Hubungan Kedaulatan Rakyat dengan Pembentukan LPR, dan Metode Seleksi Anggota LPR Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Advertisements

DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
NANIK PRASETYONINGSIH
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Pemilu, Gak Nyoblos Gak Keren!
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PEMIKIRAN POLITIK JOHN LOCKE
Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen,
Pendidikan Kewarganegaraan
KEKUASAAN, DEMOKRASI, & HAK ASASI MANUSIA
Istilah Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti kekuasaan. Oleh karenanya demokrasi.
PENGERTIAN HAN.
DEMOKRASI Prof. Dr. Amir Santoso.
Hak-hak Sipil dan Politik
Susunan, Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban DPD menurut UUD 1945, serta hubungannnya dengan lembaga negara lainnya.
Anang Zubaidy Yogyakarta, September 2013
Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Dr. Fatmawati, S.H., M.H. Pengajar Hukum Tata Negara FHUI
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Teori Pemisahan Kekuasaan
Pertemuan 13 POLITIK DAN KEBAIKAN BERSAMA
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Sistem Politik Indonesia
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
MANUSIA DAN HUKUM.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
PERWAKILAN Pokok bahasan : Asal mulanya perwakilan
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Berkelas.
Demokrasi Aspek formal: - pemilu - lembaga - konstitusi/perundangan, …
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
Dr. Fatmawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
BAB V DEMOKRASI INDONESIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Filsafat Hukum Filsafat hukum adalah filsafat hukum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan pertanyaan paling dalam.
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
BAB V DEMOKRASI INDONESIA
Pengantar Ilmu Politik
Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
NEGARA RABIATUL ADAWIYAH, M.PD. Daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warga negaranya.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Hubungan Kedaulatan Rakyat dengan Pembentukan LPR, dan Metode Seleksi Anggota LPR Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Thomas Hobbes, Levi a than (1651)  Manusia adalah setara (equal) dalam keadaan alami, akan tetapi karena tidak adanya aturan yang mengatur bersama, maka terjadi keadaan dimana manusia saling berperang antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga yang satu menjadi musuh bagi yang lainnya.  Penyerahan hak pada yang mewakili terjadi karena setiap orang dalam keadaan alami menginginkan adanya jaminan keamanan terhadap hidupnya.

Thomas Hobbes, Leviathan (1651)  Oleh karena itu, maka mereka sebagai satu kesatuan memberikan seluruh kekuasaan (power) dan kekuatan (strength) pada seseorang atau pada sebuah majelis.  Setelah masing-masing individu memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak kepada seseorang atau kepada majelis dengan syarat bahwa masing-masing individu memberikan haknya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu, maka terbentuklah negara.

Thomas Hobbes, Leviathan (1651)  Pada saat seseorang menyerahkan haknya (yang merupakan perbuatan suka rela), maka dianggap bahwa secara timbal balik orang tersebut menerima suatu kebaikan yang diharapkannya.

Thomas Hobbes, Leviathan (1651) Setiap orang tetap memiliki hak yang harus tetap dimiliki, karena jika hak tersebut dilepas, maka tidak ada kebaikan yang didapatkan oleh orang tersebut. Hobbes memberikan contoh dari hak tersebut adalah bahwa seseorang tidak dapat membiarkan orang lain membunuhnya, menganiaya, memborgol ataupun mengurung karena hal tersebut tidak membawa kebaikan apapun terhadap seseorang.

Thomas Hobbes, Leviathan (1651) KELEMAHAN: Sebagian besar hak diserahkan kecuali hak- hak yang jika dilepaskan tidak membawa kebaikan bagi seseorang dan penyerahan tersebut dilakukan oleh seluruh masyarakat kepada penguasa. Hal tersebut menyebabkan diakuinya pemerintahan yang absolut dan rakyat tetap harus patuh pada pemimpinnya.

John Locke, Two Treatises of Government, (London: Printed for Thomas Tegg, 1823)  Setiap manusia dalam keadaan alami memiliki kebebasan dan setara, akan tetapi keadaan sangat tidak aman karena ancaman dari orang lain, sehingga saling bergabung untuk secara bersama-sama mempertahankan hidup (lives), kebebasan (liberties) dan tanah milik (estate).

John Locke, Two Treatises of Government (1690)  Beberapa individu setuju untuk membuat negara. Kekuasaan yang diberikan individu tidak akan dapat dikembalikan pada individu, akan tetapi ada pada masyarakat.  Walaupun ketika bergabung individu menyerahkan hak-haknya, penguasa tertinggi harus memerintah berdasarkan UU yang diketahui masyarakat, dan UU tersebut menjadi dasar hakim mengadili, yang bertujuan untuk kedamaian, keamanan, dan kebaikan umum masyarakat.

John Locke, Two Treatises of Government (1690) KELEBIHAN: Hak-hak yang melekat pada individu masih dimiliki oleh para individu. Setelah negara terbentuk, maka fungsi-fungsi dalam negara (eksekutif, legislatif, dan federatif) harus dilaksanakan secara terpisah.

John Locke, Two Treatises of Government (1690) Penguasa harus menjamin agar tercipta kedamaian, keamanan, dan kebaikan bersama dari masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara.

John Locke, Two Treatises of Government (1690) KELEMAHAN: setelah hak-hak diserahkan, maka kedaulatan berada di tangan yang mewakili

Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, (1762)  Kontrak sosial (social contract) dibuat karena orang-orang dalam keadaan alami memang ingin bersatu karena menyadari bahwa jika mereka tidak menyatukan dan menggerakkan secara bersama kekuatan yang ada, maka mereka akan musnah.

Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762)  Pada dasarnya rumusan kontrak sosial adalah: “Bahwa masing-masing dari kita menyerahkan diri dan seluruh kekuasaan untuk kepentingan bersama di bawah kepentingan tertinggi yaitu kehendak umum (general will), dan sebagai sebuah badan, kita menerima anggota sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan.”

Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762)  Kontrak sosial menyebabkan alienasi total dari setiap anggota berikut haknya.

Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762)  Jika dibandingkan hak yang dimiliki sebelum dan sesudah kontrak sosial, maka yang hilang dari diri manusia setelah kontrak sosial adalah kebebasan alaminya dan hak tak terbatas atas segala yang diingini dan mungkin dicapainya, sedang yang diperolehnya adalah kebebasan sipil (civil liberty) yang dibatasi oleh kehendak umum dan hak berdasarkan hukum (legal right) untuk memiliki segala yang dimilikinya yang hanya mungkin diperoleh berdasarkan akta resmi.

Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762)  Rakyat sebagai satu kesatuan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.  Perjanjian yang membuat rakyat tunduk pada pemimpinnya sama sekali bukan merupakan kontrak karena rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga pemerintahlah yang harus dikorbankan untuk rakyat dan bukan rakyat yang dikorbankan untuk pemerintah.

Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762) KELEBIHAN: Rakyat adalah pemegang kedaulatan, sehingga seluruh hak-hak berada di tangan rakyat sebagai pemegang kedaulatan

Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762) KELEMAHAN: Pendapat Rousseau yang tidak mungkin dilakukan kecuali dalam negara-kota, adalah bahwa Rousseau menginginkan rakyat secara keseluruhan dan bersama-bersama merumuskan dan merundingkan secara langsung masalah kenegaraan dan politik.

Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762) Kehendak umum menyangkut kepentingan bersama, sehingga untuk benar-benar memperoleh kehendak umum, perlu diusahakan agar dalam Negara tidak ada berbagai asosiasi.

John Locke, Two Treatises of Government (1690)  Memisahkan kekuasaan dalam tiap-tiap negara dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.  Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan membuat UU.  Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan UU.  Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.

John Locke, Two Treatises of Government (1690)  Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang dipilih dan disetujui oleh warga (chosen and appointed), berwenang membuat UU dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.  Kekuasaan legislatif tidak perlu dilaksanakan dalam sebuah lembaga yang permanen, selain karena bukan merupakan pekerjaan rutin, juga dikhawatirkan adanya penyimpangan kekuasaan jika dijabat oleh seseorang dalam waktu yang lama.

John Locke, Two Treatises of Government (1690)  Anggota legislatif dipilih oleh rakyat dalam waktu tertentu dan jika waktu berakhir maka mereka tidak dapat berpartisipasi lagi kecuali jika dipilih kembali atau jika dikumpulkan oleh eksekutif.

Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu, L’Esprit des Lois, atau The Spirit of Laws (1748)  Memisahkan 3 (tiga) jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudisial.  Kekuasaan legislatif: membuat UU, dan mengubah atau menghapus UU.

Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu, The Spirit of Laws (1748)  Kekuasaan eksekutif: menyatakan perang atau damai, mengirimkan atau menerima duta, menjamin keamanan umum serta menghalau musuh yang masuk.  Kekuasaan yudisial: menghukum para penjahat atau memutuskan perselisihan yang timbul di antara orang perseorangan.

Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu, The Spirit of Laws (1748)  Seharusnya kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh seluruh rakyat, akan tetapi itu tidak mungkin dilaksanakan pada negara yang wilayahnya luas, bahkan akan banyak ditemui kesulitan jika dilakukan di negara yang wilayahnya dianggap kecil sekalipun; hal tersebut menyebabkan rakyat harus diwakili.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu HTN Representasi Formal Representasi Substantif

Istilah LPR Selain istilah representative assembly, juga dikenal istilah lainnya, yaitu legislature (lembaga pembuat UU) sebagaimana yang dikemukakan oleh K.C. Wheare

Istilah LPR K.C. Wheare. PARLIAMENTS AND CONGRESSES and other similar assemblies are commonly called ‘legislatures’. The use of the name is convenient and indeed justifiable, but it can mislead. For a large part of the time of this bodies is not devoted to law-making at all. One of their most important functions is to critize the executive. In some countries they make or unmake governments. They debate the great issues of public concern. They constitute ‘a grand inquest of the nation’….

Istilah LPR Arend Lijphart mengemukakan pendapatnya bahwa: “…the bicameral legislatures as a whole is usually called Congress in presidential systems…and Parliament in parliamentary systems of government. However the term “parliament “ is also often used generically as a synonym for “legislature.”….”