KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL Pasal 1 UNCLOS 1982 Kawasan adalah dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya di luar batas-batas yurisdiksi nasional
KAWASAN DASAR LAUT Kawasan Dasar laut Nasional Kawasan Dasar Laut Internasional Kedua kawasan tsb dipisahkan dengan batas wilayah territorial laut atau Zona Ekonomi Eksklusif
Potensi Mineral Aluminium, 43 milyar ton = kebutuhan dunia untuk 20.000 tahun Mangan sebanyak 350 milyar = kebutuhan dunia untuk 400.000 tahun Tembaga, 7,9 milyar ton=kebutuhan dunia untuk 6.000 tahun Zirconium, 1 milyar ton=kebutuhan dunia untuk 100.000 tahun Nikel, 14,7 milyar ton=kebutuha dunia 150.000 tahun Kobalt, 5,2 milyar ton=kebutuhan dunia 200.000 tahun Molibdenum, ¾ milyar ton=kebutuhan dunia untuk 30.000 tahun
PRINSIP COMMON HERITAGE OF MANKIND Usulan Avid Pardo (duta besar Malta untuk PBB) dalam sidang Majelis Umum PBB tahun 1967 Bahwa dalam dasar samudera (lautan) tergandung kekayaan alam (mineral) yg melimpah yang diperuntukkan untuk seluruh umat manusia
KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL (BAB XI KONVENSI HL 1982) Kawasan dasar Laut Internasional dan kekayaan alam yg terkandung didasar laut dan tanah dibawahnya merupakan warisan bersama umat manusia (psl.136), konsekwensinya : 1. Tidak satupun negara dpt menuntut kedaulatan atau hak ber daulat di kawasan dasar laut internasional. 2. Tidak satupun negara boleh melaksanaan kepemilikan atas salah satu bagian atau sub bagian di kawasan tsb. 3. Semua kegiatan di kawasan dasar laut internasional dilaksanakan untuk kepentingan umat manusia secara keseluruhan.
INTERNATIONAL SLABED AUTHORITY (Otorita dasar laut internasional) bagian 4, psl 156 – 185 KHL1982 Pengelolaan dasar laut internasional dilakukan oleh sebuah Badan Otorita internasional. Semua negara secara ipso pacto adalah anggota. Badan ini berkedudukan di Jamaika. Struktur badan otorita terdiri atas : Badan utama, satu majelis, satu Dewan dan Sekretariat. Pengaturan keuangan otorita meliputi sumber dana yg didpt dari : Iuran anggota, dana-dana yg diperoleh dari kegiatan di kawasan, dari perusahaan2, pinjaman serta sumbangan sukarela.
KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL Prinsip Common Heritage of Mankind Warisan bersama seluruh umat manusia Tidak Ada Kedaulatan Negara Tidak Ada Yurisdiksi Negara ISBA (INTERNATIONAL SEABED AUTHORITY)
Badan-Badan Otorita Majelis ( 159 KHL ) Dewan ( 161 KHL ) Komisi Perencanaan Ekonomi Komisi Hukum dan Teknis ( 163 KHL ) Sekretariat ( 166 KHL ) Perusahaan ( enterprise ( 170 KHL ) )