PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Keterbukaan Informasi Publik
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Tentang Keuangan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Keterbukaan Informasi Publik
Hak atas Kebebasan Pribadi
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Keterbukaan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
INSTRUMEN HAM INDONESIA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Tentang Keuangan Negara
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Tata Kelola Pemerintahan Desa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN PAPARAN MENDAGRI PADA DISKUSI PUBLIK PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN DEKLARASI HARI KETERBUKAAN INFORMASI NASIONAL JAKARTA, 30 APRIL 2015

TEMA: IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008, PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, SERTA PROBLEMATIKA ANGGARAN

TIGA HAL PERUBAHAN MENDASAR: REFORMASI 1999 TIGA HAL PERUBAHAN MENDASAR: DEMOKRASI  SEBAGAI: NILAI  KEYAKINAN, PRINSIP UNTUK MEMULIAKAN MANUSIA, SEPERTI KEBEBASAN BERSERIKAT, MENGELUARKAN PENDAPAT. TUJUAN  KESEJAHTERAAN PROSES  KONSENSUS, MUSYAWARAH, DIALOG, UNJUK RASA. DESENTRALISASI DAN OTONOMI (MULAI DARI UU 22/1999-UU 23/2014) KEBEBASAN PERS (UU NOMOR: 40/1999)

DAERAH (524 DAERAH OTONOM) : 25 URUSAN REFORMASI SEBELUM REFORMASI PEMERINTAH PUSAT : POL LN, HAN, KAM, YUSTISI, MONETER & FISKALNAS, AGAMA NEGARA NEGARA DAERAH (524 DAERAH OTONOM) : 25 URUSAN LEMBAGA NEGARA BESAR Hampir semua dikerjakan Pemerintah (Government take over all) Sentralistik PNS Pusat banyak Organisasi Besar Organisasi Pemda Kecil BERKEMBANG PESAT : - LSM - ORMAS - PERHIMPUNAN - YAYASAN DSB - Organisasi Pemerintah Pusat Besar - PNS Pusat Besar - Organisasi Pemda makin besar - PNS Pemda makin besar 4

KEMENDAGRI MJD “POROS” JALANNYA PEMERINTAHAN DEMOKRASI PELAYANAN PUBLIK TEGAKNYA INTEGRASI BANGSA

TRISAKTI VISI & MISI PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI SETIAP PENGAMBILAN KEBIJKAN POLITIK PEMBANGUNAN PEM. PUSAT & PEMDA SERTA DPRD VISI & MISI PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI

HAK ATAS INFORMASI (RIGHT TO KNOW) Universal Declaration of Human Rights 1948 telah merumuskan jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi Pasal 19 UDHR 1948: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, & untuk mencari, menerima &menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja & tanpa memandang batas2 wilayah

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Pasal 28F UUD’45: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pasal 28J UUD 1945**) (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Pasal 28 J

Tujuan : menjamin hak warga negara utk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, & proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masy. dlm proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, yaitu yg transparan, efektif & efisien, akuntabel serta dpt dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yg mempengaruhi hajat hidup orang byk; mengembangkan ilmu pengetahuan & mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

LANDASAN REGULASI PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 13, ayat (1) : “Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi” PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 21, ayat (1) : “PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan” Permendagri No. 35 Tahun 2010 Pasal 7, ayat (1) : “Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan daerah ditetapkan PPID”

KEMENTERIAN DALAM NEGERI Kelengkapan PPID Pemerintah Daerah 1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi. 3. Daftar Informasi Publik (DIP). 4. Ruang Pelayanan Informasi. 5. Aplikasi PPID pada Website Pemerintah Daerah. 6. Laporan pelayanan informasi. 7. Pendanaan. 12

PENGATURAN ANGGARAN PPID PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2010 KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGATURAN ANGGARAN PPID PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2010 Pasal 15 Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 13

PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2014  TENTANG  PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 Prinsip Penyusunan APBD Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 didasarkan prinsip sebagai berikut: Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya; Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. 14

PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2014  TENTANG  PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 V. Hal-Hal Khusus Lainnya Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2015, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut: 26. Pemerintah daerah mensinergikan penganggaran program dan kegiatan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan kebijakan nasional, antara lain: k. Fasilitasi pengaduan masyarakat dan pengembangan akses informasi secara transparan, cepat, tepat dan sederhana dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 15

UU 14/2008 Pasal 6 Ayat (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ayat (2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

UU 14/2008 Pasal 6 Ayat (3) Informasi Publik yg tdk dpt diberikan oleh Badan Publik: a. informasi yg dpt membahayakan negara; b. informasi yg berkaitan dg kepentingan perlindungan usaha dr persaingan usaha tdk sehat ; c. informasi yg berkaitan dg hak-hak pribadi; d. informasi yg berkaitan dg rahasia jabatan; dan/ atau e. Informasi Publik yg diminta blm dikuasai atau didokumentasikan.

AGENDA NASIONAL TAHUN INI PPID HARUS: SUKSESKAN AGENDA NASIONAL. JAGA NETRALITAS KUASAI DAN IMPLEMENTASIKAN PER-UU YANG BERLAKU. TINGKATKAN KOORDINASI PUSAT DAN DAERAH. WASPADA TERHADAP BERITA YANG MENGADU DOMBA. PILKADA SERENTAK 9 DES 2015

TERIMA KASIH