HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
copyright by Elok Hikmawati
HUKUM KETENAGAKERJAAN oleh Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN INDUSTRIAL GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Federasi Serikat Buruh
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
MSDM Hubungan Industrial
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
KOPERASI.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

Hubungan Industrial sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah

Peran unsur-unsur tripartit :Kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja Pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh  codetermination Pengusaha  kebijakan  Partner produksi, keuntungan, tanggung jawab Pemerintah

Fungsi Pemerintah Menetapkan kebijakan Memberikan pelayanan Melaksanakan pengawasan Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Menyelenggarakan penyelesaian perselisihan / peradilan

Sarana Hubungan Industrial Serikat pekerja/serikat buruh Organisasi pengusaha LKS Bipartit LKS Tripartit Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama Peraturan Perundang-undangan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Serikat pekerja/serikat buruh Dibentuk dari dan oleh pekerja/buruh Di perusahaan atau di luar perusahaan Bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab Bertujuan untuk: memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat buruh

Pembentukan serikat pekerja/serikat buruh Atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai kehendak buruh Setiap pekerja hanya berhak menjadi anggota dari 1 (satu) serikat pekerja 1(satu) serikat pekerja menghimpun sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh Untuk pekerja yang memegang jabatan yang mungkin menimbulkan pertentangan kepentingan, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja Tidak boleh ada diskriminasi keanggotaan Hal-hal intern diatur dalam AD/ART Pemberitahuan kepada instansi yang berwenang untuk pencatatan  nomor bukti pencatatan

Organisasi pengusaha perkumpulan dari pengusaha dibentuk berdasarkan kebutuhan pengusaha pengusaha  orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, atau bukan miliknya, berada di Indonesia atau sebagai wakil perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

Lembaga Kerjasama Bipartit Anggotanya terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja (SP/SB yang tercatat atau perwakilan pekerja) berada di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan wajib dibentuk di perusahaan yang pekerjanya 50 orang atau lebih sanksi administratif

Lembaga Kerjasama Tripartit Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah terdiri dari organisasi pengusaha, SP/SB dan Pemerintah untuk memberi pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan didasarkan pada wilayah atau sektor, yang terdiri dari tingkat Nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan perusahaan peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, termasuk hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja wajib disusun oleh pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang perlu pengesahan, dan masa berlaku maksimal 2 tahun sanksi pidana denda

Perjanjian kerja bersama perjanjian antara SP/SB atau beberapa SP/SB (yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dan anggotanya 50 % dari keseluruhan pekerja atau dukungan atau koalisi anggota) dengan pengusaha atau beberapa/perkumpulan pengusaha memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua pihak jangka waktu 2 tahun + 1 tahun Sebagai acuan dalam pembuatan perjanjian kerja

Peraturan perundang-undangan Hukum nasional Pengaruh hubungan internasional, konvensi dan rekomendasi ILO: Konvensi hak-hak dasar pekerja

Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi: di luar pengadilan (melalui Mediasi, konsiliasi atau arbitrase) atau melalui pengadilan UU no. 2 tahun 2004 tentang PPHI