Pengertian Ilmu Pemerintahan Secara etimologis, pemerintahan berasal dari kata pemerintah. Sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut kamus kata tersebut mempunyai arti perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu. Pemerintah : Kekuasaan memerintah suatu Negara (daerah- daerah) atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu Negara (seperti kabinet) merupakan suatu pemerintah.
ILMU PEMERINTAHAN adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislasi, eksekusi, dan yudikasi, dalam hubungan pusat dan daerah, antara lembaga serta antara yang memerintah dengan yang diperintah.
Dengan demikian sekaligus dapat dibedakan pengertian ilmu pemerintahan dengan ilmu politik, ilmu administrasi negara, ilmu hukum tata negara, ilmu negara yang kesemuanya merupakan ilmu-ilmu sosial yang tergabung dalam ilmu-ilmu kenegaraan.
TUJUAN Tujuan mempelajari ilmu pemerintahan secara umum adalah agar dapat memahami teori-teori, bentuk-bentuk dan proses-proses pemerintah, serta mampu menempatkan diri serta ikut berperan serta di dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintahan terutama pemerintahan dalam negeri.
Jenis Ilmu Pemerintahan Menurut Soewargono (1995), dilihat dari sifatnya, ilmu pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu : Ilmu Pemerintahan Eklektis Ilmu Pemerintahan Integratif Ilmu Pemerintahan Terapan
Ilmu Pemerintahan Eklektis Sebagian besar bahannya berasal dari ilmu-ilmu pembantu seperti ilmu politik, sosiologi, ilmu hukum dlsb, kemudian disusun secara berdampingan dan berurutan menampilkan informasi2 yg bersifat paradigmatik konseptual, teoretis ataupun normatif.
Ilmu Pemerintahan Integratif: Informasi yang dipetik dari berbagai disiplin ilmu yang berbeda-beda, disaring dan dipertimbangkan kemudian diintegrasikan menuju ke arah yang terpadu. Pengetahuan baru yang terintegrasi secara paradigmatik maupun secara teoretis berbeda sama sekali dengan disiplin ilmu yang semula merupakan induknya.
Ilmu Pemerintahan Terapan : Ilmu pemerintahan terapan berkaitan erat dengan praktek pemerintahan, dengan fungsi memperbaiki praktek-praktek penyelenggaraannya menuju pemerintahan yang baik. Ilmu pemerintahan terapan merupakan pengetahuan yang bersifat empiris, dengan memperhatikan aspek normatif. Ilmu pemerintahan terapan sangat terikat pada nilai-nilai setempat
Ruang Lingkup Di bidang peraturan perundang yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu hukum, yaitu : Pembahasan Konstitusi (tertulis maupun tidak tertulis). Hukum Kewarganegaraan dan azas pemakaiannya. Di bidang ketatalaksanaan yang banyak ditulis oleh para pakar Ilmu administrasi, yaitu: Administrasi Pemerintahan Pusat Administrasi Pemerintahan Daerah
Di bidang kekuasaan yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu politik, yaitu: Kebijaksanaan Internasional dan Politik luar Negeri Di bidang kenegaraan yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu Negara, yaitu: Tugas, Hak dan kewenangan Pemerintahan
Di bidang pemikiran hakiki yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu filsafat, Yaitu: Seni Pemerintahan Di bidang ilmu ilmu pemerintahan yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu pemerintahan sendiri, yaitu: Hubungan antar kekuasaan (lembaga tinggi Negara)
Pengertian Hukum Tata Pemerintahan Dalam ilmu hukum, hukum tata pemerintahan disebut juga sebagai hukum tata usaha negara atau hukum adminitsrasi negara. Hukum tata pemerintahan mempunyai pengertian/ definisi antara lain: Pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H:Hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak, yaitu hubungan yang timbul dari kegiatan administrasi antara bagian- bagian negara dan antara negara dengan masyarakat
Pengertian Administrasi Negara Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan.
Tugas Peranan administrasi Negara Dalam proses pembangunan sebagai konsekuensi dari pandangan bahwa administrasi Negara merupakan motor penggerak pembangunan, maka administrasi Negara membantu untuk meningkatkan kemampuan administrasi.
Fungsi Administrasi Negara Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.
KONSEP ILMU PEMERINTAHAN (KEKUASAAN) Pengertian Kekuasaan Dahl (1957) menyatakan bahwa ”A memiliki kekuasaan atas B sehingga A dapat meminta B melakukan sesuatu yang tanpa kekuasaan A tersebut tidak akan dilakukan B”. Definisi ini menyempitkan konsep kekuasaan, juga menuntut seseorang untuk mengenali jenis-jenis perilaku khusus.
SUMBER KEKUASAAN DALAM ORGANISASI Kekuasaan pribadi menjelaskan bahwa kelompok sumber kekuasaan berdasarkan kedudukan akan berlimpah pada orang-orang yang secara hirarki mempunyai kedudukan dalam organisasi. Pengaruh potensial yang melekat pada keunggulan individu terdiri dari: Kekuasaan keahlian (expert power), Kekuasaan kesetiaan (referent power), dan Kekuasaan karisma.
Kekuasaan keahlian (expert power) merupakan kekuasaan yang bersumber dari keahlian dalam memecahkan masalah tugas-tugas penting. Semakin tergantung pihak lain terhadap keahlian seseorang, semakin bertambah kekuasaan keahlian (expert power) orang tersebut.
Kekuasaan kesetiaan (referent power) merupakan potensi seseorang yang menyebabkan orang lain mengagumi dan memenuhi permintaan orang tersebut. Referent power terkait dengan keterampilan interaksi antar pribadi, seperti pesona, kebijaksanaan, diplomasi dan empati.
Kekuasaan karisma merupakan sifat bawaan dari seseorang yang mencakup penampilan, karakter dan kepribadian yang mampu mempengaruhi orang lain untuk suatu tujuan tertentu.
PEMBAGIAN KEKUASAAN Secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Maksudnya pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu suatu negara federal.
Secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif.