PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akad Pemberian Kepercayaan
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
Daftar Isi Kodifikasi Produk Perbankan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
ADMINISTRASI PERBANKAN
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
PinDIV. PEMBIAYAAN BJBS
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
KARTU KREDIT SYARIAH KELOMPOK : 1.Indah Tri Anti ( ) 2.Pradifta Bunga N (
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM WIRDYANINGSIH HUKUM EKONOMI ISLAM

PENGHIMPUNAN DANA DALAM PERBANKAN ISLAM

Konsep & Sistem Perbankan Fungsi Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan Proses Penghimpunan Dana Masyarakat Pemilik Dana Bank Masyarakat Pengguna Dana Proses Penyaluran Dana

Konsep & Sistem Bank Konvensional Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Bank Konvensional Masyarakat Pemilik Dana Masyarakat Pengguna Dana Penetapan Imbalan Penetapan Beban

Konsep & Sistem Perbankan Syariah BAGI HASIL Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Bank Syariah Masyarakat Pengguna Dana BAGI HASIL Konsep Penyaluran Dana : 1. Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) 2. Jual Beli (Murabahah, Istishna & Salam) 3. Ujroh (Ijarah & Ijarah Muntahiah Bitamlik) Konsep Penghimpunan Dana : 1. Al Wadiah 2. Mudharabah

FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk TAMWIL MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb MAAL SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS

Produk dan jasa Bank Syariah Penghimpunan Penyaluran Jasa keuangan Prinsip jual beli Murabahah Istishna Salam Prinsip wadiah Giro Tabungan Wakalah Kafalah Hiwalah Rahn Qardh Sharf Prinsip bagi hasil Mudharabah Musyarakah Prinsip mudharabah Deposito Tabungan Ujroh Ijarah Ijarah Muntahiah Bitamlik

KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH Penghimpunan dana Penyaluran pembiayaan Kegiatan usaha lainnya (Ps. 19 & 20 [BUS & UUS], Ps. 21 [BPRS] UU 21/2008)

PRINSIP SYARIAH Dalam melaksanakan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa, Bank wajib memenuhi Prinsip Syariah (Ps. 2 ayat (2) PBI No. 10/16/PBI/2008 ttg Perubahan Atas PBI No.9/19/PBI/2007 ttg Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah)

Cont’d Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Ps. 1 Angka 12 UU 21/2008)

Cont’d Prinsip Syariah  memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek haram (Ps. 2 ayat (3) PBI No. 10/16/PBI/2008 ttg Perubahan Atas PBI No.9/19/PBI/2007 ttg Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah)

Penghimpunan Dana KEGIATAN BUS UUS BPRS SIMPANAN Tabungan & Giro dengan akad wadi’ah Tabungan dengan akad wadi’ah INVESTASI Tabungan & Deposito dengan akad mudharabah

PENGERTIAN SIMPANAN Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

PENGERTIAN TABUNGAN Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu

PENGERTIAN GIRO Giro adalah simpanan bedasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan

PENGERTIAN INVESTASI Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

PENGERTIAN DEPOSITO Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS

WADI’AH

PENGERTIAN WADI’AH Wadi’ah adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut (KHES Psl 20 angka 17) Akad Wadi’ah adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang (Penjelasan UUPS Psl 19)

JENIS WADI’AH Wadi’ah yad amanah Wadi’ah yad dhamanah Penitipan barang/uang di mana pihak penerima titipan (mustawda’) tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang/uang yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian mustawda’ Wadi’ah yad dhamanah Penitipan barang/uang di mana pihak penerima titipan (mustawda’) dengan atau tanpa izin muwaddi’ dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab thd kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan

SYARAT MINIMUM DALAM TABUNGAN/GIRO BERDASARKAN AKAD WADI’AH (Ps SYARAT MINIMUM DALAM TABUNGAN/GIRO BERDASARKAN AKAD WADI’AH (Ps. 3 PBI No.7/46/PBI/2005) Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana titipan Dana titipan disetor penuh kepada Bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal Dana titipan dapat diambil setiap saat Tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah

MUDHARABAH

PENGERTIAN MUDHARABAH Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (net revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah (KHES Psl 20 angka 4) Akad mudharabah adalah Akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad (Penjelasan UUPS Psl 19)

JENIS MUDHARABAH Mudharabah Mutlaqah Mudharabah Muqayyadah Mudharib diberi kebebasan untuk mengelola modal dengan usaha apa saja, yang tidak boleh bertentangan dengan syariah, yang dapat memberikan keuntungan dan tidak dibatasi pada daerah tertentu Mudharabah Muqayyadah Pengelolaan modal dibatasi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh shahibul mal untuk usaha tertentu dan daerah tertentu

SYARAT MINIMUM GIRO BERDASARKAN AKAD MUDHARABAH (Ps. 4 PBI No SYARAT MINIMUM GIRO BERDASARKAN AKAD MUDHARABAH (Ps. 4 PBI No.7/46/PBI/2005) Nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) Bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya melakukan Akad Mudharabah dengan pihak lain Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang, serta dinyatakan jumlah nominalnya Nasabah wajib memelihara saldo giro minimum yang ditetapkan oleh Bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening

Cont’d Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam Akad pembukaan rekening Pemberian keuntungan untuk nasabah didasarkan pada saldo terendah setiap akhir bulan laporan Bank menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan

SYARAT MINIMUM TABUNGAN/DEPOSITO BERDASARKAN AKAD MUDHARABAH (Ps SYARAT MINIMUM TABUNGAN/DEPOSITO BERDASARKAN AKAD MUDHARABAH (Ps. 5 PBI No.7/46/PBI/2005) Bank bertindak sebagai pengelola dana dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana Dana disetor penuh kepada Bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah Pada akad tabungan berdasarkan mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh Bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening

Cont’d Nasabah tidak diperbolehkan menarik dana di luar kesepakatan Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan atau deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan Bank tidak menjamin dana nasabah, kecuali diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Diatur dalam PP No. 39/2005 ttg Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah jo. UU No. 24/2004 ttg Lembaga Penjamin Simpanan

PENERAPAN AKAD PADA PELAYANAN JASA DI BANK SYARIAH

Bentuk Akad Kafalah Hawalah Wakalah Rahn

DASAR HUKUM UU Perbankan Syariah Pasal 19, 20, dan 21 PBI No. 10/16/PBI/2008 ttg Perubahan Atas PBI No. 9/19/PBI/2007 ttg Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah PBI No. 10/17/PBI/2008 ttg Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah Fatwa-fatwa DSN Fatwa DSN No. 10/DSN-MUI/IV/2000 ttg Wakalah Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/IV/2000 ttg Kafalah Fatwa DSN No. 12/DSN-MUI/IV/2000 ttg Hawalah Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 ttg Rahn KHES

created by Yeni Salma Barlinti 1. Kafalah Pemberian jaminan oleh bank sebagai penanggung atau penjamin kepada pihak ketiga atas kewajiban pihak kedua (yang ditanggung) created by Yeni Salma Barlinti

Ketentuan Kafalah Kafiil adalah orang yang menjamin Makfuul ‘anhu atau ashil adalah orang yang berutang atau yang dijamin Makfuul lahu adalah orang yang berpiutang Makful bih adalah obyek penjaminan Penjamin dapat menerima upah

created by Yeni Salma Barlinti Skema Kafalah created by Yeni Salma Barlinti

created by Yeni Salma Barlinti 2. Hawalah Jasa pengalihan tanggung jawab pembayaran hutang dari seseorang yang berhutang kepada orang lain Muhil adalah orang yang berutang kepada muhal atau yang berpiutang kepada muhal ‘alaih Muhal atau muhtal adalah orang yang berpiutang kepada muhil Muhal ‘alaih adalah orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utangnya kepada muhal Muhal bih adalah obyek hawalah atau utang created by Yeni Salma Barlinti

Skema Hiwalah Muhal ‘alaih (Bank) 3. Bayar 4. Tagih 2. Invoice Muhil 1. Transaksi

created by Yeni Salma Barlinti 3. Wakalah Jasa melakukan tindakan/pekerjaan mewakili nasabah sebagai pemberi kuasa Muwakil adalah orang yang memberi kuasa Wakil adalah orang yang menerima kuasa Wakil boleh menerima imbalan  wakalah bil ujrah created by Yeni Salma Barlinti

created by Yeni Salma Barlinti Skema Wakalah created by Yeni Salma Barlinti

created by Yeni Salma Barlinti 4. Rahn Pembiayaan pinjaman dengan menyerahkan benda sebagai jaminan utang Rahin adalah orang yang menyerahkan barang jaminan Murtahin adalah orang yang menerima barang jaminan Marhun adalah barang jaminan created by Yeni Salma Barlinti

created by Yeni Salma Barlinti Ketentuan Rahn Murtahin memiliki hak untuk menahan marhun sampai semua hutang rahin lunas Marhun dan manfaatnya tetap milik rahin, tetapi boleh dimanfaatkan oleh murtahin dengan seizin rahin Biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun menjadi kewajiban rahin Jumlah biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh didasarkan pada jumlah pinjaman created by Yeni Salma Barlinti

created by Yeni Salma Barlinti Rahn Tasjily Rahn Tasjily adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) Rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin created by Yeni Salma Barlinti

created by Yeni Salma Barlinti Penjualan Marhun Murtahin memperingatkan rahin Jika rahin tidak melunasi hutangnya, murtahin dapat menjual paksa/mengeksekusi melalui lelang Hasil penjualan marhun adalah untuk melunasi hutang rahin Kelebihan dari hasil penjualan menjadi hak rahin created by Yeni Salma Barlinti

Penerapan Akad Safe Deposit Box Rahn Emas Letter of Credit Syariah Card

a. Safe Deposit Box Fatwa DSN No. 24/DSN-MUI/III/2002 ttg Safe Deposit Box Penyimpanan barang berharga nasabah di bank dengan akad ijarah

b. Rahn Emas Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002 ttg Rahn Emas Pemberian pembiayaan oleh bank kepada nasabah dengan penyerahan jaminan dalam bentuk emas Biaya penyimpanan marhun ditanggung oleh nasabah dengan akad ijarah

c. Letter of Credit (L/C) L/C adalah surat pernyataan akan membayar oleh bank kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk suatu perdagangan Applicant adalah importir Beneficiary adalah eksportir Issuing bank adalah bank yang menerbitkan L/C Negotiating bank adalah bank yang bertindak menegosiasi dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C

Cont’d Fatwa DSN No. 34/DSN-MUI/IX/2002 ttg Letter of Credit Impor Syariah Fatwa DSN No. 35/DSN-MUI/IX/2002 ttg Letter of Credit Ekspor Syariah Fatwa DSN No. 57/DSN-MUI/V/2007 ttg Letter of Credit dengan Akad Kafalah bil Ujrah

L/C Impor Bentuk-bentuk akad yang dapat digunakan dalam L/C Impor: 1. Wakalah bil Ujrah Importir memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor Wakalah bil ujrah dilakukan antara importir dan bank untuk pengurusan dokumen transaksi impor Besar ujrah disepakati di awal akad

Cont’d 2. Wakalah bil ujrah dan Qardh Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor Wakalah bil ujrah dilakukan antara importir dan bank untuk pengurusan dokumen transaksi impor dengan besar ujrah disepakati di awal akad Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor

Cont’d 3. Murabahah Bank bertindak sebagai pembeli yang diwakili oleh importir untuk bertransaksi dengan eksportir Bank menjual barang secara murabahah kepada importir 4. Salam/istishna dan Murabahah Bank bertindak sebagai pembeli dengan akad salam/istishna’ yang diwakili oleh importir untuk bertransaksi dengan eksportir

Cont’d 4. Wakalah bil ujrah dan Mudharabah Bank mengurus dokumen transaksi importir dengan wakalah bil ujrah Bank dan importir melakukan akad mudharabah 5. Wakalah bil ujrah dan Hawalah untuk pengiriman barang yang telah dilakukan dan pembayaran belum dilakukan Utang importir kepada eksportir dialihkan menjadi utang kepada bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir

d. Syariah Card Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah. Para pihak: penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).

Akad dalam Syariah Card 1. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).

Akad dalam Syariah Card 2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu. 3. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

WASSALAM TERIMA KASIH