TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KERANGKA PAPARAN LPSK PERLUNYA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Advertisements

Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
S ITUASI P ERLINDUNGAN S AKSI DAN K ORBAN DI I NDONESIA S ETELAH LAHIRNYA UU N O.13 T AHUN 2006 DAN P ERANAN LPSK Disampaikan oleh : Abdul Haris Semendawai,
SELAMAT DATANG.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KOMNAS HAM.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Keterbukaan Informasi Publik
PERLINDUNGAN KONSUMEN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PERAN NEGARA DAN LPSK DALAM PERLINDUNGAN SAKSI & KORBAN DI INDONESIA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
dalam Sistem Peradilan Pidana
PENYIDIKAN.
HUKUM ACARA PIDANA.
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Konstitusi & Rule of Law
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMNAS HAM.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Transcript presentasi:

TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI Disampaikan oleh : Abdul Haris Semendawai, S.H, LL.M Ketua LPSK RI

Abdul Haris Semendawai, S.H., LLM. (Ketua LPSK RI) Lahir di Ulak Baru OKU - Sumatera Selatan, 28 September 1964, menyelesaikan studi S1 di FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (1991) dan Master Hukum di Northwestern University School of Law (2004) Chicago, USA. Tamat kuliah di UII, Semendawai bergabung dengan Lembaga Kajian Hak-Hak Masyarakat (LEKHAT) Yogyakarta (1991-1993) sebagai Direktur Eksekutif; menjadi pengacara satu Law Office di Yogyakarta (1994-1998); juga aktif sebagai sekjen the Yogyakarta Young Lawyers Club. Desember 2008 pindah ke Jakarta menjadi pengacara di Lembaga Studi dan Advocacy Masyarakat (ELSAM 1998-2008); mulai 1999 – 2006 menjadi Koordinator Divisi Pelayanan Hukum ELSAM; juga menjadi Koordinator Tim Advocacy Pembela Aktifis Lingkungan (TAPAL) Jakarta (2000-2003); sebagai Koordinator Badan Pengawas Perkumpulan Sawit Watch Bogor (2004–2008). Pernah aktif di koalisi masyarakat sipil untuk advokasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada tahun 2006-2008 menjadi Koordinator Koalisi Nasional Revisi KUHP. Terlibat sebagai anggota Tim Pemerintah dalam penyusunan sejumlah Peraturan PerUU-an. Pada 2007 diangkat menjadi Deputi Direktur ELSAM; sampai akhirnya terpilih menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) periode 2008-2013 dan 2013-2018.

PENGANTAR LPSK adalah salah satu Lembaga Negara yang lahir di Era Reformasi. Kelahirannya atas desakan masyarakat sipil dan Institusi di Bidang HAM. Alasannya : Banyaknya Kasus Pelanggaran HAM dan Korupsi tidak terungkap; Korban mengalami kekerasan, kriminalisasi, tekanan fisik atau psikis akibat upaya menuntut keadilan; dan Saksi dan Pelapor mengalami ancaman, kekerasan serta kesulitan secara ekonomi, dll

LAHIRNYA UNDANG-UNDANG 13/2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Mandat TAP MPR No VIII/2001 UU 13/2006 diundangkan Bulan Agustus 2006 Dimaksudkan untuk : Melengkapi KUHAP dengan mengakui hak-hak Saksi dan Korban  equality before the law Perlindungan terhadap Saksi dan Korban Pemenuhan hak-hak Saksi dan Korban Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak-pidana serius

ISI UNDANG-UNDANG NOMOR 13/2006 Hak-hak Saksi dan Korban. Syarat dan Mekanisme Korban mengajukan Permohonan Perlindungan dan Pemenuhan Layanan. Ancaman Pidana bagi yang menghalangi dan mengurangi hak-hak saksi dan korban. Kelembagaan LPSK.

KELEMBAGAAN LPSK Dipimpin oleh 7 orang Anggota yang dipilih oleh DPR RI dan diangkat oleh Presiden; LPSK bertanggung-jawab kepada Presiden dan melaporkan kinerjanya ke DPR RI; Dalam melaksanakan tugasnya LPSK dibantu oleh Sekretariat Jendral dan Tenaga Ahli; LPSK memiliki Perwakilan di Daerah sesuai Keperluan; Agar dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pertimbangan yg mendalam dibentuk Dewan Penasehat LPSK.

TUGAS LPSK Memastikan Perlindungan terhadap Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana; Memberikan dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak Saksi dan Korban; Membangun dan memperkuat organisasi LPSK serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan; Membangun kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah dan pihak swasta; Melakukan pendidikan publik agar terbangun kesadaran untuk pelindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban.

FUNGSI LPSK Untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman dengan cara pemberian perlindungan terhadak Pelapor, Saksi dan Korban serta Justice Collaborator dan ahli. 2. Membantu korban kejahatan dalam menuntut hak-haknya sehingga hak-hak korban terpenuhi.

WEWENANG LPSK Meminta keterangan secara lisan dan tertulis; Melakukan penelaahan surat atau berkas; Meminta salinan surat atau berkas; Meminta informasi perkembangan perkara; Mengubah identitas terlindung; Mengelola rumah aman; Memindahkan dan merelokasi terlindung; Melakukan pengawalan dan pengamanan; Melakukan pendampingan; Melakukan penilaian ganti rugi.

KESIMPULAN Keberadaan Lembaga Negara seperti LPSK serta lembaga lainnya masih berbeda-beda dalam hal kewenangan, proses rekruitman, dll. Relasi dengan Presiden belum berjalan dengan baik. Perlu dibuat hubungan kerja yang lebih jelas dengan berbagai kementerian terkait. Sehingga dapat menjalankan TUPOKSInya secara optimal.

Terima kasih…