IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK CIPTA.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Muhammad faris prabowo
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
PERATURAN DAN REGULASI
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Presented by: Cempaka Paramita,
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Kebijakan Penyelenggaraan
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Drs. Braman Setyo, M.Si DEPUTI PENGEMBANGAN & RESTRUKTURISASI USAHA KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA

IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) & PENDAMPINGAN 70% Usaha mikro tanpa pendampingan “GAGAL”

Intinya : Pemerintah wajib menyediakan pendampingan utk UMK DASAR HUKUM UU No. 20/2008 tentang UMKM; psl 15, psl 18 Perpres No. 98/2014 tentang Perizinan Untuk UMK, pasal 2 Permen Kop dan UKM No.02/Per/M.KUMK/I/2008 tentang Pedoman Pemberdayaan BDSP untuk Pengembangan KUMKM Permendagri No.83/2014 tentang Pedoman Pemberian IUMK, Psl 4; 5. Nota Kesepahaman 3 Menteri yaitu Kemendagri, Kemenkop dan UKM, Kemendag, psl 2; 6. PKS Lima instansi Kemendagri, Kemenkop & UKM, Kemendag, BRI, Asippindo.; psl 1. Intinya : Pemerintah wajib menyediakan pendampingan utk UMK

T U J U A N Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan; Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

RUANG LINGKUP Pengaturan pemberian IUMK bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil; Diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kab/Kota dengan berpedoman dengan Permendagri No. 83 Tahun 2014; Diberikan dalam bentuk naskah satu lembar; Tidak dikenakan biaya, retribusi dan/atau pungutan lainnya.

PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) Camat yang telah mendapat pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota melalui Perbup/Perwal; Dapat dilimpahkan kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah; Karakteristik wilayah: Jumlah penduduk; Luas wilayah; Letak geografis dan topografis; Kearifan lokal. 4. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar; 5. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan; 6. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

PRINSIP PEMBERIAN IUMK Prosedur sederhana, mudah dan cepat; Terbuka informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; Kepastian hukum serta kenyamanan dalam berusaha.

MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap IUMK di Kab/Kota diwilayahnya melalui Dinas Koperasi dan UKM tingkat Provinsi; 2. Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK diwilayahnya melalui Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kab/Kota; 3. Camat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK oleh Lurah/Kepala Desa di kantor kecamatan; 4. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 2(dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan >> via online (real time)

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK, melalui: Koordinasi dengan Kementerian terkait; Sosialisasi; Monitoring dan evaluasi. MENTERI Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di Kab/Kota diwilayahnya. GUBERNUR BUPATI/ WALIKOTA Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK diwilayahnya. CAMAT Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK diwilayahnya.

PENDAMPING Pendampingan Penyedia layanan Fungsi Pendampingan Motivator adalah Kegiatan pemberian layanan jasa pengembangan bisnis untuk meningkatkan kinerja UMKM (baik usaha, kelembagaan maupun permodalan) Penyedia layanan adalah Lembaga/orang yang memiliki kompetensi & kemampuan untuk melakukan kegiatan layanan pengembangan bisnis UMKM Fungsi Pendampingan Motivator Fasilitator Katalisator

RAGAM PENDAMPINGAN KUMKM Asosiasi BDS-P/LPB PKBL BUMN / CSR TTG/Sentra Pendampingan KUR Inkubator KKMB PLUT KUMKM HIPMIKINDO UKM Center PT Klinik Bisnis UKM Pendampingan HAKI dll Sesuai Surat Edaran Menteri No. 15/M.KUM/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 Pendamping sebagai MITRA KERJA Dinas Koperasi dan UKM Prov/ Kab-Kota H.Tamba/LPB/Feb/2015

Fungsi PLUT-KUMKM sebagai Pendampingan IUMK PUMK IUMK 7 Jenis Layanan Pelatihan Bisnis Konsultasi Bisnis Akses Pemasaran; Akses Pembiayaan; Business Coaching; Networking Layanan Informasi. APBN APBD

PERSYARATAN IUMK Syarat pengajuan IUMK: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki nilai penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta; usaha kecil adalah unit usaha dengan kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki nilai penjualan tahunan Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 milyar. Syarat pengajuan IUMK: Nama No KTP Nama usaha (jika ada) Alamat No telepon NPWP (jika memiliki) Bentuk usaha Lokasi usaha

APRESIASI PEMERINTAH KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM Kab/Kota yang telah menerbitkan Perbup/Perwali tentang Pendelegasian Kewenangan IUMK dari Bupati /Walikota kepada Camat akan diberikan apresiasi (penghargaan) sebagai Daerah Peduli UMKM kepada Bupati dan Walikotanya; apabila 1 (satu) Provinsi sudah 70% Bupati/Walikota menerbitkan Perbup/Perwali tentang IUMK, maka Gubernur layak mendapatkan Apresiasi (penghargaan) sebagai Provinsi peduli terhadap UMKM; Ini semua akan kami berika pada puncak acara Hari Koperasi Nasional 2015 Catatan: ini merupakan nilai ++ bagi Gubernur/Bupati/Walikota dalam pemberdayaan ekonomi di Prov/Daerah dan sebagai point positif dalam Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LPKD)

BRI Jamkrindo PEMERINTAH & PEMDA SOSIALISASI Bupati/ PENDAMPING PUMK SINERGITAS PEMBINAAN PEMERINTAH & PEMDA SOSIALISASI PENDAMPING PUMK Bupati/ Wali kota NASKAH IUMK Camat/Lurah/ KepDes Kartu IUMK BRI UMK Naik Kelas PENJAMINAN Jamkrindo

SOSIALISASI & LAUNCHING IUMK 2015 REALISASI SOSIALISASI & LAUNCHING IUMK 2015 No Kab/Kota No. Perbup/ Wakot *) Naskah IUMK Kartu IUMK Ket 1 Kota Denpasar Bali No.5 Tahun 2015 10 26 Feb 2 Kab Malang Jatim No.4 Tahun 2015 5 Maret 3 Kab Maros Sulsel No.17 Tahun 2015 16 Maret 4 Kab Sragen Jateng No.21 Tahun 2015 19 Maret 5 Kab Pelalawan Riau No.20 Tahun 2015 26 Maret 6 Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2015 28 Maret 7 Kab Sukoharjo No. 16 Tahun 2015 1 April 8 Kota Jembrana No. 10 Tahun 2015 9 April *) Pendelegasian Kewenangan IUMK dari Bupati/Walikota kepada Camat Note : Perpres no.98/2014, tgl 15 Sept 2015 Permendagri No.83/2014, Tgl 21 Nop 2014

H.Tamba/LPB/Feb/2015

PERLINDUNGAN PRODUK UMKM MELALUI PENDAFTARAN HAK CIPTA DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN RESTRUKTURISASI USAHA KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

H K I Hak Cipta Hak Paten Merek Dagang/Jasa Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Varietas Tanaman

HAK CIPTA Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Hak Cipta... Mengapa Penting? Hak Cipta merupakan potensi ekonomi yang besar. Hak Cipta merupakan asset UKM. Produk-produk yang dihasilkan UKM banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan. Melindungi produk UKM Meningkatkan kreativitas UKM. HKI... HKI... Mengapa penting? Mengapa penting?

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Tentang Hak Cipta Ciptaan yang dilindungi melalui Sertifikasi Hak Cipta (sesuai pasal 40 UU No 28 tahun 2014), meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya seni terapan; karya arsitektur; Lanjutan…

Lanjutan… peta; karya seni batik atau seni motif lain; karya fotografi; Potret; karya sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; permainan video; dan Program Komputer.

PERSYARATAN UNTUK PENDAFTARAN HAK CIPTA ONLINE Mengisi Permohonan Pendaftaran Ciptaan (data pencipta, data pemegang Cipta, Jenis dan Judul Ciptaan, Tanggal dan Tempat diumumkan ciptaan pertama kali), secara elektronik. Mengisi surat pernyataan tidak meniru karya cipta atau karya intelektual milik pihak lain (bermaterai). Fotocopy KTP dan NPWP (bagi yayasan atau sejenisnya) Foto Produk yang akan didaftarkan Hak Ciptanya. Kirim ke Dinas Prov atau Kab/Kota, pengantar langsung ke Kemenkop & UKM /Deputi PRU Jika dokumen lengkap, prosesnya >> 1 jam selesai Tidak dipungut biaya (GRATIS) >> ada insentif dari pemerintah

RENCANA AKSI FASILITASI PENDAFTARAN HAK CIPTA OLEH KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM Bimbingan teknis dan pendampingan pemanfaatan Hak Cipta (kerjasama dengan Konsultan HKI). Pendafatan Sertifikat Hak Cipta Online (kerjasama dengan Konsultan HKI).

Fasilitas Pendaftaran Sertifikat HKI bagi UKM melalui Kementerian Koperasi dan UKM Tahap I : 100 Sertifikat Hak Cipta. 400 Sertifikat Merek Dagang/Jasa Tahap II : 1000 Sertifikat Hak Cipta. 2000 Sertifikat Merek Dagang/Jasa

PADAMU NEGERI KAMI MENGABDI Terima kasih H.Tamba/Feb/2014 H.Tamba/LPB/Feb/2015 H.Tamba/Feb/2014