PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, CIRI DAN SEJARAH KORUPSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Advertisements

PENGERTIAN KORUPSI PRINSIP ANTI-KORUPSI Matakuliah Anti-Korupsi
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 S E R I P E.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 di.
KTSP SMA PENILAIAN dalam Implementasi di PELAKSANAAN
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
Pendidikan Anti-Korupsi
SELAMAT DATANG.
Pendidikan Anti-Korupsi
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pendidikan Anti-Korupsi
Pemuda Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, Ak, CA Courtesy of Google.com 1 1.
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI.
KORUPSI & DAMPAKNYA Bahan – 8 etika administrasi
M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =
FAKTOR TERJADINYA KORUPSI
Pendidikan Anti-Korupsi
TIM SERTIFIKASI DOSEN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2011.
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN
Pendidikan Anti-Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KTSP SMA Pengembangan SERI PETUNJUK TEKNIS
PENDEKATAN DAN METODE PENDIDIKAN ISLAM
1 PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM KURIKULUM 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN MENENGAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
TIM TEKNOLOGI INFORMASI - SERTIFIKASI DOSEN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2011.
GTK-2016 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Persiapan.
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
Pendidikan Anti-Korupsi
PUNGLI/GRATIFIKASI/PENYALAHGUNAAN JABATAN = KORUPSI ?
Percepatan Pemberantasan Korupsi
Doris Febriyanti, M.Si KORUPSI & DAMPAKNYA Doris Febriyanti, M.Si
PELATIHAN PENGEMBANGAN
Seminar antikorupsi H. MUZAKAR HARUN, SH..
Focus Group Discussion Best Practice CBT
KORUPSI & DAMPAKNYA Bahan – 8 etika administrasi
Sumber-sumber Pembiayaan Indonesia
DEPARTEMEN KEUANGAN RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pendidikan Anti Korupsi
Focus Group Discussion Best Practice CBT
Focus Group Discussion Best Practice CBT
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
bhn 8 etika administrasi 2016
MEKANISME PELAKSANAAN
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
“unless we destroy corruption, corruption will destroy us”
MEMAHAMI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME. ARTI KORUPSI Bahasa Latin “corruption: penyuapan”, Bahasa Inggris: corruption; Bahasa Belanda Corruptie (korruuptie).
6 AKUNTANSI FORENSIK KORUPSI YULAZRI M.AK., CA., CPA FEB-AKUNTANSI.
KULTUR DAN ETIKA BIROKRASI DI INDONESIA
Pendidikan Anti-Korupsi
MONITORING DAN EVALUASI PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI
PENGERTIAN KORUPSI, FAKTOR PENYEBAB KORUPSI, DAN PRINSIP-PRINSIP ANTI KORUPSI Oleh : kelompok 1.
REVITALISASI DAN PENGEMBANGAN KKG DAN MGMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT.
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
KORUPSI DALAM PANDANGAN POLITIK ISLAM
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin ’” CURRUPTION ”, selanjutnya dari bahasa latin tersebut turun ke bahasa Eropa seperti : Inggris > Coruption. Perancis.
TINDAK PIDANA KORUPSI JENIS DAN MODUSNYA
KORUPSI. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus” Dari bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa.
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI Meti Mediyastuti, S.Sos, M.AP NIDN : Administrasi Publik.
Transcript presentasi:

PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, CIRI DAN SEJARAH KORUPSI Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi Oleh: Ali Maulida, S.S, M.Pd.I.

I. Definisi Korupsi Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea : 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Di Malaysia terdapat peraturan anti korupsi, dipakai kata “resuah” berasal dari bahasa Arab “risywah”, menurut Kamus umum Arab-Indonesia artinya sama dengan korupsi (Andi Hamzah: 2002). Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir–al Fayumi, al-Muhalla–Ibnu Hazm)..

Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyah yang antara lain menyatakan: ”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS. Al Maidah 42). Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah.

Risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT. Jadi diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga mediator antara penyuap dan yang disuap. Hanya saja jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa. (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).

Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia adalah “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran”(S. Wojowasito-WJS Poerwadarminta: 1978). Pengertian lainnya, “perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya” (WJS Poerwadarminta: 1976).

Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain, disebutkan bahwa (Muhammad Ali : 1998) : 1. Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya; 2. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya; dan 3. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi. Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.

B. CIRI-CIRI DAN JENIS KORUPSI Untuk pemahaman lebih lanjut, perlu Anda ketahui tentang ciri-ciri korupsi agar dapat mengidentifikasi hal apa saja yang termasuk tindakan korup. Syed Hussein Alatas, seorang sosiolog asal Malaysia, mengemukakan ciri-ciri korupsi sebagai berikut: 1. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang diberikan amanah seperti seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompoknya.

2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umumnya. Usaha untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan suatu lembaga tertentu seperti penipuan memperoleh hadiah undian dari suatu perusahaan, padahal perusahaan yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan undian.

3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus 3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus. Contohnya, mengalihkan anggaran keuangan yang semestinya untuk kegiatan sosial ternyata digunakan untuk kegiatan kampanye partai politik. 4. Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu. Korupsi biasanya dilakukan secara tersembunyi untuk menghilangkan jejak penyimpangan yang dilakukannya. 5. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Beberapa jenis korupsi melibatkan adanya pemberi dan penerima.

6. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain. Pemberi dan penerima suap pada dasarnya bertujuan mengambil keuntungan bersama. 7. Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat memengaruhinya. Pemberian suap pada kasus yang melibatkan petinggi Makamah Konstitusi bertujuan mempengaruhi keputusannya. 8. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum. Adanya upaya melemahkan lembaga pemberantasan korupsi melalui produk hukum yang dihasilkan suatu negara atas inisiatif oknum-oknum tertentu di pemerintahan.

Beberapa istilah yang perlu dipahami terkait dengan jenis-jenis korupsi yaitu adanya pemahaman tentang pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Istilah KKN ini sempat populer menjelang jatuhnya rezim Orde Baru. a. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

b. Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Kolusi dapat didefinisikan sebagai pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan negara. c. Nepotisme yaitu setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, negara, dan bangsa. Dalam istilah lain nepotisme adalah tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudara atau teman-teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun objek yang diuntungkan tidak berkompeten.

Dalam suatu delik tindak pidana korupsi selalu adanya pelaku Dalam suatu delik tindak pidana korupsi selalu adanya pelaku. Pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah setiap orang dalam pengertian berikut: a. orang perseorangan: siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati; b. korporasi: kumpulan orang atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; c. pegawai negeri: 1) pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang kepegawaian; 2) pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP; 3) orang yang menerima gaji/upah dari keuangan negara/ daerah; 4) orang yang menerima gaji/upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara/daerah; 5) orang yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara/ masyarakat.

SEJARAH KORUPSI DI INDONESIA Lihat juga: Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, Tim Editor: Nanang T. Puspito, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta, 2011, hal. 30-34.

Referensi: 1. Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, Tim Editor: Nanang T. Puspito, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta, 2011. 2. Dokumen Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang (2012-2025) dan Jangka Menengah (2012-2014), Jakarta, 2012 3. Buku Saku KPK “Memahami Untuk Membasmi”, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006. 4. Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Jaakrta, 2014.