencanaan Perpajakan Strategi dalam Perencanaan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/14 OKTOBER2015
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Dosen : Christianus Yudi Prasetyo SE, M.Ak 2015
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Manajemen Pajak 1.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16.
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/7 OKTOBER2015 KELAS MALAM 22A DAN 22B TUGAS PELAJARI MATERI INI.
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MANAJEMEN PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Sesi 3 Tax Planning Hafiez Sofyani, M.Sc.
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
TAX MANAGEMENT Kelompok Empat.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Manajemen Perpajakan.
Manajemen Perpajakan.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Kuis 9 PPh Badan & BUT.
Transcript presentasi:

CA REVIEW MANAJEMEN PERPAJAKAN

EMOTIONAL PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BERUSAHA MEMBAYAR PAJAK SEKECIL MUNGKIN TAX DISCIMINATION TAX COMPLIENCE TIDAK TEGAS PRAKTIK TAX EVASION

Definisi Manajemen Pajak Upaya-upaya manajemen dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang benar, tetapi jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. SARANA MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DENGAN BENAR, TETAPI JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR DAPAT DITEKAN SERENDAH MUNGKIN UNTUK MEMPEROLEH LABA DAN LIKUIDITAS YANG DIHARAPKAN (Lumbantoruan,1994)

Tujuan Manajemen Pajak Umum: Menerapkan peraturan perpajakan secara benar Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya. Manfaat Manajemen Pajak Menghilangkan/menghapus pajak sama sekali Menghilangkan/menghapus pajak dalam tahun berjalan Menunda pengakuan penghasilan Mengubah penghasilan rutin berbentuk capital gain

Strategi Manajemen Pajak Memperluas bisnis atau melakukan ekspansi usaha dalam bentuk badan usaha baru Menghindari pengenaan pajak berganda Menghindari bentuk penghasilan yang bersifat rutin atau teratur atau membentuk, memperbanyak atau mempercepat pengurangan pajak. manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen yang terdiri dari: Perencanaan Pajak (Tax Planning) Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implemetation) Pengendalian Pajak (Tax Control)

TAX AVOIDANCE

TAX SAVING USAHA MEMINIMALISASI JUMLAH UTANG PAJAK YANG TIDAK TERMASUK DALAM LINGKUP PERPAJAKAN (Zain, 2003) MENGHINDARI UTANG PAJAK DENGAN TIDAK MEMBELI ATAU MENJUAL YANG ADA PPN ATAU MENGURANGI JAM KERJA

TAX HEAVENS FASILITAS PAJAK YANG DAPAT DINIKMATI DENGAN ADANYA KETENTUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU JUSTIFIKASI : DOMISILI TIDAK ADA PAJAK YANG HARUS DIPUNGUT PAJAK HANYA DIPUNGUT UNTUK INTERNATIONAL TAXABLE EVENT PERLAKUAN KHUSUS, MIS TAX HOLIDAYS EKSPANSI PASAR MELALUI PENDIRIAN KANTOR

TAX EVASION MANIPULASI SECARA ILEGAL ATAS PENGHASILANNYA UNTUK MEMPERKECIL JUMLAH PAJAK TERUTANG (Barr NA, 1997) PENYELUNDUPAN PAJAK YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG PAJAK (Anderson, dalam Zain, 2003) Termasuk……………..

KATEGORI TAX EVASION... IGNORANCE ( KETIDAKTAHUAN ) ERROR ( KESALAHAN ) NEGLIGENCE ( KEALPAAN ) MISSUNDERSTANDING ( KESALAHPAHAMAN )

TAX PLANNING TINDAKAN LEGAL PENGENDALIAN TRANSAKSI TERKAIT DENGAN KONSEKUENSI POTENSI PAJAK PAJAK YANG DAPAT MENGEFISIENSIKAN JUMLAH PAJAK YANG DITRANSFER KE PEMERINTAH. TRANSAKSI TERKENA PAJAK DIUPAYAKAN DIKURANGI JUMLAH PAJAK ATAU DITUNDA SECARA LEGAL ASPEK FORMAL DAN ADMININISTRATIF HUKUM PAJAK FORMIL NPWP DAN NPKP, PEMBUKUAN, MEMBAYAR PAJAK SELF ASSESMENT SYSTEM PAYMENT SYSTEM ASPEK MATERIIL : OPTIMALISASI ALOKASI SUMBER DANA MANAJEMEN AGAR PEMBAYARAN PAJAK EFEKTIF

TAX PLANNING HAL YANG PENTING : TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PERPAJAKAN SECARA BISNIS MASUK AKAL BUKTI PENDUKUNG MEMADAI (MIS. PERJANJIAN; FAKTUR; KEBIJAKAN AKUNTANSI) PENGENDALIAN PAJAK (TAX CONTROL) PERSYARATAN FORMAL DAN MARIIL PENGENDALIAN PEMBAYARAN PAJAK DOING THING RIGHT, DOING THE RIGHT THING AND WORK SMART

Perencanaan Pajak Perencanaan Pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak dimana pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Tujuan perencanaan pajak adalah merekayasa agar beban pajak (Tax Burden) serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuatan Undang-undang maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara hakikat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return) karena pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun diinvestasikan kembali.

STRUKTUR TAX PLANNING TAX PLANNING SISTIM PERPAJAKAN TAX POLICY LAW ADMNST SISTIM PERPAJAKAN ENTITAS BISNIS

Motivasi Perencanaan Pajak Kebijaksanaan Perpajakan (Tax Policy) Kebijaksanaan perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak, yaitu: Pajak yang akan dipungut Siapa yang akan dijadikan subjek pajak Apa saja yang merupakan objek pajak Berapa besarnya tarif pajak Bagaimana prosedurnya Undang-undang Perpajakan (Tax Law)  mengatur setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan pelaksana. Tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan Undang-undang itu karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapainya. Administrasi Perpajakan (Tax Administration) Motivasi perencanaan pajak adalah memaksimalkan laba setelah pajak karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam pengembalian keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama (karena pemerintah mempunyai tujuan lain tertentu) dengan memanfaatkan: Perbedaan tarif pajak (Tax Rates) Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (Tax Base) Loopholes, Shelters dan Havens

Tahap-tahap Perencanaan Pajak Agar Tax Planning berhasil sesuai dengan yang diharapkan, maka perencanaan itu seharusnya dilakukan melalui berbagai urutan tahap-tahap berikut: Analisis informasi yang ada Buat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak Evaluasi pelaksanaan rencana pajak Mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak Mutakhirkan rencana pajak

KARAKTERISTIK PERENCANAAN PAJAK Legal, tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku Integral, merupakan bagian integral dari perencanaan menyeluruh perusahaan Valid, didukung dengan bukti-bukti yang memadai, misalnya: agreement. invoice dan accounting treatment. Cash flow, berhubungan dengan kegiatan mengendalikan cash flow. Net Present Value, memaksimalkan net present value.

TAHAP-TAHAP PERENCANAAN PAJAK 1. Tahap Pemahaman a. Memahami Peraturan Perpajakan. b. Memahami Kondisi Internal. c. Memahami Kondisi Eksternal. d. Memahami Variabel-variabel Perencanaan Pajak. - Variabel Entitas 1) Memindahkan Penghasilan 2) Memindahkan Biaya 3) Melakukan Transfer Pricing - Variabel Waktu - Variabel Peraturan Perpajakan - Variabel Karakteristik (Kekhususan) Peraturan P18jak 2. Tahap Penentuan Tujuan 3. Tahap Pemilihan Strategi 4. TahapPenentuanTeknik 5. Tahap Implementasi 6. Tahap Evaluasi

ASPEK STRATEGIS PERENCANAAN PAJAK 1. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Bentuk Entitas Usaha Wajib Pajak 2. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Tujuan Wajib Pajak a. Mengoptimalkan Beban Pengeluaran b. Menghindari Sanksi Perpajakan c. Menunda atau Mengangsur Pembayaran Pajak d. Memaksimalkan Sumber Pendanaan Perusahaan f. Memaksimalkan Transaksi Dalam Satu Group Perusahaan g. Memaksimalkan Pembayaran Pajak-Pajak, dan Zakat, Sebagai Pengurang Penghasilan 3. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Kondisi Internal Wajib Pajak a. Memaksimalkan Kompensasi Kerugian b. Melakukan Merger c. Penentuan Metode Penyusutan Aktiva Tetap 4. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Kondisi Eksternal Wajib Pajak

SISTIM PERPAJAKAN TERITORIAL INCOME TAXES GLOBAL INCOME TAXATION KEHIDUPAN SOSIAL, EKONOMI DAN KEBIJAKAN PUBLIK SISTIM PERPAJAKAN EQUITY CERTAINTY CONVENIENCE ECONOMY HORIZONTAL DAN VERTICAL

INCOME TAXATION GLOBAL INCOME TAXATION Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak) INCOME TAXATION GLOBAL INCOME TAXATION UU PAJAK PENGHASILAN MENGENAKAN PAJAK ATAS SELURUH PENGHASILAN DARI SETIAP NEGARA DI SELURUH DUNIA (WORLD-WIDE INCOME)--ZAIN (2003) TERITORIAL INCOME TAXATION UU PAJAK PENGHASILAN MENGENAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH DALAM DAERAH YURISDIKSINYA (REGIONAL INCOME)--ZAIN (2003)

JENIS PUNGUTAN ENTITAS BISNIS PAJAK PENGHASILAN PBB PPN & PPnBM BEA MATERAI CUKAI BEA MASUK DAERAH RETRIBUSI

PAJAK DAERAH

RETRIBUSI DAERAH

RETRIBUSI DAERAH…..

RETRIBUSI DAERAH

SELF-ASSESMENT SYSTEM Menghitung Tarip x DPP Pajak Terutang Memperhitungkan Pelunasan Pajak Kredit Pajak WP PT - KP Membayar PT > KP PT = KP PT < KP Melaporkan SKPKB SKPN SKPLB SPT SKPKBT

HUKUM PAJAK ENTITAS BISNIS UU PERPAJAKAN PERATURAN PEMERINTAH Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak) HUKUM PAJAK UU PERPAJAKAN PERATURAN PEMERINTAH ENTITAS BISNIS KEP. / SE DIRJEN PAJAK KEP. MENKEU

TAX POLICY PAJAK YANG DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN PERORANGAN PAJAK CAPITAL GAINS WITHOLDING TAX (GAJI, DIVIDEN, SEWA, BUNGA, dst) PAJAK IMPOR, EKSPOR DAN BEA MASUK PAJAK UNDIAN / HADIAH CAPITAL TRANSFER / TRANSFER DUTIES BUSINESS LICENCE DAN TRADE TAXES SIAPA SUBJEK PAJAK BADAN USAHA VS PEMEGANG SAHAM OBJEK PAJAK DAN TARIF PAJAK SELF ASSESMENT SYSTEM & PAYMENT SYSTEM

TAX LAW UNDANG - UNDANG PERPAJAKAN TIDAK MENGATUR SEMUA PERMASALAHAN PAJAK KETENTUAN BERTENTANGAN DENGAN UU PENYESUAIAN KEBIJAKAN TERTENTU PERATURAN PEMERINTAH, KEPMENKEU, SE DIRJEN PAJAK TIDAK MENGATUR SECARA TEKNIS ANALISIS CELAH (LOOPHOLES) PERBEDAAN TARIF PAJAK (TAX RATES) KESEMPATAN PENGHEMATAN PAJAK PERBEDAAN PERLAKUAN OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK (TAX BASE)

TAX ADMINISTRATION PERSYARATAN ADMINISTRASI PAJAK MENGHINDARI SANKSI ADMINISTRASI & PIDANA PENGISIAN SPT DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGAWASAN IMPLEMENTASI TAX PLANNING

PELAKSANAAN TAX PLANNING PRINSIP FORMULA PAJAK PENGHASILAN UNSUR PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PRINSIP DEDUCTIBLE MENJADI TAXABLE BIAYA DAPAT DIKURANGKAN PENGHASILAN TIDAK OBJEK PAJAK PEMECAHAN USAHA PEMBENTUKAN ENTITAS BARU--HOLDING COMPANY PENYEBARAN PENGHASILAN DAN BIAYA ALTERNATIF KEBIJAKAN MANAJEMEN & AKUNTANSI FAKTOR PAJAK PENINGKATAN BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN PERUBAHAN PENGERTIAN PENGHASILAN YANG TIDAK KENA PAJAK

FORMULA PAJAK PENGHASILAN

BIAYA DAPAT DIKURANGKAN BIAYA UNTUK MENDAPATKAN PENGHASILAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI IURAN DANA PENSIUN YANG DISAHKAN MENKEU KERUGIAN PENJUALAN HARTA KERUGIAN SELISIH KURS BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIAYA BEA SISWA, MAGANG DAN PELATIHAN PIUTANG YANG TIDAK TERTAGIH, syarat : a. TELAH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA b. DISERAHKAN BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (BUPLN) c. DIPUBLIKASIKAN DALAM PENERBITAN d. MENYERAHKAN DAFTAR PIUTANG TIDAK TERTAGIH KEPADA DIRJEN PAJAK

PENGHASILAN TIDAK OBJEK PAJAK BANTUAN ATAU SUMBANGAN WARISAN SETORAN TUNAI PENYERTAAN SAHAM DITERIMA BADAN IMBALAN DALAM BENTUK NATURA PENERIMAAN ASURANSI KEPADA ORANG PRIBADI DEVIDEN YANG DITERIMA BADAN, syarat : a. BERASAL DARI LABA DITAHAN b. BAGI PT, BUMN DAN BUMD PENERIMA DEVIDEN PALING RENDAH 25% DAN MEMPUNYAI USAHA AKTIF DILUAR KEPEMILIKAN SAHAM IURAN PENSIUN PENGHASILAN MODAL YANG DITANAMKAN BAGIAN LABA YANG TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM BUNGA OBIGASI DITERIMA PERUSAHAAN REKSADANA PENGHASILAN YANG DITERIMA PERUSAHAAN VENTURA

PRINSIP TAXABLE & DEDUCTIBLE MERUBAH DEDUCTIBLE MENJADI TAXABLE BEBAN YANG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN MENJADI DAPAT DIKURANGKAN PENGHASILAN SEBAGAI OBJEK PAJAK MENJADI BUKAN OBJEK PAJAK ILUSTRASI !! PT. DHANA MEMPEROLEH PENGHASILAN Rp10,000,000 RIBU DAN BEBAN KOMERSIAL Rp7,500,000 RIBU, TERMASUK KEBIJAKAN MENYEDIAAN DOKTER DAN OBAT-OBATAN SEJUMLAH RP180,000,000 RIBU

PENGHEMATAN PAJAK Rp54,000,000.00

Pemecahan usaha PEMANFAATAN TARIF PAJAK PERGESERAN PENGHASILAN AGAR TIDAK TERMASUK TARIF PAJAK TERTINGI (TOP RATE BRACKETS) PENGHEMATAN TARIF PAJAK RATA-RATA ILLUSTRASI !! LABA SEBELUM KENA PAJAK Rp450,000,000.00 ENTITAS DIPECAH MENJADI 2 BADAN HUKUM DENGAN MASING-MASING Rp225,000,000.00

ENTITAS “ A “ ENTITAS “ B “

Penyebaran penghasilan & biaya PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENGENAAN PAJAK PENJUALAN SECARA ANGSURAN / KREDIT PERPENDEK JANGKA WAKTU BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN PEMBELIAN TUNAI MENJADI LEASING BIAYA LEASING LEBIH BESAR PENYUSUTAN FISKAL DIVERSIFIKASI USAHA PENUNJANG PEMBENTUKAN ENTITAS BISNIS BARU MIS. PERUSAHAAN LEASING ATAU SEWA (RENTAL)

MANAJEMEN PAJAK PENJUALAN SECARA ANGSURAN / KREDIT PERPENDEK JANGKA WAKTU BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN PEMBELIAN TUNAI MENJADI LEASING BIAYA LEASING LEBIH BESAR PENYUSUTAN FISKAL DIVERSIFIKASI USAHA PENUNJANG PEMBENTUKAN ENTITAS BISNIS BARU MIS. PERUSAHAAN LEASING ATAU SEWA (RENTAL)

Pemilihan sumber Dana – Aset tetap Dampak dari menahan laba (pendanaan internal). Dampak dari pendanaan melalui modal (equity financing) dan distribusi laba (distributing dividend). Dampak dari pendanaan melalui utang (debt financing) terutama oleh pemegang sahamnya. Factoring and leasing. Hybrid financial instruments.

Penghasilan 1. Foreign exchange loss. 2. Capital expenditure versus revenue expenditure. 3. Pemilihan metode persediaan. 4. Pemilihan metode penyusutan. 5. Menyiasati SE-46/PJ.4/1995 6. Cadangan kerugian piutang tak tertagih. 7. Biaya entertainment. 8. Persyaratan-persyaratan beban promosi sesuai peraturan perpajakan. 9. Berbagai pengujian untuk menguji kebenaran beban pokok penjualan. 10. Ekualisasi beban pokok penjualan dan beban operasional dengan DPP PPN Masukan.

Unsur Beban Tax planning pengelompokkan jenis penghasilan untuk menghitung angsuran masa PPh Pasal 25. Foreign exchange revenue. Rekonsiliasi peredaran usaha dan penghasilan lainnya dengan DPP PPN Keluaran dan DPP PPh yang dipotong/dipungut. Berbagai pengujian untuk menguji kebenaran perhitungan peredaran usaha. Pengendalian atas bea keluar (pajak ekspor) atas penjualan ekspor yang terutang bea keluar. Beda waktu. Beda tetap.

PPh 21 & withholding lain 1. Kompensasi karyawan: tunai versus natura. 2. Gross method, net method, dan gross-up method. 3. Konsep taxable dan deductible terkait dengan unsur-unsur biaya karyawan. Rekonsiliasi objek pph pasal 21 dengan unsur-unsur biaya karyawan: Identifikasi atas objek-objek withholding tax. Rekonsiliasi SPT masing-masing withholding tax dengan biaya-biaya yang terkait dengan objek withholding tax.

PPN 1. Kapan seharusnya mendaftar sebagai PKP? 2. Pengendalian atas faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan agar memenuhi syarat formil dan materil. 3. Tax planning pemilihan tempat pajak terutang. 4. Strategi menghadapi temuan pemeriksa tentang konfirmasi PPN yang dinyatakan ”tidak ada”. 5. Rekonsiliasi DPP PPN dengan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan.

Pajak Internasional 1. Konsep dasar perpajakan internasional. 2. Konsep juridical versus economic double taxation. 3. Konsep anti-tax avoidance. 4. Pengertian dan tujuan penghindaran pajak berganda (P3B). 5. Transfer pricing.

Soal 1 Makan siang bagi seluruh pegawai yang diterima oleh karyawan akan bersifat... Menambah penghasilan karyawan dan dapat dibebankan pemberi kerja. Tidak menambah penghasilan karyawan dan dapat dibebankan pemberi kerja. Menambah penghasilan karyawan dan tidak dapat dibebankan pemberi kerja. Tidak menambah penghasilan karyawan dan tidak dapat dibebankan pemberi kerja. B. Makan siang bagi seluruh pegawai bersifat non taxable bagi karyawan dan deductible bagi pemberi kerja.

Soal 2 Dalam melakukan tax planning perlu memperhatikan keberadaan hubungan istimewa. Hubungan istimewa dianggap ada apabila OP saling memiliki hubungan keluarga... Sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus. Sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat. Sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping. Sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat. D. Hubungan istimewa meliputi hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat.

Soal 3 WP dapat melakukan penghematan pajak dengan mempercepat pemeriksaan dengan memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. WP dengan kriteria tertentu berhak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, atas pertimbangan... Skala usaha WP yang masih kecil, guna menstimulasi penambahan PKP berstatus UMKM. Kekhususan akibat sifat usaha WP yang menyebabkan pengembalian kelebihan lama dipulihkan melalui kompensasi pengkreditan. Pemberian insentif bagi WP yang berkegiatan usaha di daerah tertinggal. Kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Masa. D. WP dengan kriteria tertentu merupakan WP yang memiliki kepatuhan pelaporan SPT Masa dan berbagai ketentuan formal lain.

Soal 4 Dalam melakukan perencanaan pajak, perlu memperhatikan sanksi pidana akibat dari pelanggaran ketentuan perpajakan. Berikut merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana, kecuali… Terlambat menyampaikan SPT. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. Menyampaikan SPT yang isinya tidak lengkap. Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. A. Terlambat menyampaikan SPT bukan merupakan tindak pidana.

Soal 5 Perencanaan pajak dilakukan dengan mengupayakan agar beban yang dapat dikurangkan optimal. Sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan adalah yang diberikan terhadap… Bencana nasional. Kegiatan sosial. Fasilitas pendidikan. Pembinaan olahraga. B. Sumbangan bencana nasional, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga besifat deductible.

Soal 6 Natura berupa pakaian keselamatan kerja yang diharuskan akibat sifat pekerjaan merupakan natura yang... Dapat dibebankan oleh perusahaan. Tidak dapat dibebankan oleh perusahaan. Menambah penghasilan karyawan. Menambah penghasilan karyawan, apabila diberikan oleh Wajib Pajak (WP) yang dikenai deemed profit. A. Pakaian keselamatan kerja yang diharuskan akibat sifat pekerjaan bersifat deductible bagi pemberi dan non taxable bagi penerima.

Soal 7 Biaya berikut dapat dikurangkan dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT), kecuali... Biaya terkait penjualan kantor pusat yang serupa penjualan BUT. Biaya terkait penghasilan kantor pusat sepanjang ada hubungan efektif antara BUT dengan penghasilan. Biaya administrasi kantor pusat berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT. Biaya sewa BUT kepada kantor pusat. D. Biaya sewa BUT kepada kantor pusat bersifat non deductible.

Soal 8 Perolehan aset akibat pemecahan usaha bagi entitas yang baru dibentuk diukur berdasarkan... Nilai sisa buku. Nilai wajar. Nilai yang ditetapkan Dirjen Pajak. Nilai sisa yang telah disusutkan sesuai penyusutan fiskal B. Aset diperoleh akibat pemecahan usaha diukur berdasarkan nilai wajar bagi penerima.

Soal 9 Menkeu atau Dirjen Pajak memiliki kewenangan menetapkan perihal berikut, kecuali... Besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan. Saat diperolehnya dividen oleh WPDN atas semua penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang tidak diperdagangkan di bursa efek. Besarnya penghasilan bagi WP yang terlibat transaksi dengan WP lain dengan hubungan istimewa. Subjek yang dianggap melaksanakan pengalihan saham special purpose company di tax haven country. B. Menkeu berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang tidak diperdagangkan di bursa efek apabila memiliki kepemilikan minimal 50%.

Soal 10 Syarat agar WP Badan memperoleh penurunan tarif 5% adalah... Minimal 40% dari modal disetor, diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham dengan kepemilikan masing – masing maksimal 5%, selama periode 6 bulan dalam satu tahun. Salah satu syarat (a) atau (b) dipenuhi. Kedua syarat (a) dan (b) dipenuhi. C. WP Badan memperoleh penurunan tarif 5% apabila minimal 40% dari modal disetor, diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau dimiliki minimal 300 pemegang saham dengan kepemilikan maksimal 5%, selama periode 6 bulan.

Contoh Soal PT. ABC merencanakan akan melakukan penggabungan dengan PT. XYZ, dimana pada tanggal efektif penggabungan tersebut, PT. ABC akan mengambil alih seluruh harta dan menanggung semua kewajiban dari PT. XYZ. Adapun perhitungan dari transaksi tersebut adalah sebagai berikut : NO. URAIAN HARGA JUAL (MILYAR) NILAI BUKU 1. Aktiva lancar 500 2. Aktiva tetap (bersih) 2.000 1.750 3. Aktiva lain 100 50 4. Harga beli kotor (1 | 2 | 3) 2.600 2.300   Dikurangi : 5. Kewajiban yang diambil alih 600 6. Harga beli bersih (4-5) 1.700 Pertanyaan : Bagaimana aspek PPh dilihat dari sisi PT. ABC dan PT. XYZ apabila : Transaksi pengambilan harta tersebut dilakukan dengan pembayaran tunai (cash for assets) Transaksi pengambil alihan harta tersebut dilakukan dengan pembayaran saham (stock for assets)

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com Akuntan Profesi untuk Mengabdi pada Negeri TERIMA KASIH Dwi Martani 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/