Pelanggaran Hukum Sektor Sumber Daya Alam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Grahat Nagara 2013, YAYASAN SILVAGAMA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
PENDEKATAN HUKUM ANTI KORUPSI DALAM PEMBENAHAN TATA KELOLA Kehutanan
SELAMAT DATANG.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Karakteristik Bahasa Hukum
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Komisi Pemberantasan Korupsi Balai Kartini, 13 Desember 2012
Materi 10.
PENGANTAR ILMU POLITIK
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Transparency International Indonesia
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Hutan Desa (HD).
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PAPARAN Inspektur Wilayah III
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
RUANG LINGKUP KORUPSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KELOMPOK 9 EPI-A Ratih Kuntari Dewi ( )
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
AMDAL - SKB.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Transcript presentasi:

Pelanggaran Hukum Sektor Sumber Daya Alam GRAHAT NAGARA, Yayasan Silvagama 2014

Gambaran Umum Kejahatan Sumber Daya Alam 1

Gambaran Umum Kejahatan Sumber Daya Alam 1 Gambaran Umum Kejahatan Sumber Daya Alam 1. Sekelumit Persoalan Sumber Daya Alam Sumberdaya alam hanya dipandang sebagai komoditas semata. Didominasi pertimbangan politik jangka pendek - mekanisme transaksional. Konflik regulasi dan kebijakan pengelolaan SDA setidaknya 13 UU yang berkonflik terkait sumberdaya alam. Ketidakpastian tatakelola ruang. Kevakuman tataruang – hanya 18 dari 34 provinsi yang sudah punya RTRWP (yang belum tentu dipatuhi) dan ketidakmantapan kawasan hutan (penetapan 12%). Lemahnya penegakan hukum. Membiakkan konfilk agraria: 1970-2001  1.753 konflik di 2.834 desa/kecamatan. - Kuartal pertama 2012  setidaknya 30 konflik di 12 provinsi. Pengabaian ekosistem.

Gambaran Umum Kejahatan Sumber Daya Alam 1 Gambaran Umum Kejahatan Sumber Daya Alam 1. Sekelumit Persoalan Sumber Daya Alam Manfaat dari sumber daya alam tidak pernah secara riil dinikmati oleh masyarakat. “Jika dikalkulasi dengan luasan yang dikelola, eksploitasi hutan hanya menyumbang pemasukan ke negara 70 ribu rupiah per hektar per tahun.”

Pengalihan Izin&Saham Gambaran Umum Kejahatan Sumber Daya Alam 1. Sekelumit Persoalan Sumber Daya Alam © KPK, 2014 25 juta PERIZINAN DAN PENYIAPAN KAWASAN TATA USAHA PRODUKSI HASIL HUTAN KAYU 200 juta EVALUASI & WASDAL Pertama. Kejahatan dengan motif ekonomi dan dilakukan dalam jumlah besar. Oleh karena itu, melibatkan jumlah uang yang besar juga. Uang adalah darah dari kejahatannya (life and blood of the crime). Persiapan permohonan Working Area IHMB RKU Sertifikasi PHPL/LK Permohonan 1 milyar 6 milyar Pengalihan Izin&Saham LHP RKT LHC Penilaian 560 juta Sanksi Administratif 300 juta Tata Batas Puluhan juta RENTE HASIL HUTAN KAYU TATA USAHA PENGANGKUTAN 200 juta Sanksi Pidana DR-PSDH SKSKB Izin 10 milyar Pungutan liar Rekonsiliasi PNBP RENTE IZIN Indikasi state capture IIUP Potensi suap, pemerasan, penjualan pengaruh

Gambaran Umum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Karakteristik Kejahatan Suap aparat Gambaran Umum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Karakteristik Kejahatan Ps. 50(3) h UU 41/99 Ps. 12e UU 13/2013 Tanpa/dokumen angkut (SKSKB) aspal Ps 13 UU 31/99 Ps. 158 UU 4/2009 Ps. 50(3) g UU 41/99 Psl. 3 UU 31/99 Bupati menjadi pemegang saham Operasional usaha sebelum izin Ps. 20 UU 20/97 Kedua. Satu peristiwa kejahatan sebenarnya dapat terdiri atas berbagai perbuatan pidana. Cockroach theory. Tidak bayar PNBP Ps. 73 UU 26/07 Penebangan di luar areal izin Ps. 50(3) d UU 41/99 Ps. 50(3) f UU 41/99 Izin di luar peruntukkannya Transfer pricing dan penggelapan pajak Penjualan kayu ilegal Pembukaan lahan pembakaran Bupati menerbitkan izin Ps. 50(3) e UU 41/99 Ps. 39 UU 28/07 Proses perencanaan ruang Permohonan izin dengan suap Kredit investasi untuk kegiatan usaha Harta hasil TP dialihkan ke shell company Ps. 3 UU 31/99 Pengusul suap perubahan ruang Pasal 2, 3 UU 8/10 Pasal 2, 3 UU 8/10 Ps. 13 UU 31/99 Ps. 13 UU 31/99

Gambaran Umum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Karakteristik Kejahatan Ketiga. Dampaknya masif, merugikan negara luar biasa, tapi dapat terlihat dengan jelas. 2004 2006 2009

Gambaran Umum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Karakteristik Kejahatan Keempat. Berlindung dibalik kecacatan atau kelemahan regulasi atau kebijakan. Kelemahan ini berupa: Tidak harmonisnya antar regulasi. Konflik kepentingan antara sektor dan institusi pemerintah. Asimetri informasi. UU 4/2009 IUP Tambang IUP Tambang IUP Tambang Wilayah Pertambangan UU 18/2004 IUP Kebun IUP Kebun UU 41/1999 IUPHHK Blok Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Kws Hutan Lindung/Kons UU 26/2007 Bd. Hutan Bd. Kebun Bd. Tambang Kawasan Budidaya Kawasan Lindung

Gambaran Umum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Karakteristik Kejahatan Kredibilitas data, masih banyak data dan informasi yang berkaitan dengan sumber daya alam, tidak memiliki kategori informasi publik yang jelas. Beberapa diantaranya bahkan didefinisikan sebagai sumber PNBP, sehingga seringkali menyebabkan inefisiensi bagi pemerintah sendiri. Kelembagaan data, dari beberapa ‘tes’ pengumpulan data, kerap ditemukan bahwa oknum pejabat pemerintah menyalah gunakan kewenangannya untuk menjual data dan informasi publik tersebut. Terindikasi pula, data yang ada di suatu lembaga pemerintah hanya dimiliki dan dikelola oleh orang tertentu, ketimbang institusinya. Kapasitas dan perhatian publik, sifat terbuka data tidak serta merta menjamin data dan informasi tersebut dapat termanfaatkan.

Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya ALam 2

Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 1 Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 1. Pasal-Pasal Pidana UU 41/1999 UU 26/2007 UU 31/1999 jo. 20/2001 UU 8/2010 Perbuatan melawan hukum Perbuatan di dalam kawasan hutan tanpa hak/izin, perbuatan atas hasil hutan tanpa izin, perusakan hutan, dll. Pasal 50 ayat (2) dan (3). Perbuatan di dalam ruang yang tidak sesuai peruntukan. Pasal 73. Perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, penyalahgunaan wewenang, menerima suap terkait jabatan, memberi suap. Pasal 2, 3, 11, 13, dll. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menerima pembayaran untuk menyamarkan asal usul harta hasil tindak pidana. Pasal 3, 4, 5, dll. Kejahatan korporasi Diatur. Pidana terkait jabatan Tidak. Pengembalian kerugian negara Alat bukti KUHAP KUHAP dan penambahan

Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 1 Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 1. Pasal-Pasal Pidana UU 18/2004 UU 18/2013 UU 4/2009 UU 32/2009 Perbuatan melawan hukum Perbuatan di dalam kawasan hutan tanpa hak/izin, perbuatan atas hasil hutan tanpa izin, perusakan hutan, dll. Pasal 50 ayat (2) dan (3). Idem UU 41/99, kualifikasi privilese masy. sekitar hutan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Tanpa izin, dengan sengaja laporan tidak benar, transaksi atas hasil tambang tanpa izin, penyalah gunaan wewenang. Pasal 158-165. Kriteria lingkungan, pengelolaan B3, dumping tanpa izin, usaha tanpa izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL). Pasal 98, 103, 104, dan 109. Kejahatan korporasi Diatur. Pidana terkait jabatan Tidak. Pengembalian kerugian negara Alat bukti KUHAP KUHAP dan penambahan

Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 1 Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 1. Tengku Azmun Jafar Perkara. TPK dalam pemberian ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (UIPHHK-HT) di kabupaten palalawan tahun 2001 – 2007 Dakwaan. Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Peradilan. PUTUSAN PN JAKARTA PUSAT : Terbukti korupsi, pasal 2 Pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 jt subsidair 6 bulan kurungan  Uang penganti rp 12.367.780.000 PUTUSAN PT DKI JAKARTA :  Terbukti tPk pasal 3  pidana penjara 16 tahun dan denda Rp500 jt subsidair 6 bulan kurungan  Uang penganti rp 12.367.780.000 PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG :  Terbukti tPk pasal 2  pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 jt subsidair 6 bulan kurungan  Uang penganti rp 12.367.780.000

Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 1 Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 1. Tengku Azmun Jafar Perbuatan melawan hukum. menerbitkan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bertentangan dengan ketentuan teknis dibidang pemanfaatan hutan kayu hutan tanaman sebagaimana diatur dalam: SK Menhut No. 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman pemberian IUPHK-HT yaitu : Memberikan iuphhk-ht kepada perusahaan- perusahaan yang :  Tidak memiliki komitmen yang baik terhadap pengelolaan hutan lestari dan aspek-aspek lngkungan lainnya,  tidak mempunyai kemampuan finansial yang memadai dan tidak memiliki tenaga teknis dibidang kehutanan,  permohonan tidak dilengkapi dengan peta citra satelit TM 542 proses digital serta peta penafsiran. Meminta Kepala Dinas untuk memproses permohonan IUPHHK-HT padahal mengetahui perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan IUPHHK-HT SK Menhut No. 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Kriteria dan standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yaitu:  Lahan yang dimohonkan perusahaan tidak memenuhi persyaratan yaitu bukan PADA AERAL KOSONG NAMUN PADA LAHAN YANG MEMILIKI POTENSI KAYU  perusahaan belum memenuhi kewajibannya membayar Iuran Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman TERBUKTI GRATIFIKASI ATAU SUAP SENILAI RP 600 JUTA ATAS DIKELUARKANNYA IZIN-IZIN TERSEBUT

Pengalihan Izin&Saham Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 1. Tengku Azmun Jafar © KPK, 2014 PERIZINAN DAN PENYIAPAN KAWASAN TATA USAHA PRODUKSI HASIL HUTAN KAYU EVALUASI & WASDAL Azmun mendapatkan kompensasi sebesar 19 milyar atas izin yang dikeluarkannya. Persiapan permohonan Working Area IHMB RKU Sertifikasi PHPL/LK Permohonan Pengalihan Izin&Saham LHP RKT LHC Penilaian 19 milyar Sanksi Administratif 600 juta Tata Batas RENTE HASIL HUTAN KAYU TATA USAHA PENGANGKUTAN Sanksi Pidana DR-PSDH SKSKB Izin Rekonsiliasi PNBP RENTE IZIN Indikasi state capture IIUP Potensi suap, pemerasan, penjualan pengaruh

Melawan hukum (wederrechte Kesalahan (schuld) Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 1. Tengku Azmun Jafar Melawan hukum (wederrechte lijk) Rumusan Pidana Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) mengkonstruksikan pasal pidana bukan hanya sekedar memenuhi fakta yang ada ke dalam rumusan pasal pidana Subyek hukum Kesalahan Melawan hukum Perbuatan Dampak dan kausalitas Sanksi pidana

Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 1 Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 1. Tengku Azmun Jafar Elemen Delik Analisis Pembuktian Setiap orang Norm Adressat. Azmun sebagai pejabat Bupati Identitas tersangka. tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Unsur Akibat dan Kesalahan. Dalam kasus ini KPK membuktikan keuntungan yang diterima Azmun dari ‘menjual’ izin dan keuntungan (opzet als oogmerk). Saksi dan bukti yang menyatakan bahwa Bupati menerima uang sebagai kompensasi. Selain itu, diobyektifikasi dari keterangan saksi bahwa sejak awal izin sudah direncanakan diterbitkan untuk memperoleh keuntungan. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Unsur Melawan Hukum. Diterjemahkan sebagai (detournement du povoir) memiliki kewenangan tapi melanggar tujuan. Prof. Muladi menjabarkan agar tidak terjebak melawan hukum dalam HAN (maladm.) dan HPer (onrecht), maka unsur melawan hukum dalam UU 31/99 harus mengandung ‘akal-akalan’, manipulasi, kecurangan, pengelakan aturan, dll. Kewenangan Bupati untuk menerbitkan izin. Namun, penerbitan tersebut dijelaskan bertentangan dengan tujuan karena digunakan untuk memperoleh kompensasi/gratifikasi/suap dari pemegang izin. Saksi (Disprov) menyatakan bahwa ia dipaksa Bupati untuk meloloskan pertimbangan teknis, disusunlah manipulasi di dalamnya. dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Unsur Akibat Lain Sebagai Kualifikasi Tambahan. Kata ‘dapat’ di dalam unsur menegaskan bahwa kerugian negara hanya kualifikasi tambahan. Pembuktian dilakukan dengan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP. Sementara asumsi kalkulasi berdasarkan jumlah kayu yang ditebang berdasarkan dokumen angkut (SKSHH).  Elemen kausalitas Conditio sine qua non, adequat, individualisasi. Dalam dakwaannya, KPK menegaskan sejak awal apa yang dilakukan Azmun sebagai perbuatan yang direncanakan. Sebagaimana dijelaskan juga dalam unsur kesalahan yang dilakukan dengan maksud, akibat keuntungan tersebut mutlak terjadi.

Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 1 Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 1. Tengku Azmun Jafar Kerugian Negara. Total kerugian mencapai 1,2 trilyun rupiah dan harus dikembalikan kepada negara. Hanya diperhitungkan dari nilai kayu, belum memperhatikan kerugian lingkungan. Dikurangi dengan setoran kas negara.

IUP dari Bupati Kapuas SK No.522/1586/Disbun/X/2005 Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 2. PT. Kahayan Agro Lestari Direktur PT KAHAYAN AGRO LESTARI divonisi bersalah melanggar Pasal 50 (3) huruf a. UU 41/1999. Terbukti, menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pidana denda 1 milyar, penjara 2 tahun. IUP dari Bupati Kapuas SK No.522/1586/Disbun/X/2005 Areal yang sudah dilakukan pembukaan lahan seluas 1.140 hektar. Sementara 906 diantaranya sudah ditanami.

Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 2. PT Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 2. PT. Kahayan Agro Lestari UU 26/07, IPR tidak boleh bertentangan peruntukan Mengetahui, dan bahkan sudah mengirimkan permohonan pelepasan kawasan, tetapi tetap melakukan pembukaan lahan seluas sekitar 1140 hektar. Meskipun pertentangan dengan Perda 8/2003 dinyatakan bukan kewenangan PN. Tidak ada pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan. Arahan Lokasi Izin Lokasi Izin Usaha Perkebunan Pelepasan Kawasan Hutan Hak Guna Usaha Permenhut, hanya dapat dilakukan pada HPK UU 18/2013 atau UU 41/1999 merambah kawasan hutan UU 18/2004, di atas 25 hektar wajib IUP PP HGU, HGU tidak boleh di atas kawasan hutan

Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 3. PT Modus dan Penegakan Hukum Kejahatan Sumber Daya Alam 2. Kasus 3. PT. Kalista Alam Setelah dipidana, PT. Kalista Alam juga kemudian digugat melawan hukum perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Lihat Put. 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Actus reus dilihat dari pelanggaran PermenLH 10/2010, Ps. 3, wajib pembukaan lahan tanpa bakar. Mens rea diobyektifikasi dari perbuatan yang diketahuinya berakibat pada kebakaran. Klausula bakar dalam SPK dengan pihak ketiga. Dasar ganti rugi Ps. 90 UU PPLH dan 1365 KUH Perdata. Perhitungan ganti rugi berdasarkan PermenLH 13/2011 tentang Ganti Kerugian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

TERIMA KASIH