IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Penghapusan Piutang Negara
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Pendidikan Anti-Korupsi
Karakteristik Bahasa Hukum
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
SALAM ADHYAKSA.
MENGENAL TINDAK PIDANA KORUPSI
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENCEGAHAN / PEMBERANTASAN TIPIKOR
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
PUNGLI/GRATIFIKASI/PENYALAHGUNAAN JABATAN = KORUPSI ?
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Hukum Tindak Pidana Khusus
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
POTENSI Tindak Pidana Korupsi DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Peran kepolisian dalam tindak pidana korupsi khusus penglolaan bumdesa
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH AKBP Rony Samtana, SIK, MTCP Jakarta, 7 Mei 2015

DILINGKUNGAN PEMERINTAH PERKEMBANGAN ATURAN PENGADAAN BARANG JASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH Keputusan Presiden No 8O Tahun 2003 Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama) Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua)

BIDANG HUKUM TERKAIT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BIDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BIDANG HUKUM PERDATA BIDANG HUKUM PIDANA

BIDANG HUKUM TERKAIT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PENETAPAN PEMENANG TANDA TANGAN KONTRAK KONTRAK SELESAI PERSIAPAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM PERDATA HUKUM PIDANA

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Mengatur hub Hukum Penyedia barang jasa dan Pengguna Anggaran/barang jasa Tahap persiapan pengadaan hingga penerbitan srt penetapan penyedia barang jasa Subjek hukum Kepala SKPD, ex-officio PA / KPA Bila ada ketidakpuasan disampaikan lewat penjelasan lelang, sanggah, sanggah banding, Duan pd APIP atau SPI & PTUN Belum ada Kerugian Keuangan Negara.

Kemungkinan Perbuatan Pidana (Persiapan – Penetapan Pemenang) Suap ( Barang, uang, fasilitas, janji) Gratifikasi Pemalsuan dokumen ( dokumen, isi ) Mark up Permufakatan jahat. Arisan pemenang Uang mundur Pinjam bendera

HUKUM PERDATA Atur hub Hukum Penyedia BJ dan Pengguna Anggaran/BJ Sejak TT Kontrak hingga berakhirnya kontrak Mrp hub keperdataan khususnya kontraktual/perjanjian Berlaku azas-azas hukum perdata Subjek hukum: Pemerintah (PA/KPA, PPK, Pok ULP, PPHP). Swasta : perseorangan, badan hukum Sepanjang tidak ada Kerugian Negara, maka bukan TP Korupsi dg Kerugian Negara.

Kemungkinan Perbuatan Pidana (TT Kontrak – Kontrak Selesai) 1. Suap (Barang, uang, fasilitas, janji ) 2. Gratifikasi 3. Pemalsuan dokumen pencairan : Pekerjaan fiktif, Kualitas / kuantitas pekerjaan tidak sesuai kontrak, Prestasi kerja tidak sesuai pembayaran, Tanda Tangan para pihak palsu) 4. Pemerasan dalam jabatan

HUKUM PIDANA Atur hub Hukum Penyedia BJ dan Pengguna Anggaran/BJ Tempus: Perenc/persiapan pengadaan – kontrak selesai Hukum pidana mrp hukum publik : Negara wajib scr langsung lindungi hak dn kepentingan pengguna/ penyedia BJ Ancaman perbuatan pidana : Korupsi berhubungan dg Kerugian Negara Korupsi tidak berhubungan dg Kerugian Negara

UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR BERHUBUNGAN KERUGIAN NEGARA

Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR TIDAK BERHUBUNGAN KERUGIAN NEGARA

Pasal 8 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut

Pasal 9 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

Pasal 5 Ayat 1 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yg ; memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 5 Ayat 1: b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya Ayat 2 : Pegawai Negeri yang menerima

Pasal 12 a Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

Pasal 12 b Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya

Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak RP.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

KESIMPULAN Implikasi hukum PBJ : Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Ancaman Pidana dalam PBJ : Korupsi dengan Kerugian Negara Korupsi tanpa Kerugian Negara

Sekian dan Terima Kasih

Let’s Fight Corruption & Win..