Rancangan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Rancangan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan Jakarta, 26 Mei 2015
Program Hibah Air Minum Perdesaan Latar Belakang Masih ada gap cakupan pelayanan terhadap target universal akses air minum,khususnya di wilayah perdesaan Keberlanjutan pembangunan SPAM Perdesaan melalui kelembagaan masyarakat Mainstreaming pelayanan kepada MBR Lingkup kegiatan Pemasangan Sambungan Rumah termasuk jaringan dan infrastruktur pendukungnya dengan memanfaatkan idle capacity pada kawasan MBR di wilayah perdesaan
Tujuan Kegiatan Meningkatkan cakupan pelayanan air minum perdesaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kelembagaan masyarakat BPPSPAM.
Kriteria Teknis Pemerintah Daerah Merupakan Kabupaten yang telah mendapatkan Program PAMSIMAS Memiliki BPSPAM dengan kinerja yang baik dan memiliki rencana perluasan layanan air minum Kesiapan dalam mengalokasikan Anggaran pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembangunan infrastruktur air minum yang dialokasikan dalam bentuk Bantuan Sosial, berdasarkan usulan dari BPSPAM Memiliki Idle Capacity. Mempunyai daftar MBR calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan. Kesiapan dalam menyelesaikan pemasangan Sambungan Rumah (SR) dan infrastruktur pendukungnya dalam 1 (satu ) tahun anggaran
Kriteria Penerima Manfaat Kriteria MBR minimal dengan acuan daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut ≤ 1300 VA dan 50% di antara target sasaran tersebut memiliki daya listrik ≤ 900 VA; Dalam menentukan MBR dimohon tidak hanya berdasar kriteria daya listrik saja namun mempertimbangkan kondisi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah dan properti nya) Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan BPSPAM; Masyarakat penerima manfaat bersedia membayar biaya sambungan dan atau penggunaan air sesuai dengan yang telah ditetapkan BPSPAM. Tidak overlaping pada area pelayanan perpipaan/PDAM ( mengacu pada RISPAM ) Non Prioritas Non Prioritas √ Prioritas
Mekanisme Pelaksanaan Pemda DJCK Kementerian Keuangan Sosialisasi Minat Pemda Penilaian dokumen usulan & Persiapan Memenuhi Baseline Survey Surat Penetapan Tidak Memenuhi Konsultan/ Fasilitator Penolakan Fisik terbangun Berfungsi Pencairan Dana Hibah Pelaksanaan Verifikasi BPKP Konsultan Pemda BPSPAM
SIKLUS KEGIATAN PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERDESAAN DI TINGKAT MASYARAKAT YANG DILAKSANAKAN MELALUI BPSPAM Merumuskan Kebutuhan dan sasaran: Jumlah SR baru yang akan dilayani BPSPAM Identifikasi kebutuhan Infrastruktur pendukung Perhitungan Kebutuhan pembiayaan Sosialisasi di Masyarakat : Pemetaan Kebutuhan layanan air minum Sosialisasi program Pelaporan Pelaksanaan Kepada Pemda: Melaporkan SR terbangun dan yang sudah termanfaatkan dengan baik sebagai acuan pengajuan pencairan hibah Penyusunan Rencana: Identifikasi dan Prioritisasi Penyusunan Rencana/Program Pembangunan Sambungan Rumah dan Infrastruktur pendukungnya Pengalokasian Anggaran oleh Pemda: Anggaran dialokasikan dalam Bantuan Sosial Sesuai dengan Usulan BPSPAM Pelaksanaan Kegiatan: Pembangunan Infrastruktur Air Minum dan Sambungan Rumah Memastikan pembayaran rekening 2 bulan dari pelanggan BPSPAM Pengusulan Kepada Pemda: Jumlah SR MBR yang akan dibangun. alokasi hibah yang diusulkan mengacu usulan jumlah SR. 7
Baseline VS Verifikasi……..? Baseline Survey Verifikasi Survey Konfirmasi calon penerima manfaat yang belum tersambung dan terdaftar sebagai pelanggan PDAM/BPSPAM; Survey kondisi sosial ekonomi dan kondisi tempat tinggal calon penerima manfaat Meneliti kesesuaian calon-calon penerima manfaat dengan kriteria yang ada dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengacu pada kriteria serta memastikan bahwa daftar calon sudah didukung dengan survey kemauan menyambung (willingness to connect) terhadap BPSPAM; Memastikan sambungan rumah yang dipasang sesuai dengan hasil baseline survey; Menilai kelayakan sambungan rumah (SR) yang telah dibangun antara lain: Administrasi Pelanggan: Sudah tercatat menjadi pelanggan BPSPAM dan sudah dibayarkan rekening tagihan pelayanan air minum untuk 2 (dua) bulan rekening; Kualitas SR harus memenuhi persyaratan teknis minimum: (lihat Lampiran-2) Meter air SNI Stop kran (material GI, kuningan) dipasang sebelum meter air Pipa HDPE atau GI Box meter air dengan tutup Pondasi beton iii. Kepuasan pelanggan penerima SR Program Hibah Air Minum. Konsultan akan menyiapkan laporan verifikasi yang berisi hasil verifikasi yang meliputi jumlah SR yang memenuhi syarat dalam butir b di atas, termasuk besaran hibahnya;
SR yang Terbangun dan Berfungsi Besaran Dana Hibah Rp. 2 Juta / SR SR yang Terbangun dan Berfungsi Jumlah Dana Hibah yang diberikan kepada Pemda maksimal sebesar dana APBD yang telah dikeluarkan untuk kegiatan ini dan sesuai dengan nilai yang tertera pada PPH
Mekanisme Pencairan Dana Hibah SR Terbangun & Berfungsi Pengajuan Pencairan Dana Hibah Rekomendasi Verifikasi BPSPAM DJCK PPMU CPMU PIU DJPK, Kementerian Keuangan Pemda KEPALA DAERAH Permohonan Pencairan Hibah
Perkiraan Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan Persiapan (Tahun N-1) No Tahapan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des 1 Sosialisasi Pelaksanaan 2 Penyampaian Surat Minat dan Kelengkapan Dokumen 3 Penilaian Kelengkapan 4 Pengusulan Penerbitan SPPH 5 Baseline Survey Pelaksanaan (Tahun N) No Tahapan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des 1 Penerbitan SPPH 2 Pemasangan Sambungan Rumah dan Infrastruktur pendukung lain. 3 Verifikasi Survey 4 Proses Pengajuan pencairan
Kriteria Teknis Sambungan Rumah Layanan SR tersebut adalah sambungan baru, yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Persetujuan Penerusan Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan survey baseline; Spesifikasi teknis sambungan rumah yang dibuat harus memenuhi standar teknis yang mengacu pada Pedoman Program Hibah Air Minum
Spesifikasi Teknis Sambungan Rumah Program Hibah Air Minum APBN TA.2015
Struktur Organisasi Pengelolaan Program Hibah Air Minum DJPK DJCK Ketua CPMU PPMU Dir. PAM Komite Pemerintah Kepala Daerah Penerima Hibah Dir. BP Wakil Ketua CPMU Tim Konsultan PIU BPSPAM Fasilitator Kepala Dinas PU Cipta Karya Provinsi Pusat Provinsi Garis Koordinasi Kab/Kota Garis Pelaporan
Terima kasih atas perhatiannya Chandra R.P Situmorang Kepala CPMU Hibah Air Minum dan Sanitasi cpmu_hibah@yahoo.com I 021 - 7228946