DIKLAT PENGAWAS KEPENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN SISTEM TRANSPORTASI BUS
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KEBIJAKAN & IMPLEMENTASI DAK SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
BIODATA I. NAMA : H. MOCH. HATTA, SE, MM II. RIWAYAT PENDIDIKAN
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Nyi Raden Anita Trikusumawati
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Rengga Dwi Hermawan,Ama.Pd
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
PERENCANAAN GEOMETRIK DAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Standar Nasional Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Program Penyehatan Makanan
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
K O N S T R U K S I J A L A N D A N J E M B A T A N JENIS BAHAN PEKERASAN JALAN KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN KLASIFIKASI JALAN Pendidikan Teknik Sipil.
Standar penilaian.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

DIKLAT PENGAWAS KEPENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM Akreditasi Perusahaan Angkutan Umum ASSESSMENT PENYELENGGARAAN PENRUSAHAAN ANGKUTAN UMUM

Pola Pikir Diklat Pembina / Inspektur ANGKUTAN UMUM Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Umum Harus Bernorma dan Berstandar Yaitu Dengan : AKREDITASI PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM Penyelenggaraan angkutan Umum Perlu Pembinaan dan Pengawasan SDM ( yang mempunyei kompetensi dan kualifikasi ) INSPEKTUR PENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM Dijalankan Oleh Operator Angkutan Umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi

DASAR HUKUM Pemerintah mengamanatkan penyelenggaraan angkutan umum dan menjamin ketersediaannya. UU 22/2009 pasal 139 yang menyebutkan “Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum….”. UU 22 tahun 2009 pasal 141, standar pelayanan angkutan orang yang disediakan oleh perusahaan angkutan umum wajib memenuhi STANDAR PELAYANAN MINIMAL yang meliputi: keamanan; keselamatan; kenyamanan; keterjangkauan; kesetaraan; dan keteraturan.

BAB X ANGKUTAN ANGKUTAN ORANG DAN BARANG menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. KEWAJIBAN MENYEDIAKAN ANGKUTAN UMUM Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum. Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha (BUMN, BUMD dan BHI).

Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum angkutan barang umum; ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN UMUM DALAM TRAYEK TIDAK DALAM TRAYEK Angkutan Massal lintas batas negara AKAP AKDP Perkotaan perdesaan. taksi; tujuan tertentu (Carter); pariwisata kawasan tertentu (lokal/lingkungan). mobil bus lajur khusus; trayek tidak berimpitan; dan angkutan pengumpan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum angkutan barang umum; angkutan barang khusus dan alat berat. Angkutan Multimoda Pengawasan Muatan Barang alat penimbangan yang dipasang secara tetap; alat penimbangan yang dapat dipindahkan (tidak tetap).

(pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan LLAJ ) Undang undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ (pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan LLAJ )

Perusahaan Angkutan Umum Hak Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.  Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kewajiban melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum; memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan mematuhi baku mutu lingkungan hidup.

(pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan LLAJ ) Undang undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ (pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan LLAJ )

( pembinaan dan pengawasan) Undang-undang 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah ( pembinaan dan pengawasan)

Undang-undang 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah ( pembinaan dan pengawasan)

Undang undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( pasal 17 ayat (2), (3), (4) )

PENGERTIAN UMUM

PENGERTIAN UMUM

PENGERTIAN UMUM

UKURAN PENILAIAN PERMENHUB NO 98 TAHUN 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek Pasal 7 Ayat (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 sekurang- kurangnya memuat: fungsi dan manfaat jenis pelayanan; dan pemenuhan nilai ukuran jumlah jenis pelayanan

UKURAN PENILAIAN SESUAI PM NO 98 TAHUN 2013 TENTANG SPM ANGKUTAN ORANG JENIS PELAYANAN, MELIPUTI : Keamanan; keselamatan; Kenyamanan; keterjangkauan; kesetaraan; keteraturan. MUTU PELAYANAN, MELIPUTI: a. indikator; dan b. nilai, ukuran atau jumlah.

STANDAR PENILAIAN SPM ANGKUTAN ORANG (1)

STANDAR PENILAIAN SPM ANGKUTAN ORANG ( 2)

STANDAR PENILAIAN SPM ANGKUTAN ORANG (3)

STANDAR PENILAIAN SPM ANGKUTAN ORANG (4)

KOMPETENSI INSPEKTUR KEPENGUSAHAAN ANGKUTAN ORANG Mengetahui dan memahami tentang Peraturan Perundangan di bidang LLAJ khusus penyelenggaran angkutan Orang Mengetahui dan memahami tentang Etika dan Profesi Kompetensi Inspektur Angkutan Orang Mengetahui dan memahami jenis pelayanan dan mutu pelayanan dalam penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Mampu memberikan penilaian terhadap indikator mutu pelayanan Angkutan Orang menggunakan ukuran, nilai dan jumlahnya. Praktek, penganalisaan dan teknik penyajian data dari hasil pemantauan atau pengamatan. Mampu memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil penilaian pelayanan Angkutan Orang

KURIKULUM DAN SILABI (50 JP 1 Minggu) NO KURIKULUM SILABY JUMLAH JP TEORI PRAKTEK 1 PEMBANGUNAN KARAKTER Etika Profesi Integritas Kemampuan Komunikasi   4 2 PERATURAN PERUNDANGAN UU No 22 tahun 2009 PP No 32 tahun 2011 PM No 98 tahun 2013 6 3 KELAYAKAN KEPENGUSAHAAN BRT Karakteristik pelayanan AU Tahapan perencanaan Pengoperasian AU Evaluasi kinerja AU JENIS DAN MUTU PELAYANAN BRT Indikator jeinis pelayanan, Keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, keteraturan. 5 TEKNIK PENILAIAN MUTU PELAYANAN BRT Formulir dan cheklist penilaian Kriteria /standar kelulusan penilaian Pemyusunan laporan penilaian dan rekomendasi PRAKTEK DAN KUNJUNGAN LAPANGAN Parktek penilaian pengoperasian SPM AU di suatu kota 10 7 ASSESMENT

Persayaratan Peserta Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Inspektur Kepenusahan angkutan Orang harus memenuhi persyaratan : Pendidikan Paling rendah D III Bidang Transportasi/Teknik Sipil/Planologi Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun.