IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH AKBP Rony Samtana, SIK, MTCP Jakarta, 7 Mei 2015
DILINGKUNGAN PEMERINTAH PERKEMBANGAN ATURAN PENGADAAN BARANG JASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH Keputusan Presiden No 8O Tahun 2003 Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama) Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua)
BIDANG HUKUM TERKAIT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BIDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BIDANG HUKUM PERDATA BIDANG HUKUM PIDANA
BIDANG HUKUM TERKAIT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PENETAPAN PEMENANG TANDA TANGAN KONTRAK KONTRAK SELESAI PERSIAPAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM PERDATA HUKUM PIDANA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Mengatur hub Hukum Penyedia barang jasa dan Pengguna Anggaran/barang jasa Tahap persiapan pengadaan hingga penerbitan srt penetapan penyedia barang jasa Subjek hukum Kepala SKPD, ex-officio PA / KPA Bila ada ketidakpuasan disampaikan lewat penjelasan lelang, sanggah, sanggah banding, Duan pd APIP atau SPI & PTUN Belum ada Kerugian Keuangan Negara.
Kemungkinan Perbuatan Pidana (Persiapan – Penetapan Pemenang) Suap ( Barang, uang, fasilitas, janji) Gratifikasi Pemalsuan dokumen ( dokumen, isi ) Mark up Permufakatan jahat. Arisan pemenang Uang mundur Pinjam bendera
HUKUM PERDATA Atur hub Hukum Penyedia BJ dan Pengguna Anggaran/BJ Sejak TT Kontrak hingga berakhirnya kontrak Mrp hub keperdataan khususnya kontraktual/perjanjian Berlaku azas-azas hukum perdata Subjek hukum: Pemerintah (PA/KPA, PPK, Pok ULP, PPHP). Swasta : perseorangan, badan hukum Sepanjang tidak ada Kerugian Negara, maka bukan TP Korupsi dg Kerugian Negara.
Kemungkinan Perbuatan Pidana (TT Kontrak – Kontrak Selesai) 1. Suap (Barang, uang, fasilitas, janji ) 2. Gratifikasi 3. Pemalsuan dokumen pencairan : Pekerjaan fiktif, Kualitas / kuantitas pekerjaan tidak sesuai kontrak, Prestasi kerja tidak sesuai pembayaran, Tanda Tangan para pihak palsu) 4. Pemerasan dalam jabatan
HUKUM PIDANA Atur hub Hukum Penyedia BJ dan Pengguna Anggaran/BJ Tempus: Perenc/persiapan pengadaan – kontrak selesai Hukum pidana mrp hukum publik : Negara wajib scr langsung lindungi hak dn kepentingan pengguna/ penyedia BJ Ancaman perbuatan pidana : Korupsi berhubungan dg Kerugian Negara Korupsi tidak berhubungan dg Kerugian Negara
UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR BERHUBUNGAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR TIDAK BERHUBUNGAN KERUGIAN NEGARA
Pasal 8 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut
Pasal 9 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
Pasal 5 Ayat 1 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yg ; memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pasal 5 Ayat 1: b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya Ayat 2 : Pegawai Negeri yang menerima
Pasal 12 a Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya
Pasal 12 b Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak RP.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
KESIMPULAN Implikasi hukum PBJ : Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Ancaman Pidana dalam PBJ : Korupsi dengan Kerugian Negara Korupsi tanpa Kerugian Negara
Sekian dan Terima Kasih
Let’s Fight Corruption & Win..