BEBERAPA KESIMPULAN PENELITIAN POK Bekasi, 28 - 30 Mei 2015
Honorarium untuk kegiatan Pemantauan Status Gizi dibuat dalam bentuk tim dapat ditempatkan pada akun 521213 dengan unit cost sesuai SBM Tahun 2015 Dana dekonsentrasi diperuntukkan untuk kegiatan yang membantu pencapaian program kementerian di daerah. Untuk kebutuhan operasional (administrasi perkantoran) adalah tanggung jawab Pemerintah daerah, termasuk untuk membayar honor pramubhakti bila diperlukan. Oleh karena itu akun 521111 tidak direkomendasikan dialokasikan pada dana dekon.
Honor yang dapat diberikan pada kegiatan pelatihan : a. Honor Penceramah b. Honor Pengajar Note : tidak diperkenankan untuk honor nara sumber Pemberian honor nara sumber agar direalisasikan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, efektifitas dan efisiensi.
Penggandaan buku modul : Jika hanya untuk cetak dan akan digunakan untuk kegiatan di Dinkes Prop dapat menggunakan akun 521211 Penggandaan yang akan diserahkan ke Pemda/masyarakat dapat menggunakan akun 526115 Penggunaan honor output kegiatan (521213), diberi kan untuk pembayaran honor untuk pelaksanaan kegiatan yang menghasilkan output tertentu, diper-untukkan untuk tim yang melibatkan lintas program dan atau Lintas sektor.
Penyelenggaraan Paket Meeting Penggunaan fasilitas hotel/villa milik non pemerintah dapat dilaksanakan dengan kriteria sesua Permenpan RB No 6 Tahun 2015 (mis urgensinya tinggi, lebih efektif/mudah dijangkau oleh peserta dll sesuai ketentuan) (524...) Penggunaan sarana pemerintah : Jika sarpras pemerintah sudah memiliki tarif untuk paket meeting dapat digunakan akun 524 Jika belum maka dapat dipisah untuk akomodasi dan konsumsi. Konsumsi ditempatkan pada akun 521211. Akun akomodasi disesuaikan dengan kebutuhan
Pelaksanaan Revisi Revisi lingkup kewenangan KPA dapat dilaksanakan sebelum DIPA selfblocking dan atau refocusing diterima. Karena proses revisi DIPA sdh tinggal menunggu persetujuan DJA, disaran kan agar Dinkes Propinsi melaksanakan revisi POK setelah DIPA selfblocking diterima