EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2015
MATERI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL PEMATERI: Yayan, SE., M.Si., Ph.D.
APA YANG INGIN DICAPAI DALAM PERENCANAAN Membuat keputusan dibuat untuk masa depan Berhak melakukan antisipasi dari suatu keputusan Menyediakan arah dan tujuan Meyediakan kerangka kerja yang terintegrasi Identifikasi ancaman dan kesempatan dan mengurangi resiko Memfasilitasi pengendalian manajerial
MANFAAT PERENCANAAN Menghasilkan usaha yang terkoordinasi Mengurangi ketidakpastian dan mendorong para pimpinan untuk melihat ke depan, mengantisipasi perubahan, mempertimbangkan dampak perubahan, dan menyusun tanggapan yang tepat Meminimalkan pemborosan dan tindakan yang tumpang tindih. Sebagai standar atau sasaran dalam kegiatan pengendalian
TUJUAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antardaerah, antarrang,antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Pendekatan Perencanaan Pembangunan Nasional Politik Teknokratik Partisipatif Atas-bawah Bawah-atas
Asas Perencanaan Pembangunan Nasional Kepastian Hukum Tertib penyelenggaraan negara Kepentingan umum Keterbukaan Proposionalitas Profesionalitas Akuntabilitas
TAHAPAN PERENCANAAN Penyusunan Rencana Rancangan Rencana Pembangunan Nasional/Daerah Rancanganm Rencana Kerja Dep/Lembaga SKPD Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan
Penetapan Rencana RPJP Nas dengan UU dan RPJP Daerah dengan Perda RPJM dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah RKP/RKPD dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah Pengemdalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Kerja
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN DAN TERIMA KASIH