PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI PERTEMUAN I PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
MANUSIA DAN MASYARAKAT Aristoteles manusia adalah makhluk sosial (zoon political) Masyarakat Hukum Hukum Ekonomi
MASYARAKAT : “Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama, terbentuk apabila ada dua orang atau lebih” MASYARAKAT PAGUYUBAN Hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin MASYARAKAT PATEMBAYAN Hubungan itu bersifat tidak pribadi dan bertujuan untuk mencapai keuntungan
Golongan dalam Masyarakat disebabkan antara lain: Merasa tertarik oleh orang lain. Mempunyai kesukaan yang sama. Memerlukan kekuatan atau bantuan orang lain. Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain. Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.
Pendorong manusia hidup bermasyarakat (biologis) : hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum hasrat untuk membela diri hasrat untuk mengadakan keturunan
NORMA Kesusilaan NORMA Adalah aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Agama Kesusilaan NORMA Kesopanan Hukum
APAKAH HUKUM ITU ? PROF. DR. VAN KAN Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat Memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat. W. LEVENSBERGEN Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam
Sambungan definisi hukum… I. KIRCH Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan dan perbuatan manusia. LEON DUGUIT Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan rekasi Bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Sambungan definisi hukum… UTRECH Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah- perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. CIRI-CIRI HUKUM 1. Adanya perintah dan/atau larangan 2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi
UNSUR-UNSUR HUKUM Aturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. 2. Dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. 3. Sifatnya memaksa. 4. Sanksinya tegas.
MATERIAL : ex. Sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi SUMBER-SUMBER HUKUM FORMAL : UU Kebiasaan Jurisprudensi Perjanjian (traktat) Doktrin (pendapat para sarjana)
PEMBIDANGAN HUKUM TERTULIS HK. PUBLIK ISI HK. PRIVAT BENTUK MATERIL FUNGSI FORMAL TERTULIS BENTUK TDK. TERTULIS
HUKUM SIPIL = KUHPdt + KUHD lex specialis derogat legi generalis
HUKUM EKONOMI HUKUM EKONOMI Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. 2 Aspek hukum ekonomi : Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
KUISIONER Apakah peranan hukum di dalam ekonomi? Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman! Dapatkah seseorang itu kebal hukum?